AMMI sambut baik larangan ekspor bijih mineral

Senin, 13 Januari 2014 - 14:09 WIB
AMMI sambut baik larangan ekspor bijih mineral
AMMI sambut baik larangan ekspor bijih mineral
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Metalurgi dan Mineral Indonesia (AMMI) menyambut baik pemberlakukan PP no. 01/2004 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan memandang bahwa hal ini merupakan babak baru bagi pembangunan bangsa Indonesia yang lebih maju, yang kuat struktur industri hilir mineralnya.

PP ini adalah jembatan yang melengkapi mata rantai pasok (supply chain) industry dari hulu di sisi pertambangan mineral sampai ke pembangunan industri logam dan manufaktur di sisi hilir.

“Kami memberi apresiasi kepada pemerintah atas pemberlakukan PP no 1/2014 itu,” ujar Ketua Umum AMMI, Ryad Chairil dalam siaran persnya, Senin (13/1/2014).

Selama ini, lanjut Ryad, kita hanya menyaksikan negara lain maju membangun industri logam dan manufakturnya dengan mengolah dan memanfaatkan bijih mineral dari Indonesia. Padahal Indonesia mempunyai banyak tenaga ahli dan praktisi yang mampu melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mineral untuk membangun industri manufaktur yang kuat.

"Tapi hal ini tidak pernah terwujud karena kebijakan Pemerintah yang selalu memberikan izin untuk mengekspor bijih mineral," ujarnya.

Sebagai contoh misalnya, Menteri Perindustrian kaget melihat adanya tumpukan bauksit dari Indonesia sebesar 3 juta ton di negara China. “Padahal jika bauksit tersebut di suplai ke PT Inalum, maka PT Inalum dapat beroperasi selama 46 tahun,” tambah Ryad Chairil.

PT Inalum pun dapat mensuplai bahan baku kepada industri alumnimum dalam negeri yang umumnya memproduksi peralatan rumah tangga seperti panci, teko dan lainnya. Industri lainnya termasuk otomotif akan mendapat suplai bahan baku aluminium.

“Jadi kita tidak perlu impor bahan baku aluminium lagi. Masyarakat pun akan mendapat produk dengan harga yang murah dan berkualitas baik,” kata Ryad.

AMMI meminta setelah PP no 1 tahun 2014 ini diberlakukan, Pemerintah segera menyiapkan crash program dan membuat kebijakan penguasaan teknologi pengolahan dan pemurnian mineral. Pemerintah harus mengurangi ketergantungan teknologi dari luar dan belajar dari negara China ketika melakukan penguasaan teknologi tersebut.

Beberapa lembaga riset, seperti LIPI Lampung, sudah menginisiasi membuat produk Blast Furnace. Lembaga Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) berhasil membuat Rotary Kiln. Kedua teknologi itu adalah teknologi pemurnian mineral. Pemerintah harus mendukung kedua lembaga tersebut dan membuka jalan agar teknologi nya dipakai di dalam negeri. Pihak perbankan nasional membantu dari sisi pendanaan dan pemasaran.

AMMI juga menjelaskan, Indonesia punya banyak tenaga ahli dan praktisi pengolahan dan pemurnian mineral yang tersebar di Jakarta, Bandung, Tanggerang, Surabaya dan daerah lainnya. Para ahli dan praktisi tersebut banyak melakukan penelitian dan menciptakan berbagai prototype teknologi pengolahan dan pemurnian mineral.

Sehingga, Pemerintah tidak perlu mencari teknologi pengolahan dan pemurnian mineral ke luar. Teknologi itu ada di dalam negeri dan di kuasai oleh anak bangsa sendiri. Sayangnya, hasil penelitian tersebut, selama ini hanya tersimpan di perpustakaan dan laboratorium dikarenakan kebijakan nasional yang tidak mendukung.

“Jadi tidak benar jika ada pihak yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia tidak punya keahlian tehnologi pengolahan serta manajemen pengelolaan pabrik peleburan besar,” bantah Ryad Chairil.

Hampir semua pabrik peleburan besar yang ada di Indonesia seperti Krakatau Steel, Smelter Gresik, Antam, Timah, Inalum dan lainnya termasuk yang dimiliki asing seperti Inco serta pabrik peleburan baja dan logam lainya yang tersebar di seluruh Indonesia, itu semua dikuasai dan dikelola oleh anak bangsa sendiri.

"Selama ini, mereka tidak terlihat oleh saudaranya sendiri dikarenakan kebijakan nasional yang tidak mendukung tumbuh kembangnya Industri logam nasional," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5819 seconds (0.1#10.140)