KSEI pacu pengembangan pasar modal Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersiap melakukan serangkaian pengembangan, baik internal maupun infrastruktur pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, KSEI pada 27 Desember 2013 telah mengimplementasikan salah satu tahapan pengembangan yang sangat penting, yakni modul Static Data Investor (SDI).
Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi mengatakan, pengembangan ini dianggap sangat penting karena implementasi modul SDI menjadi titik tolak pembentukan database investor pasar modal Indonesia, termasuk juga penginian data.
“Melalui modul SDI, pemegang rekening KSEI, yakni perusahaan efek dan Bank Kustodian dapat memperbaharui sendiri data nasabahnya apabila ada perubahan,” kata Heri saat ditemui pada kegiatan diskusi bersama wartawan di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Dia melanjutkan, proses ini sangat penting dan membutuhkan kerja sama dari pemegang rekening KSEI. Dengan data yang senantiasa terkini dan valid, maka dapat dibangun database investor pasar modal yang secara lengkap dapat memberikan informasi demografi, seperti jenis kelamin, wilayah, pekerjaan dan informasi lainnya.
Menurut dia, pengelolaan data investor yang semakin baik tersebut akan menyempurnakan implementasi Identitas Tunggal Pemodal (Single Investor Identification/SID) di pasar modal Indonesia serta sejalan dengan proyek pengembangan data warehouse pasar modal Indonesia.
Ke depannya, dia menjelaskan, database investor dapat dijadikan acuan bagi pengembangan pasar modal ataupun kebijakan yang berhubungan dengan investor. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam-LK) No.V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah, Regulator Pasar Modal Indonesia menginginkan bahwa para pelaku di industri pasar modal dapat melindungi investornya melalui prinsip Know Your Client (KYC).
Dia mengungkapkan, implementasi modul SDI merupakan salah satu komitmen KSEI dalam membantu pemegang rekening agar dapat memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut dengan lebih mudah dan efisien. Selain pengembangan di sistem C-BEST, KSEI juga membantu pengembangan sistem back office milik pemegang rekening KSEI, sehingga proses pencatatan data nasabah saat pembukaan rekening efek serta penginian datanya dapat diintegrasikan dengan modul SDI.
“Terkait perlindungan kepada investor, KSEI pada tahun 2014 ini juga masih menaruh perhatian besar pada pengembangan fasilitas aKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas),” ujar dia.
Sejak diimplementasikan sekitar empat tahun lalu, fasilitas ini memang mengalami beberapa pengembangan yang cukup signifikan. Tahun ini, pihaknya mulai penjajakan co-branding fasilitas AKSes dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank. Pada tahap awal, penjajakan dilakukan dengan salah satu bank yang saat ini telah bekerja sama dengan KSEI sebagai bank pembayaran.
Sebelumnya, KSEI pada 27 Desember 2013 telah mengimplementasikan salah satu tahapan pengembangan yang sangat penting, yakni modul Static Data Investor (SDI).
Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi mengatakan, pengembangan ini dianggap sangat penting karena implementasi modul SDI menjadi titik tolak pembentukan database investor pasar modal Indonesia, termasuk juga penginian data.
“Melalui modul SDI, pemegang rekening KSEI, yakni perusahaan efek dan Bank Kustodian dapat memperbaharui sendiri data nasabahnya apabila ada perubahan,” kata Heri saat ditemui pada kegiatan diskusi bersama wartawan di Jakarta, Senin (10/2/2014).
Dia melanjutkan, proses ini sangat penting dan membutuhkan kerja sama dari pemegang rekening KSEI. Dengan data yang senantiasa terkini dan valid, maka dapat dibangun database investor pasar modal yang secara lengkap dapat memberikan informasi demografi, seperti jenis kelamin, wilayah, pekerjaan dan informasi lainnya.
Menurut dia, pengelolaan data investor yang semakin baik tersebut akan menyempurnakan implementasi Identitas Tunggal Pemodal (Single Investor Identification/SID) di pasar modal Indonesia serta sejalan dengan proyek pengembangan data warehouse pasar modal Indonesia.
Ke depannya, dia menjelaskan, database investor dapat dijadikan acuan bagi pengembangan pasar modal ataupun kebijakan yang berhubungan dengan investor. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam-LK) No.V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah, Regulator Pasar Modal Indonesia menginginkan bahwa para pelaku di industri pasar modal dapat melindungi investornya melalui prinsip Know Your Client (KYC).
Dia mengungkapkan, implementasi modul SDI merupakan salah satu komitmen KSEI dalam membantu pemegang rekening agar dapat memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut dengan lebih mudah dan efisien. Selain pengembangan di sistem C-BEST, KSEI juga membantu pengembangan sistem back office milik pemegang rekening KSEI, sehingga proses pencatatan data nasabah saat pembukaan rekening efek serta penginian datanya dapat diintegrasikan dengan modul SDI.
“Terkait perlindungan kepada investor, KSEI pada tahun 2014 ini juga masih menaruh perhatian besar pada pengembangan fasilitas aKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas),” ujar dia.
Sejak diimplementasikan sekitar empat tahun lalu, fasilitas ini memang mengalami beberapa pengembangan yang cukup signifikan. Tahun ini, pihaknya mulai penjajakan co-branding fasilitas AKSes dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank. Pada tahap awal, penjajakan dilakukan dengan salah satu bank yang saat ini telah bekerja sama dengan KSEI sebagai bank pembayaran.
(rna)