Kemenpera akan terbitkan Permen rumah vertikal

Sabtu, 08 Februari 2014 - 17:20 WIB
Kemenpera akan terbitkan...
Kemenpera akan terbitkan Permen rumah vertikal
A A A
Sindonews.com - Alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan hingga kini masih menjadi masalah. Sementara, kebutuhan tempat tinggal semakin meningkat dan lahan terbatas.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang rumah vertikal. Salah satunya, melindungi persawahan yang terancam terkikis oleh perumahan.

"Saya akan mengeluarkan Permen rumah vertikal. Jangan sampai lahan sawah habis," ujarnya dalam Sarasehan Nasional Ulama Pesantren & Cendekiawan Tentang Keagamaan, Keumatan dan Kebangsaan, Pesantren Al-Hikam, Beji, Depok, Sabtu (8/2/2014).

Dia mengaku akan mengatur dalam pembangunan rumah susun. Menurutnya, dengan pembangunan rumah susun tersebut diharapkan agar masyarakat miskin bisa menikmatinya.

"Tentunya, dalam kepemilikan rumah susun itu bisa dimiliki oleh orang miskin dengan menyertakan KTP, KK dan lainnya. Kebijakan rumah susun ini dulu juga pernah dilakukan pada masa Presiden Soeharto," tuturnya.

Sementara, terkait rumah yang berada di bantaran sungai di Jakarta, dirinya juga tetap berencana akan membangun rumah susun. "Kita tetap akan membangun rusun bagi warga yang berada di bantaran Sungai di Jakarta. Ini juga akan kita atur dalam Permen," jelasnya.

Selain itu, dalam Permen tersebut nantinya juga akan mengatur regulasi perpindahan kepemilikan rumah, selama masa cicilan berlangsung. Hal itu untuk menghindari adanya potensi capital gain dalam sektor properti.

Bahkan, kata Djan, akan sanksi bagi yang melanggar. Menurutnya, larangan perpindahan tangan bukan hanya untuk rumah tapak saja, namun juga untuk kepemilikan rumah susun sederhana milik. Sehingga para pemilik rumah harus bisa melunasi cicilannya terlebih dahulu.

"Jika terjadi perpindahan kepemilikan rumah yang belum selesai cicilan, akan dikenakan beberapa sanksi. Salah satu sanksi yang dikenakan kepada kepemilikan adalah hak kepemilikan rumah bisa dibatalkan," kata dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menteri Basuki Minta...
Menteri Basuki Minta Jangan Tutupi Hak Konsumen Saat Beli Rumah
PNS Pensiun dan Ahli...
PNS Pensiun dan Ahli Waris Siap-siap! BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Bantuan Subsidi Perumahan 380.376 Unit di 2021
Percepat Pembangunan...
Percepat Pembangunan SPAM Djuanda, Kementerian PUPR Beri Waktu 2 Minggu Prakualifikasi Lelang
PUPR Bangun Fasilitas...
PUPR Bangun Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan Pasca Bencana Gempa Sulteng
Ini Perkembangan Tol...
Ini Perkembangan Tol Semarang-Demak untuk Dukung Kawasan Industri dan Wisata Religi
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
52 menit yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
11 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
11 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved