Wapres serahkan penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa
A
A
A
Sindonews.com - Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan agar seluruh jajaran instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
Amanat ini bertujuan mulia, yaitu agar belanja pengadaan barang/jasa instansi pemerintah dapat menggerakkan pertumbuhan dan memberdayakan industri dalam negeri melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam laporannya sebelum Pemberian Penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa Tahun 2013 yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Rabu 5 Februari 2014.
Penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa yang rutin diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang secara terus menerus mengimplementasikan P3DN dalam pengadaan barang/jasa.
“Pemerintah merasa perlu memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN yang telah berperan aktif memberikan kontribusi dalam kebijakan maupun implementasinya untuk mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri di instansi dan perusahaan masing-masing,” tegas Hidayat dalam siaran persnya, Kamis (6/2/2014).
Pemberian Penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa telah dilaksanakan sebanyak empat kali sejak 2010. Tujuan dari pemberian penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa tersebut, antara lain mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD, memacu dunia usaha nasional untuk selalu meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mutu produknya guna meraih kepercayaan konsumen dalam negeri.
Kemudian memperkuat basis produksi nasional agar mampu bersaing di pasar dalam negeri dan menjadi prioritas bagi belanja pemerintah, membangun kesadaran serta menciptakan pemahaman bahwa industri dalam negeri telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, memberikan teladan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri, dan membangun kecintaan bangsa Indonesia terhadap produk dalam negeri.
Penilaian dan pemberian penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Aspek penilaian yang digunakan dalam pemberian penghargaan meliputi aspek komitmen, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pada 2013, telah ditetapkan tiga pemenang dari 4 kategori. Kategori tersebut terdiri dari kategori Kementerian/Lembaga, kategori BUMN, kategori Pemerintah Daerah Provinsi, dan kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara itu, hasil penilaian atas keempat kategori tersebut telah ditetapkan melalui SK Menteri Perindustrian Nomor 755 Tahun 2013 tentang Pemberian Penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Cinta Karya Bangsa Tahun 2013.
Amanat ini bertujuan mulia, yaitu agar belanja pengadaan barang/jasa instansi pemerintah dapat menggerakkan pertumbuhan dan memberdayakan industri dalam negeri melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam laporannya sebelum Pemberian Penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa Tahun 2013 yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Rabu 5 Februari 2014.
Penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa yang rutin diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang secara terus menerus mengimplementasikan P3DN dalam pengadaan barang/jasa.
“Pemerintah merasa perlu memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN yang telah berperan aktif memberikan kontribusi dalam kebijakan maupun implementasinya untuk mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri di instansi dan perusahaan masing-masing,” tegas Hidayat dalam siaran persnya, Kamis (6/2/2014).
Pemberian Penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa telah dilaksanakan sebanyak empat kali sejak 2010. Tujuan dari pemberian penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa tersebut, antara lain mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD, memacu dunia usaha nasional untuk selalu meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mutu produknya guna meraih kepercayaan konsumen dalam negeri.
Kemudian memperkuat basis produksi nasional agar mampu bersaing di pasar dalam negeri dan menjadi prioritas bagi belanja pemerintah, membangun kesadaran serta menciptakan pemahaman bahwa industri dalam negeri telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, memberikan teladan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri, dan membangun kecintaan bangsa Indonesia terhadap produk dalam negeri.
Penilaian dan pemberian penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Aspek penilaian yang digunakan dalam pemberian penghargaan meliputi aspek komitmen, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pada 2013, telah ditetapkan tiga pemenang dari 4 kategori. Kategori tersebut terdiri dari kategori Kementerian/Lembaga, kategori BUMN, kategori Pemerintah Daerah Provinsi, dan kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara itu, hasil penilaian atas keempat kategori tersebut telah ditetapkan melalui SK Menteri Perindustrian Nomor 755 Tahun 2013 tentang Pemberian Penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Cinta Karya Bangsa Tahun 2013.
(gpr)