Perusahaan IPO hingga Maret tak kena aturan free float

Jum'at, 07 Februari 2014 - 15:48 WIB
Perusahaan IPO hingga...
Perusahaan IPO hingga Maret tak kena aturan free float
A A A
Sindonews.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menerangkan bahwa bagi perusahaan yang melantai hingga Maret 2014 belum akan diterapkan peraturan baru perihal batas minimal saham yang harus dilepas ke masyarakat (free float).

"Belum kena peraturan yang baru (perusahaan yang melantai hingga Maret 2014) karena kan masih masa transisi, jadi masih pakai peraturan lama," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen saat berbincang dengan awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Dia mengatakan, BEI mencatat hingga akhir kuartal pertama tahun 2014 ini setidaknya sudah ada lima perusahaan yang diproyeksikan akan melantai di Bursa.

"Yang sudah mini expose untuk melantai bulan Maret sih ada tujuh. Tapi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang diberikan pernyataan efektif baru sekitar lima perusahaan," kata dia.

Sementara perusahaan yang melantai hingga Maret tahun ini, diantaranya PT Eka Sari Lorena Transport, PT Blue Bird, PT Bali Towerindo Sentra, PT Intermedia Capital (ANTV), PT Graha Layar Prima (Blitzmegaplex).

Adapun, kelima perusahaan yang akan melantai menggunakan buku Oktober 2013, sehingga kemungkinan IPO bisa digelar pada akhir Maret atau awal April 2014.

BEI sebelumnya menargetkan 30 perusahaan baru akan menjadi emiten pada tahun ini. Angka tersebut sama dengan target tahun lalu, meski dalam realisasinya jumlahnya meningkat menjadi 31 emiten.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8320 seconds (0.1#10.140)