Freeport dan Newmont dapat kelonggaran ekspor mineral

Senin, 13 Januari 2014 - 15:52 WIB
Freeport dan Newmont...
Freeport dan Newmont dapat kelonggaran ekspor mineral
A A A
Sindonews.com - Pemerintah secara resmi telah mengerucutkan dua beleid anyar pendukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Aturan itu sedianya menjadi peraturan pelaksanaan menyoal kebijakan hilirisasi mineral yang diamanatkan UU Minerba mulai Minggu (12/1/2014).

Kedua belied yang dimaksud adalah PP Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengolahan dan Pemurnian Barang Mineral telah dikeluarkan untuk memberikan langkah teknis penerapan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Kendati demikian, PP ini tetap memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang terbesar asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan ekspor mineral mentah.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Dede Suhendra menyatakan bahwa perusahaan tambang besar itu telah melakukan pengolahan mineral mencapai kadar 30 persen berupa konsentrat tembaga.

Maka dari itu, dia menambahkan, kedua perusahaan tambang asing tersebut tetap diberikan kelonggaran untuk mengekspor bahan mentah mineral milik negara.

“Bagi kontrak karya yang sudah melakukan pengolahan dalam kadar tertentu dan melaksanakan pemurnian, maka perusahaan itu (Freeport dan Newmont) bisa ekspor dalam jumlah atau volume tertentu,” kata dia di Jakarta, Senin (13/1/2014).

Menurut Dede, Freeport dan Newmont telah mengolah hasil tambang dengan kadar cuprum (Cu) mencapai 25 persen. Padahal larangan ekspor yang telah disepakati kadar Cu hanya sampai 15 persen.

“Mereka tidak mau mengurangi kadar Cu-nya karena berpotensi mengurangi nilai jual. Kadar sebesar 25 persen juga memberikan nilai tambah sebesar 95 persen,” kata dia.

Wakil Direktur ReforMiners Institute Komaidi Notonegoro menuturkan, pelonggaran dalam bentuk apapun terhadap ekspor mineral mentah tetap melanggar UU Minerba. Larangan ekspor dalam UU Minerba telah dijelasakan bahwa mulai 12 Januari 2014, bahan mentah mineral dilarang untuk diekpor, sehingga harus dalam bentuk mineral murni.

“Maka secara logis peraturan yang mengizinkan ekspor tidak sejalan dengan UU Minerba. PP idealnya bukan aturan pelaksana undang-undang, bukan mengatur hal yang justru bertentangan,” tutur dia.

Komaidi berpendapat, jika pemerintah tetap memaksakan penerbitan PP yang bertentangan tersebut, maka masyarakat bisa melakukan judicial review karena bertentangan dengan aturan di atasnya.

Bila diperlukan, menurut dia, pemerintah seharusnya merevisi UU tersebut, bukan malah menerbitkan PP yang bertentangan dengan UU.

“Jika hanya 'mengakali' melalui PP, sementara undang-undang masih tetap sama, saya kira akan menjadi masalah,” pungkas Komaidi.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)