Akuisisi PGN oleh Pertagas jamin pasokan energi
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) menilai bahwa rencana merger/akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) oleh PT Pertamina Gas (Pertagas) mampu memberi manfaat besar terhadap pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, merger/akuisisi PGN oleh Pertagas sudah tepat. Namun, yang penting hal itu dilakukan dengan kajian tepat oleh kedua pihak.
"Kemudian yang terpenting lainnya adalah tidak melanggar Undang-Undang BUMN," kata dia, di Jakarta Rabu (22/1/2014).
Menurut dia, merger/akuisisi PGN oleh Pertagas bukan di tangan pemegang minoritas. Pasalnya, tak ada perubahan dalam pengendali saham karena pemerintah tetap sebagai pemegang saham terbesar, sehingga tidak perlu dilakukan voting antarpemegang saham.
"Sehingga sepanjang pengendali tetap di tangan pemerintah tidak harus pula ada tender offer," kata dia.
Lebih lanjut Sofyano mengatakan, PGN maupun Pertamina adalah BUMN. Maka dari itu, kendali sepenuhnya di tangan Kementerian BUMN.
Rencana merger/akuisisi PGN oleh Pertagas juga merupakan aksi korporat yang bisa dijalankan jika rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal ini Menteri BUMN sebagai kuasa pemegang saham sudah memberi persetujuan, sehingga kementerian lain tidak boleh mengintervensi.
Dia menjelaskan, akuisisi PGN oleh Pertagas dinilai mampu menghapus kekhawatiran masyarakat atas kemungkinan penguasaan pihak asing terhadap saham PGN. Perlu diketahui, sebanyak 43,03 persen saham PGN sudah dijual ke publik dan sekitar 85 persen dari total 43 persen tersebut dimiliki asing.
"Ini yang seharusnya jadi perhatian masyarakat dan pemerintah harus diumumkan secara transparan luas siapa sebenarnya investor publik tersebut. Apakah domestik asing?" tutur dia.
Dia menjelaskan, rencana kebijakan ini sudah sangat bagus jika benar-benar dilakukan karena berhubungan dengan ketersediaan pasokan energi nasional. Karena itu, kata dia, merger/akuisisi PGN oleh Pertagas harus mendapat dukungan masyarakat.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, merger/akuisisi PGN oleh Pertagas sudah tepat. Namun, yang penting hal itu dilakukan dengan kajian tepat oleh kedua pihak.
"Kemudian yang terpenting lainnya adalah tidak melanggar Undang-Undang BUMN," kata dia, di Jakarta Rabu (22/1/2014).
Menurut dia, merger/akuisisi PGN oleh Pertagas bukan di tangan pemegang minoritas. Pasalnya, tak ada perubahan dalam pengendali saham karena pemerintah tetap sebagai pemegang saham terbesar, sehingga tidak perlu dilakukan voting antarpemegang saham.
"Sehingga sepanjang pengendali tetap di tangan pemerintah tidak harus pula ada tender offer," kata dia.
Lebih lanjut Sofyano mengatakan, PGN maupun Pertamina adalah BUMN. Maka dari itu, kendali sepenuhnya di tangan Kementerian BUMN.
Rencana merger/akuisisi PGN oleh Pertagas juga merupakan aksi korporat yang bisa dijalankan jika rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal ini Menteri BUMN sebagai kuasa pemegang saham sudah memberi persetujuan, sehingga kementerian lain tidak boleh mengintervensi.
Dia menjelaskan, akuisisi PGN oleh Pertagas dinilai mampu menghapus kekhawatiran masyarakat atas kemungkinan penguasaan pihak asing terhadap saham PGN. Perlu diketahui, sebanyak 43,03 persen saham PGN sudah dijual ke publik dan sekitar 85 persen dari total 43 persen tersebut dimiliki asing.
"Ini yang seharusnya jadi perhatian masyarakat dan pemerintah harus diumumkan secara transparan luas siapa sebenarnya investor publik tersebut. Apakah domestik asing?" tutur dia.
Dia menjelaskan, rencana kebijakan ini sudah sangat bagus jika benar-benar dilakukan karena berhubungan dengan ketersediaan pasokan energi nasional. Karena itu, kata dia, merger/akuisisi PGN oleh Pertagas harus mendapat dukungan masyarakat.
(rna)