Akuisisi PGN-Pertamina hanya persulit pengelolaan migas

Selasa, 14 Januari 2014 - 16:22 WIB
Akuisisi PGN-Pertamina...
Akuisisi PGN-Pertamina hanya persulit pengelolaan migas
A A A
Sindonews.com - Pengamat BUMN Said Didu mengatakan, akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) oleh PT Pertamina (Persero) akan kurang efektif dan hanya akan menambah kerumitan pengelolaan migas ke depannya.

"Saran saya jangan dilakukan. Benahi saja keduanya, daripada mengganggu korporasinya ke atas," ujar Said di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2013).

Said menjelaskan, proses akuisisi tersebut berada di tangan Menteri Keuangan M Chatib Basri, bukan di tangan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Pasalnya, pemegang saham Pertamina adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan yang merupakan bendahara resmi negara yang telah diatur dalam konstitusi.

"Karena diberitakan pemerintah sudah mengambil keputusan. Yang benar itu Menteri Keuangan dan tidak ada kewenangan Menteri BUMN dalam hal ini," terang Said.

Dia juga menyebut apabila hal itu memang betul-betul dilakukan, maka harus ada rapat koordinasi di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas ini. "Belum lagi hal ini juga memerlukan persetujuan oleh DPR," sambung Said.

Di kesempatan yang sama, VP Coporate Communication Pertamina enggan mengomentari isu pengambilalihan PT PGN seperti yang dihembuskan dari berbagai pihak akhir-akhir ini.

Ali menyebut sumber-sumber isu pengambilalihan tersebut bukanlah sumber resmi dan tidak perlu dikomentari. "Sebagai juru bicara resmi Pertamina, saya tidak bisa mengomentari sumber yang tidak resmi," kata Ali.

Meski belum mau mengomentari lebih jauh, Ali berjanji akan memberikan komentarnya apabila ada sesuatu yang resmi dilakukan Pertamina terkait wacana akuisisi tersebut.

"Yang pasti saya akan komentar kalau memang ada perkembangan. Tapi saat ini komentarnya dari sumber enggak resmi, jadi saya enggak bisa komentar," ujar Ali.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)