BPJS Kesehatan diminta perhatikan ODHA

Sabtu, 15 Februari 2014 - 17:26 WIB
BPJS Kesehatan diminta...
BPJS Kesehatan diminta perhatikan ODHA
A A A
Sindonews.com - Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyampaikan pesan kepada rekannya di bidang kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk tetap memperhatikan Orang dengan HIV-AIDS (ODHA), sebagai salah satu fokus jaminan kesehatan.

Sebab, saat masih bernama PT Jamsostek (Persero), BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan sejumlah manfaat tambahan salah satunya penyediaan manfaat cuma-cuma bagi tenaga kerja yang divonis sebagai ODHA.

Untuk mendanai seluruh manfaat tambahan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyisihkan sebagian besar keuntungannya dari hasil pengembangan dana kelolaan yang dihimpun dari pesertanya.

"Dulu kan kita punya pelayanan itu (pengobatan ODHA) di bawah layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Tapi sekarang kan sudah dialihkan ke BPJS Kesehatan, jadi kita harap mereka tetap melaksanakan itu. Karena kan prinsip pengalihan itu tidak boleh mengurangi manfaat yang diterima peserta. Jadi, layanan itu (pengobatan ODHA) tetap harus jalan," terang Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Riyadi di Aston Hotel, Palembang, Jumat (14/2/2014) malam.

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta kepuasan pesertanya, PT Jamsostek (Persero) yang saat ini telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 lalu, terus berinovasi dengan memberikan berbagai manfaat tambahan bagi seluruh peserta aktif.

Di mana pada 2007, sesuai instruksi pemerintah, manajemen mengembalikan keuntungan usaha atau dividen milik pemerintah ke tenaga kerja atau peserta dalam bentuk insentif.

Insentif itu oleh manajemen, semula dimasukkan ke dalam saldo jaminan hari tua dengan harapan dapat dinikmati kembali oleh tenaga kerja sebagai peserta.

Namun, seiring berjalannya program tersebut, manajemen kemudian memutuskan untuk tidak lagi memberikan keuntungan tersebut dalam bentuk insentif yang dimasukkan ke dalam saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, keuntungan Jamsostek tersebut diperoleh dari program non-JHT. Sehingga, diputuskan tidak boleh diberikan dalam bentuk insentif lagi.

Setelah pembahasan dengan seksama, selanjutnya, dihasilkan keputusan direksi dimana keuntungan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat tambahan menghabiskan dana yang merupakan sisa laba tersebut.

Manfaat tambahan itu, antara lain pelatihan K3, pelatihan ahli K3, pemberian alat K3 bagi perusahaan jasa konstruksi, uang pemakaman sebesar Rp2 juta yang dibayarkan di luar jaminan kematian, operasi jantung sampai Rp180 juta, kanker, perawatan kanker sebesar Rp25 juta per 1 tahun, dan cuci darah sebesar Rp600 ribu per satu kali cuci darah sebanyak tiga kali seminggu, termasuk pula perawatan HIV-AIDS hingga sebesar Rp10 juta per orang setahun.
(dmd)
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Cara Mencairkan BPJS...
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Berita Terkini
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
5 jam yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
5 jam yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
7 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
7 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
7 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
7 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved