Ini bea masuk yang ditanggung pemerintah 2014

Rabu, 29 Januari 2014 - 10:36 WIB
Ini bea masuk yang ditanggung pemerintah 2014
Ini bea masuk yang ditanggung pemerintah 2014
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) telah menetapkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu tahun anggaran 2014.

Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (29/1/2014), penetapannya dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.011/2014. Ketentuan pemberian BMDTP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2014 sampai 31 Desember 2014.

Pemberian BMDTP ini dilakukan dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum yang dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Selain itu, juga untuk melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara.

Sementara, pemberian BMDTP didasarkan pada beberapa ketentuan. Pertama, barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.

Terakhir, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5783 seconds (0.1#10.140)