Perbankan beri keringanan kredit bagi debitur Sinabung
A
A
A
Sindonews.com - Dalam menindaklanjuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penanganan kredit macet bagi pengungsi erupsi Gunug Sinabung, maka Satgas Nasional Penganan Erupsi Gunung Sinabung menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini.
Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung.
Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit ini, yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah.
"Tidak ada penghapusan kredit yang berjalan. Terkait hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi," kata dia dalam rilisnya, Minggu (26/1/2014).
Berdasarkan pertemuan OJK dan bank-bank pada 21 Januaru 2014, OJK mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp98,6 miliar. Kondisi ini mungkin berubah dan OJK akan selalu ada pertemuan dengan bank. Karena itu, bank harus berkoordinasi dengan OJK.
Masing-masing bank untuk menghubungi debitur atau nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjuk terhadap keringanan pembayaran kredit tadi.
Restrukturisasi nanti akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank. Dan tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan tiga tahun, tapi tergantung juga apabila debitur bisa mengembalikan dalam satu atau dua tahun.
Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung.
Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No 8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit ini, yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah.
"Tidak ada penghapusan kredit yang berjalan. Terkait hal ini, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi," kata dia dalam rilisnya, Minggu (26/1/2014).
Berdasarkan pertemuan OJK dan bank-bank pada 21 Januaru 2014, OJK mencatat ada 1.119 rekening dengan jumlah kredit total Rp98,6 miliar. Kondisi ini mungkin berubah dan OJK akan selalu ada pertemuan dengan bank. Karena itu, bank harus berkoordinasi dengan OJK.
Masing-masing bank untuk menghubungi debitur atau nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjuk terhadap keringanan pembayaran kredit tadi.
Restrukturisasi nanti akan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing bank. Dan tidak membebankan debitur dalam pembayaran kredit dan waktu yang menurut ketentuan tiga tahun, tapi tergantung juga apabila debitur bisa mengembalikan dalam satu atau dua tahun.
(izz)