Kemenpera akan terbitkan Permen rumah vertikal

Sabtu, 08 Februari 2014 - 17:20 WIB
Kemenpera akan terbitkan...
Kemenpera akan terbitkan Permen rumah vertikal
A A A
Sindonews.com - Alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan hingga kini masih menjadi masalah. Sementara, kebutuhan tempat tinggal semakin meningkat dan lahan terbatas.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang rumah vertikal. Salah satunya, melindungi persawahan yang terancam terkikis oleh perumahan.

"Saya akan mengeluarkan Permen rumah vertikal. Jangan sampai lahan sawah habis," ujarnya dalam Sarasehan Nasional Ulama Pesantren & Cendekiawan Tentang Keagamaan, Keumatan dan Kebangsaan, Pesantren Al-Hikam, Beji, Depok, Sabtu (8/2/2014).

Dia mengaku akan mengatur dalam pembangunan rumah susun. Menurutnya, dengan pembangunan rumah susun tersebut diharapkan agar masyarakat miskin bisa menikmatinya.

"Tentunya, dalam kepemilikan rumah susun itu bisa dimiliki oleh orang miskin dengan menyertakan KTP, KK dan lainnya. Kebijakan rumah susun ini dulu juga pernah dilakukan pada masa Presiden Soeharto," tuturnya.

Sementara, terkait rumah yang berada di bantaran sungai di Jakarta, dirinya juga tetap berencana akan membangun rumah susun. "Kita tetap akan membangun rusun bagi warga yang berada di bantaran Sungai di Jakarta. Ini juga akan kita atur dalam Permen," jelasnya.

Selain itu, dalam Permen tersebut nantinya juga akan mengatur regulasi perpindahan kepemilikan rumah, selama masa cicilan berlangsung. Hal itu untuk menghindari adanya potensi capital gain dalam sektor properti.

Bahkan, kata Djan, akan sanksi bagi yang melanggar. Menurutnya, larangan perpindahan tangan bukan hanya untuk rumah tapak saja, namun juga untuk kepemilikan rumah susun sederhana milik. Sehingga para pemilik rumah harus bisa melunasi cicilannya terlebih dahulu.

"Jika terjadi perpindahan kepemilikan rumah yang belum selesai cicilan, akan dikenakan beberapa sanksi. Salah satu sanksi yang dikenakan kepada kepemilikan adalah hak kepemilikan rumah bisa dibatalkan," kata dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7011 seconds (0.1#10.140)