Arun LNG diminta segera dijadikan terminal gas

Kamis, 23 Januari 2014 - 21:41 WIB
Arun LNG diminta segera...
Arun LNG diminta segera dijadikan terminal gas
A A A
Sindonews.com - Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua meminta, PT Arun LNG segera menuntaskan berbagai pembangunan persiapannya untuk pengalihan kilang itu sebagai terminal gas. Hal itu menyusul akan berakhirnya operasi Arun pada 2014.

"Kami minta PT Arun untuk segera menyelesaikan pembangunan kilang gas," kata Ketua Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh-Papua, Priyo Budi Santoso dalam pertemuannya dengan Mupida dan unsur BUMN di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (23/1/2014).

Pembangunan yang dimaksud, antara lain pipa transmisi gas dari Sumatera Utara ke Arun. Pengalihan Arun menjadi terminas gas berada di bawah pengelolaan PT Pertamina (Persero).

Menurutnya, terminal gas Arun diharapkan mampu menyalurkan kebutuhan gas untuk Aceh, Sumatera Utara dan sebagian Pulau Sumatera, serta bisa menghidupkan lagi perusahaan-perusahaan yang selama ini sulit beroperasi karena terbatasnya pasokan gas. "Seperti PT PIM," katanya.

Priyo menambahkan, pihaknya akan duduk bersama dengan direksi PT Arun untuk membahas persoalan ini. Dia mengklaim bahwa pengalihan Arun hingga disetujui menjadi terminal gas, merupakan keberhasilan tim pemantauan otsus dalam mendesak presiden agar membatalkan pembangunan terminal gas di Sumatera Utara kemudian mengalihkannya ke kilang Arun, agar peninggalan perusahaan vita itu tak terbengkalai.

Beroperasinya terminal gas Arun, harap Priyo, bisa membangkitkan perekonomian Aceh. Menurutnya Aceh sejak 2008 sudah mendapat kucuran dana Rp26,9 triliun dana otonomi khusus, yang seharusnya bisa meningkatkan ekonomi provinsi itu. "Dana itu harus digunakan untuk pembangunan infrasruktur, pendidikan, kesehatan," sebutnya.

Sementara Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan sejak Undang-Undang Pemerintah Aceh disahkan pada 2006, pembangunan dan pelayanan publik di provinsi itu relatif lebih baik. Namun ada beberapa pelimpahan kewenangan yang selama ini belum dituntaskan oleh pusat.

Di antaranya masih ada enam Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden sebagai turunan dari UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, belum dikeluarkan. Menanggapi hal itu, Priyo menegaskan pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Pusat untuk menuntaskan persoalan ini. Di samping itu, dia meminta Pemprov Aceh agar memanfaatkan dengan baik kewenangan yang sudah diberikan pusat untuk pembangunan lebih baik.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
ENRG Tegaskan Komitmen...
ENRG Tegaskan Komitmen Transparansi, Kinerja Investasi, dan Prospek Bisnis Berkelanjutan
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
21 menit yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
39 menit yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
50 menit yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
1 jam yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
2 jam yang lalu
Infografis
Vladimir Putin: Rusia...
Vladimir Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved