OJK targetkan RPP LKM selesai pertengahan tahun ini

Senin, 13 Januari 2014 - 19:07 WIB
OJK targetkan RPP LKM...
OJK targetkan RPP LKM selesai pertengahan tahun ini
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi waktu selama dua tahun untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan. Peraturan pelaksanaan yang harus disiapkan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), serta 12 Peraturan OJK (POJK).

Dalam PP yang dikerjakan Kemenkeu akan mengatur tingkat suku bunga, cakupan wilayah operasioanal, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk LKM. OJK merupakan narasumber utama dalam pembuatan RPP tersebut.

"RPP terus digodok, kami targetkan pertengahan tahun ini sudah selesai. Supaya POJK bisa segera dibuat. Begitu hirarki peraturannya," ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Mochamad Ihsanudin beberapa waktu lalu di Jayapura.

Aturan yang paling krusial disebutnya ialah mengenai suku bunga maksimal untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM. PP lainnya akan membahas mengenai pembentukkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk LKM. Idealnya LPS LKM ini diadakan di setiap provinsi dengan kesepakatan Pemda dan LKM di wilayahnya.

"Penetapan suku bunga harus ekstra hati-hati. Kalau terlalu tinggi tidak menolong UMKM, tapi kalau rendah LKM-nya akan mati. Kemungkinan tidak sebut angka karena fluktuatif, sehingga hanya patokan seperti LPS," ujarnya.

Selain itu, Peraturan OJK yang akan dibuat mengenai besaran modal LKM, kepemilikan LKM, kegiatan usaha LKM, persyaratan transformasi LKM, serta pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM. OJK tidak akan mengawasi LKM secara langsung namun akan mendelegasikan kepada pemerintah daerah.

“OJK hanya akan membentuk standar pengawasan, nanti itu juga akan dipantau oleh kantor-kantor cabang OJK di daerah,” katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) disebutkan pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. UU tersebut akan berlaku mulai 8 Januari 2015, sehingga LKM harus berbadan hukum paling lambat 2015 sejak dua tahun UU itu diresmikan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)