BPJS Kesehatan capai 116 juta peserta

Rabu, 15 Januari 2014 - 13:58 WIB
BPJS Kesehatan capai...
BPJS Kesehatan capai 116 juta peserta
A A A
Sindonews.com - Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fajri Adinur mengatakan, peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 116 juta orang.

Menurut dia, 116.122,065 merupakan peserta yang telah terdaftar dalam database BPJS Kesehatan dari peserta peralihan. Sedangkan masyarakat yang sudah mendaftar secara mandiri untuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 162.201 peserta.

Selain itu, peralihan dari Jamkesda hingga saat ini dari 32 kabupaten/kota yang sudah terintegrasikan sejumlah 3.512.248 peserta.

"Dari pantauan dua minggu terakhir peserta mandiri terus memadati kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia," ujarnya saat ditemui di kantor BPJS, Rabu (15/1/2014).

Fajri mengatakan, saat ini terdapat 104 kantor cabang di Indonesia yang tersebar. Selain itu, terdapat 390 lebih kantor operasional kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh 12 devisi regional.

Perluasan kantor cabang dan kantor operasional bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Jika dilihat memang pemadatan pendaftaran terjadi di kantor cabang. Selain itu juga sosialisasi terus ditingkatkan," ujarnya.

Berdasarkan data, peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan per 1 Januari sebanyak 3.000 peserta. Dalam sehari, rata-rata pendaftar di kantor cabang BPJS Kesehatan sebanyak 25 ribu peserta.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sekaligus meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, sejak 1 Januari 2014.

Presiden SBY mengatakan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diresmikan, merupakan bagian dari komitmen pemerintahan yang dipimpinnya. Hal ini untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

"Saya seringkali mendengar keinginan dan harapan rakyat, agar mereka mendapat perlindungan atas risiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua, dan pensiun," ujar SBY.

Dia berharap, melalui SJSN tersebut, keinginan dan harapan rakyat dapat dipenuhi. "Sejak sembilan tahun yang lalu, kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0638 seconds (0.1#10.140)