Omzet travel agen di Sulsel anjlok 50%

Kamis, 06 Februari 2014 - 18:08 WIB
Omzet travel agen di Sulsel anjlok 50%
Omzet travel agen di Sulsel anjlok 50%
A A A
Sindonews.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan, 290 usaha travel di Sulsel merugi pasca maraknya bisnis travel online. Sehingga omzetnya merosot.

Ketua DPD Asita Sulsel, Didi Leonardo Manaba mengatakan, sejak hadirnya bisnis tersebut pendapatan sejumlah travel berkurang hingga 50 persen dari biasanya.

Dia mencontohkan, jika rata-rata dalam sebulan omzet yang bisa dihasilkan dari transaksi penjualan tiket maupun paket tour mencapai Rp100 juta, maka sejak banyaknya bisnis online tersebut mengabikatkan pendapatan hanya Rp50 juta.

"Hadirnya bisnis seperti ini sangat merugikan usaha kami, tidak saja dari segi financial tapi juga pencitraan. Di mana, konsumen banyak yang kena tipu dengan iming-iming kemudahan maupun fasilitas. Namun, ketika telah melakukan pembayaran ternyata mereka tidak memperoleh apa yang dijanjikan," ujarnya saat menggelar jumpa pers terkait pelaksanaan Rakerda II di Café Dante, Kamis (6/2/2014).

Menurutnya, peran pemerintah sangat diharapkan demi menertibkan jenis usaha tersebut, apalagi mereka beroperasi tidak memberikan kontribusi terhadap pemda. Sementara, usaha resmi travel setiap tahun membayar pajak hingga ratusan juta rupiah.

Pihaknya mengakui, operasional usaha tersebut mencapai ratusan di Makassar, hanya saja sulit terdata dikarenakan sistem transaksi yang dilakukan tidak saja via internet, handphone namun sudah merambah hingga ke mini market.

"Kami juga sangat menyayangkan maskapai penerbangan yang memberikan peluang ke jenis usaha ini, sementara tidak memperhatikan keberadaan usaha travel resmi," ujarnya.

Saat ini di Sulsel jumlah usaha travel mencapai 290 perusahaan, di mana dari jumlah itu sekitar 180 sudah menjadi anggota Asita dengan cover area operasional di Makassar, Maros sekitar Bandara Sultan Hasanuddin, Parepare, Pangkep, dan Gowa.

Wakil Ketua I Asita Sulsel, Aliyah Mustika memaparkan, keberadaan usaha ini sangat bertentangan dengan UU Kepariwisataan 10/2009 yang mengharuskan usaha penjualan tiket maupun tur harus memiliki izin usaha, untuk itu perlu dilakukan penertiban.

"Kehadiran mereka menggunakan atribut sebagaimana laiknya badan usaha, minimal dengan memasang spanduk biro perjalanan umrah dan haji plus tanpa dilengkapi izin," jelasnya.

Jelas, lanjut Aliyah, kondisi ini sangat rentan terhadap persaingan dan pelayanan yang tidak sehat dari segi perang tarif, merusak market, mengabaikan kewajiban terhadap konsumen ataupun mitra usaha.

Dia mengatakan, atas kondisi tersebut diimbau instansi terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kantor Departemen Agama, Polisi Pramong Praja, PT Angkasa Pura melakukan penertiban terpadu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6030 seconds (0.1#10.140)