PGN enggan komentari isu akuisisi oleh Pertamina
Senin, 13 Januari 2014 - 09:39 WIB
PGN enggan komentari isu akuisisi oleh Pertamina
A
A
A
Sindonews.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) enggan mengomentari isu pengambilalihan perusahaan gas pelat merah tersebut oleh PT Pertamina (Persero).
Corporate Secretary PGN Heri Yusuf bahkan mengaku baru mengetahui isu akuisisi tersebut. "Saya juga baru tahu dari media soal akuisisi tersebut," kata Heri ketika dihubungi Sindonews, Senin (13/1/2013).
Tetapi dia menegaskan bahwa kepemilikan saham negara di PGN harus diputuskan antara pemerintah dan perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PGAS, bukan melalui RUPS Pertamina.
"Dan kami juga meminta seluruh stakeholders dan mitra PGN fokus pada program 2014, terutama dalam pemanfaatan infrastruktur gas yang terintegrasi," tandas Heri.
Sekedar informasi, akuisisi tersebut merupakan satu dari empat opsi dalam merger PGN dan Pertagas, di mana pemerintah mengalihkan seluruh saham di PGN kepada Pertamina, sehingga Pertamina memiliki kendali penuh terhadap perusahaan hasil merger.
Opsi lainnya, merger antara PGN dan Pertagas dengan posisi Pertamina menjadi pengendali melalui pemegang saham istimewa atau Pertamina menjadi pemegang saham minoritas di PGN sehingga tidak memiliki saham istimewa dan opsi terakhir PGN mengakuisisi seluruh saham di Pertagas dengan pembayara tunai.
Adapun persetujuan akuisisi tersebut tertuang dalam risalah rapat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bersama Dewan Direksi dan Komisaris Pertamina.
Selain Dahlan, rapat yang berlangsung di Jakarta Selasa (7/1/2014) dihadiri oleh Deputi Kementerian BUMN Dwiyanti Tjahjaningsih, Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan Komisaris Utama Pertamina Sugiharto.
Hadir pula Komisaris Pertamina, antara lain Bambang Brodjonegoro, Edy Hermantoro, dan Mahmuddin Yasin serta sejumlah Direktur Pertamina seperti Hari Karyuliarto dan Hanung Budya.
Dalam risalah rapat, Sugiharto menuturkan, Pertagas menguasai pasokan gas, sehingga tidak akan menimbulkan keberatan pemegang saham minoritas PGN yakni publik karena justru bakal menjamin keberlangsungan perusahaan.
M Yasin memaparkan bahwa proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama delapan bulan termasuk eksekusi 3,5 bulan.
Skenario yang diinginkan Pertamina adalah memergerkan anak perusahaan, PT Pertagas dengan PGN dan selanjutnya hasil merger menjadi anak perusahaan Pertamina.
Pertamina menyatakan, penyatuan Pertagas dengan PGN merupakan langkah terbaik. Komposisi saham perusahaan hasil merger Pertagas-PGN adalah Pertamina sebesar 30-38 persen sebagai hasil konversi 100 persen saham Pertamina di Pertagas.
Lalu, pemerintah Indonesia selaku pemegang 57 persen saham mayoritas PGN bakal memiliki saham sebesar 36-40 persen. Terakhir, publik yang menguasai 43 persen saham minoritas PGN akan memiliki 26-30 persen saham di perusahaan hasil merger Pertagas-PGN tersebut.
Jika hak kepemilikan saham pemerintah sebesar 36-40 persen dikuasakan ke Pertamina, maka Pertamina akan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan hasil merger dengan porsi 70-74 persen.
Dengan begitu pemerintah tetap memiliki kendali melalui shareholder agreement. Pertamina menilai penyatuan Pertagas-PGN akan memberikan tambahan keuntungan bagi negara sebesar USD2-3 miliar per tahun dari pengurangan biaya bahan bakar pembangkit, dampak terhadap GDP, pengurangan subsidi serta peningkatan pajak dan dividen.
Tidak hanya itu keuntungan merger lainnya adalah memangkas biaya pengembangan asset up stream gas dan menciptakan lapangan bagi 4.000 tenaga kerja.
Disingung mengenai hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menyatakan tidak tahu. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui mengenai bocornya risalah persetujuan pemerintah terkait akuisisi PGN oleh PT Pertamina.
"Saya tidak tahu siapa yang bocorin dokumennya. Tanya yang bocorin lah, " kata Ali, kemarin (Minggu, 12/1/2014).
Corporate Secretary PGN Heri Yusuf bahkan mengaku baru mengetahui isu akuisisi tersebut. "Saya juga baru tahu dari media soal akuisisi tersebut," kata Heri ketika dihubungi Sindonews, Senin (13/1/2013).
Tetapi dia menegaskan bahwa kepemilikan saham negara di PGN harus diputuskan antara pemerintah dan perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PGAS, bukan melalui RUPS Pertamina.
"Dan kami juga meminta seluruh stakeholders dan mitra PGN fokus pada program 2014, terutama dalam pemanfaatan infrastruktur gas yang terintegrasi," tandas Heri.
Sekedar informasi, akuisisi tersebut merupakan satu dari empat opsi dalam merger PGN dan Pertagas, di mana pemerintah mengalihkan seluruh saham di PGN kepada Pertamina, sehingga Pertamina memiliki kendali penuh terhadap perusahaan hasil merger.
Opsi lainnya, merger antara PGN dan Pertagas dengan posisi Pertamina menjadi pengendali melalui pemegang saham istimewa atau Pertamina menjadi pemegang saham minoritas di PGN sehingga tidak memiliki saham istimewa dan opsi terakhir PGN mengakuisisi seluruh saham di Pertagas dengan pembayara tunai.
Adapun persetujuan akuisisi tersebut tertuang dalam risalah rapat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bersama Dewan Direksi dan Komisaris Pertamina.
Selain Dahlan, rapat yang berlangsung di Jakarta Selasa (7/1/2014) dihadiri oleh Deputi Kementerian BUMN Dwiyanti Tjahjaningsih, Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan Komisaris Utama Pertamina Sugiharto.
Hadir pula Komisaris Pertamina, antara lain Bambang Brodjonegoro, Edy Hermantoro, dan Mahmuddin Yasin serta sejumlah Direktur Pertamina seperti Hari Karyuliarto dan Hanung Budya.
Dalam risalah rapat, Sugiharto menuturkan, Pertagas menguasai pasokan gas, sehingga tidak akan menimbulkan keberatan pemegang saham minoritas PGN yakni publik karena justru bakal menjamin keberlangsungan perusahaan.
M Yasin memaparkan bahwa proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama delapan bulan termasuk eksekusi 3,5 bulan.
Skenario yang diinginkan Pertamina adalah memergerkan anak perusahaan, PT Pertagas dengan PGN dan selanjutnya hasil merger menjadi anak perusahaan Pertamina.
Pertamina menyatakan, penyatuan Pertagas dengan PGN merupakan langkah terbaik. Komposisi saham perusahaan hasil merger Pertagas-PGN adalah Pertamina sebesar 30-38 persen sebagai hasil konversi 100 persen saham Pertamina di Pertagas.
Lalu, pemerintah Indonesia selaku pemegang 57 persen saham mayoritas PGN bakal memiliki saham sebesar 36-40 persen. Terakhir, publik yang menguasai 43 persen saham minoritas PGN akan memiliki 26-30 persen saham di perusahaan hasil merger Pertagas-PGN tersebut.
Jika hak kepemilikan saham pemerintah sebesar 36-40 persen dikuasakan ke Pertamina, maka Pertamina akan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan hasil merger dengan porsi 70-74 persen.
Dengan begitu pemerintah tetap memiliki kendali melalui shareholder agreement. Pertamina menilai penyatuan Pertagas-PGN akan memberikan tambahan keuntungan bagi negara sebesar USD2-3 miliar per tahun dari pengurangan biaya bahan bakar pembangkit, dampak terhadap GDP, pengurangan subsidi serta peningkatan pajak dan dividen.
Tidak hanya itu keuntungan merger lainnya adalah memangkas biaya pengembangan asset up stream gas dan menciptakan lapangan bagi 4.000 tenaga kerja.
Disingung mengenai hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menyatakan tidak tahu. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui mengenai bocornya risalah persetujuan pemerintah terkait akuisisi PGN oleh PT Pertamina.
"Saya tidak tahu siapa yang bocorin dokumennya. Tanya yang bocorin lah, " kata Ali, kemarin (Minggu, 12/1/2014).
(rna)
Lihat Juga :