Mengenal Prosedur dan Kepabean Ekspor
Senin, 29 Juni 2020 - 09:42 WIB
loading...
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya mengenalkan prosedur dan kepabean ekspor.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya mengenalkan prosedur dan kepabean ekspor. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan eksportir baru guna menyiapkan unit usaha dan memberikan pembekalan kepada pelaku usaha agar siap ekspor.
Selain itu, pengenalan prosedur ekspor dan kepabean ekspor ini juga selaras dengan program Kementan, yaitu Gratieks (Gerakan tiga kali lipat ekspor).
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani mengatakan, pengetahuan dasar sebagai eksportir atau calon eksportir sangat perlu diketahui. Tujuannya agar tidak ada kendala saat melakukan kontrak jual beli dengan buyer, pengurusan dokumen ekspor hingga saat pengiriman barang.
"Indonesia sebagai negara berdaulat harus dapat berperan dalam perdagangan dunia. Maka kami harus terus memperkuat langkah Indonesia dalam melakukan peningkatan ekspor, khususnya bagi para pelaku usaha ekspor komoditas peternakan dan kesehatan Hewan," ujar Fini dalam sebuah webinar, Sabtu (28/6/2020).
Fini mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan ekspor, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 482 jenis komoditas dan produk turunan binaan bidang peternakan. Seluruhnya sesuai dengan Kepmentan 104 tahun 2020 dan Kepmentan 4918 Tahun 2020.
Selain itu, pengenalan prosedur ekspor dan kepabean ekspor ini juga selaras dengan program Kementan, yaitu Gratieks (Gerakan tiga kali lipat ekspor).
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani mengatakan, pengetahuan dasar sebagai eksportir atau calon eksportir sangat perlu diketahui. Tujuannya agar tidak ada kendala saat melakukan kontrak jual beli dengan buyer, pengurusan dokumen ekspor hingga saat pengiriman barang.
"Indonesia sebagai negara berdaulat harus dapat berperan dalam perdagangan dunia. Maka kami harus terus memperkuat langkah Indonesia dalam melakukan peningkatan ekspor, khususnya bagi para pelaku usaha ekspor komoditas peternakan dan kesehatan Hewan," ujar Fini dalam sebuah webinar, Sabtu (28/6/2020).
Fini mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan ekspor, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 482 jenis komoditas dan produk turunan binaan bidang peternakan. Seluruhnya sesuai dengan Kepmentan 104 tahun 2020 dan Kepmentan 4918 Tahun 2020.
Lihat Juga :