Kemenkeu terus bentengi arus modal keluar
A
A
A
Sindonews.com - Untuk menjaga arus modal keluar (capital outflow) dengan mencegah terjadinya keuntungan yang diperoleh di dalam negeri tidak dibawa keluar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana segera mengeluarkan kebijakan terkait insentif kepada para investor.
Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri mengungkapkan, pihaknya tengah menggodok skema yang akan digunakan dalam penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, pembahasan perihal kebijakan ini akan tuntas dalam jangka waktu satu bulan ke depan.
"Tahun ini kita akan mengeluarkan kebijakan guna mengendalikan capital outflow. Satu atau dua bulan ke depan akan disampaikan," terang Chatib di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Dia menjelaskan, peraturan baru ini nantinya juga dapat menghalau dampak negatif adanya tapering off oleh Bank Sentral Amerika Serikat (AS), The Fed. Karena, bila tidak direspon sejak dini, tapering off ini dikhawatirkan akan mengakibatkan capital outflow yang sangat besar.
"Kebijakan lanjutan tapering off akan sangat memengaruhi capital outflow. Sehingga kebijakan ini kita perlukan untuk mengendalikan dampaknya," ujarn Menkeu.
Aturan baru yang sedang disiapkan timnya tersebut, nantinya pemerintah akan memberikan insentif kepada para investor melalui keringanan pajak dalam proses reinvestasi.
Bahkan, kata Chatib, keringanan pajak tersebut dapat mendekati nol persen. "Jadi kebijakannya akan mendorong investor akan me-reinvestasi keuntungan mereka di sini agar enggak dibawa keluar. Pajaknya sekarang 20 persen, namun kebijakan ini pajaknya akan mendekati 0 persen," pungkas dia.
Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri mengungkapkan, pihaknya tengah menggodok skema yang akan digunakan dalam penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, pembahasan perihal kebijakan ini akan tuntas dalam jangka waktu satu bulan ke depan.
"Tahun ini kita akan mengeluarkan kebijakan guna mengendalikan capital outflow. Satu atau dua bulan ke depan akan disampaikan," terang Chatib di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Dia menjelaskan, peraturan baru ini nantinya juga dapat menghalau dampak negatif adanya tapering off oleh Bank Sentral Amerika Serikat (AS), The Fed. Karena, bila tidak direspon sejak dini, tapering off ini dikhawatirkan akan mengakibatkan capital outflow yang sangat besar.
"Kebijakan lanjutan tapering off akan sangat memengaruhi capital outflow. Sehingga kebijakan ini kita perlukan untuk mengendalikan dampaknya," ujarn Menkeu.
Aturan baru yang sedang disiapkan timnya tersebut, nantinya pemerintah akan memberikan insentif kepada para investor melalui keringanan pajak dalam proses reinvestasi.
Bahkan, kata Chatib, keringanan pajak tersebut dapat mendekati nol persen. "Jadi kebijakannya akan mendorong investor akan me-reinvestasi keuntungan mereka di sini agar enggak dibawa keluar. Pajaknya sekarang 20 persen, namun kebijakan ini pajaknya akan mendekati 0 persen," pungkas dia.
(izz)