Kiamat internet dikhawatirkan jadi kenyataan

Kamis, 30 Januari 2014 - 21:41 WIB
Kiamat internet dikhawatirkan jadi kenyataan
Kiamat internet dikhawatirkan jadi kenyataan
A A A
Sindonews.com - Reaksi atas putusan banding terhadap kasus pemidanaan kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) mulai tampak.

Praktisi dan Masyarakat mulai mengkhawatirkan wacana kiamat Internet akan segera menjadi kenyataan. Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu, Indosat dan IM2 dinyatakan bersalah dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto diperberat hukumannya dari 4 tahun menjadi 8 tahun.

Padahal, ada lebih dari 200 perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) yang menerapkan pola kerja sama serupa. Mereka khawatir, ratusan ISP tersebut juga akan terjerat hukum sehingga akan mematikan penyelenggaraan jasa internet. Padahal, regulator telekomunikasi menyatakan kerja sama tersebut tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan turunannya.

Tanda-tanda kekhawatiran dan keprihatinan atas pemidanaan tersebut, mulai ditunjukan dengan aksi turun ke jalan oleh sekelompok mahasiswa. Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Gunadarma Jakarta, salah satu di antaranya. Mereka hari ini menggelar aksi keprihatinan di Jakarta.

Sekretaris Umum Lisuma, Felani Galih Prabowo menyatakan, proses pemidanaan kasus IM2 akan mengakibatkan ketakutan dan mengancam keberlangsungan bisnis ratusan penyedia layanan jasa internet.

“Inilah awal dari kiamat internet di Indonesia yang lambat laun pasti terjadi,” kata Prabowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Prabowo juga menilai jika kiamat internet terjadi, maka Indonesia akan mengalami kemunduran jauh ke belakang. Sebab, di era telekomunikasi ini, dunia internet menjadi satu kebutuhan mutlak yang tidak bisa dihindari.

Dia menambahkan, dari hasil studi mereka, banyak kejanggalan yang muncul dalam kasus IM2. Putusan Majelis Hakim di sidang Tipikor sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan yang muncul.

“Sejatinya kasus IM2 bukanlah urusan kami. Namun, Lisuma menilai yang paling berbahaya dari kasus IM2 ini adalah kiamat internet yang sudah di depan mata,” tegas Prabowo.

Sebelum ini, komunitas dunia telekomunikasi juga mencemaskan hal serupa terjadi. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan dalam berbagai kesempatan menyatakan, dampak putusan kasus IM2 sangat besar kepada industri penyedia jasa internet.

“Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet yang menerapkan model bisnis serupa, berarti juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp1,358 triliun,” kata Sammy.

Kebanyakan penyedia jasa internet di Indonesia beroperasi dalam skala usaha kecil dan menengah (UKM), yang mustahil membayar denda sebesar itu. Jika denda ini dibebankan kepada penyelenggara jasa internet, menurut Sammy, mereka bisa bangkrut dan berhenti menyediakan jasa internet.

Begitupun dengan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono. Dia mencemaskan putusan Tipikor akan membuat matinya internet di Indonesia.

“Putusan ini ancaman bagi dunia telekomunikasi, kiamat internet sudah di depan mata. Karena kalau putusan ini konsisten kepada semua jaringan, maka kiamat sudah,” kata Nonot.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4314 seconds (0.1#10.140)