TDL naik, Apindo sebut emiten tak untung
A
A
A
Sindonews.com - Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang akan mulai dilakukan pemerintah dengan PLN pada Mei 2014 secara bertahap dikecam oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.
Dia menyebut, kelompok I3 dan I4 yang tidak lagi mendapat subsidi listrik merupakan sektor yang paling dirugikan. Pasalnya, kelompok industri ini adalah perusahaan go public (terbuka/emiten) yang tidak pernah mendapatkan kemewahan subsidi atau insentif dari pemerintah.
Adapun, pelanggan golongan I3 yang berstatus perusahaan terbuka sebanyak 371 perusahaan dan golongan I4 sebanyak 61 perusahaan.
"Bayangkan, mereka sudah dikenakan pajak tinggi dan sekarang dihilangkan subsidi (listrik) nya. Jadi, apa untungnya menjadi perusahaan go public?" ujar Sofjan ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (25/1/2014).
Dia mengkhawatirkan, hal itu akan menyebabkan jumlah perusahaan terbuka di Tanah Air menurun karena tidak mendapatkan kemewahan-kemewahan yang diberikan oleh pemerintah.
Jumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga akhir 2013 sebanyak 483 emiten dan pada bulan ini, empat emiten tercatat sebagai penghuni baru papan Bursa. BEI menargetkan 30 emiten baru tahun ini.
"Kalau seperti ini kan lebih baik privatisasi saja," ujar Sofjan.
Sofjan berkesimpulan, dengan menaikkan TDL secara tiba-tiba tanpa membicarakan dengan dunia industri menandakan pemerintah tidak pernah konsisten meningkatkan sektor industri di Indonesia
"Ini tidak benar, mestinya pajak untuk perusahaan-perusahaan Tbk ini lebih rendah 5 persen. Ini menandakan masih ada diskriminasi di Indonesia," ujar Sofjan.
Sekedar informasi, golongan I3 yang mengonsumsi listrik lebih dari 200 kilovolt ampere (kVa) mengalami kenaikan 38,9 persen dan golongan I4 yang menggunakan listrik lebih dari 30 ribu kVa mengalami kenaikan sebesar 64,7 persen.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Ito Warsito sebelumnya menyatakan, kenaikan TDL seharusnya dilakukan untuk semua industri, tanpa ada diskriminasi perusahaan terbuka atau tertutup.
Bahkan menurut dia, perusahaan terbuka seharusnya mendapat insentif karena lebih transparan dibanding perusahaan tertutup. "Perusahaan terbuka yang pemegang saham publiknya mencapai 50 persen, tarif pajak lebih rendah," kata dia.
Dia menyebut, kelompok I3 dan I4 yang tidak lagi mendapat subsidi listrik merupakan sektor yang paling dirugikan. Pasalnya, kelompok industri ini adalah perusahaan go public (terbuka/emiten) yang tidak pernah mendapatkan kemewahan subsidi atau insentif dari pemerintah.
Adapun, pelanggan golongan I3 yang berstatus perusahaan terbuka sebanyak 371 perusahaan dan golongan I4 sebanyak 61 perusahaan.
"Bayangkan, mereka sudah dikenakan pajak tinggi dan sekarang dihilangkan subsidi (listrik) nya. Jadi, apa untungnya menjadi perusahaan go public?" ujar Sofjan ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (25/1/2014).
Dia mengkhawatirkan, hal itu akan menyebabkan jumlah perusahaan terbuka di Tanah Air menurun karena tidak mendapatkan kemewahan-kemewahan yang diberikan oleh pemerintah.
Jumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga akhir 2013 sebanyak 483 emiten dan pada bulan ini, empat emiten tercatat sebagai penghuni baru papan Bursa. BEI menargetkan 30 emiten baru tahun ini.
"Kalau seperti ini kan lebih baik privatisasi saja," ujar Sofjan.
Sofjan berkesimpulan, dengan menaikkan TDL secara tiba-tiba tanpa membicarakan dengan dunia industri menandakan pemerintah tidak pernah konsisten meningkatkan sektor industri di Indonesia
"Ini tidak benar, mestinya pajak untuk perusahaan-perusahaan Tbk ini lebih rendah 5 persen. Ini menandakan masih ada diskriminasi di Indonesia," ujar Sofjan.
Sekedar informasi, golongan I3 yang mengonsumsi listrik lebih dari 200 kilovolt ampere (kVa) mengalami kenaikan 38,9 persen dan golongan I4 yang menggunakan listrik lebih dari 30 ribu kVa mengalami kenaikan sebesar 64,7 persen.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Ito Warsito sebelumnya menyatakan, kenaikan TDL seharusnya dilakukan untuk semua industri, tanpa ada diskriminasi perusahaan terbuka atau tertutup.
Bahkan menurut dia, perusahaan terbuka seharusnya mendapat insentif karena lebih transparan dibanding perusahaan tertutup. "Perusahaan terbuka yang pemegang saham publiknya mencapai 50 persen, tarif pajak lebih rendah," kata dia.
(rna)