Subsidi pupuk organik urung dicabut

Selasa, 18 Februari 2014 - 11:22 WIB
Subsidi pupuk organik urung dicabut
Subsidi pupuk organik urung dicabut
A A A
Sindonews.com - Pemerintah bersama DPR sepakat tetap mengalokasikan subsidi pupuk organik. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja antara Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian RI, Senin (17/2) di gedung parlemen.

Kesepakatan tersebut tercapai setelah Menteri Pertanian RI Suswono menyampaikan sejumlah implikasi teknis jika subsidi pupuk organik direalokasi untuk menambah kuantum atau jumlah pupuk nonorganik, yang tahun ini produksinya turun dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton karena adanya kenaikan harga penetapan pemerintah (HPP).

Suswono mengungkapkan, implikasi pertama yang ditimbulkan realokasi tersebu adalah terjadinya perubahan kuantum pupuk sebagaimana alokasi volume penyediaan per jenis pupuk yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.122/Permentan/SR.130/11/2013.

Sehingga perubahan kuantum pupuk bersubsidi memerlukan perubahan Permentan, yang selanjutnya diikuti revisi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Walikota.

“Semua revisi peraturan itu akan memerlukan waktu dan berdampak pada pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014,” kata Suswono dalam rilisnya, Selasa (18/2/2014).

Kedua, penghapusan subsidi pupuk organik membawa dampak terhadap upaya pemupukan berimbang oleh petani, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk majemuk (NPK) dan organik.

Suswono mengemukakan, perlu juga dipertimbangkan penggunaan pupuk organik dalam kurun 2008-2013 trennya terus meningkat. Pada 2008 hanya 68.400 ton, 2013 penggunaan pupuk organik menjadi 760.363 ton.

Ketiga, jumlah pupuk organik yang dihasilkan petani masih jauh dari kebutuhan nasional. Unit Pengolahan pupuk Organik (UPPO) yang dibangun dalam kurun 2009-2013 sebanyak 1.934 unit dengan jumlah sapi sebanyak 58.645 ekor. Dari jumlah itu pupuk organik yang dihasilkan baru 80 ribu ton.

Menurut Suswono, angka ini jauh dari tingkat serapan pupuk organik bersubsidi oleh petani yang tahun lalu mencapai 760 ribu ton. “Apalagi jika dibanding dengan kebutuhan pupuk secara total sebesar 9,8 juta sampai dengan 13,4 juta ton per tahun,” tandas Suswono.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Mochammad Romahurmuziy tersebut dewan dapat menerima alasan-alasan teknis yang disampaikan pemerintah, sehingga sepakat untuk tetap memberikan subsidi untuk pupuk organik.

Sementara mengenai kekurangan kuantum pupuk nonorganik yang berkurang dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton akan dipenuhi dengan mekanisme kurang bayar.

Itu pun dengan catatan apabila tidak ada APBN Perubahan. Jika ada APBNP maka akan dilakukan revisi terhadap besaran subsidi pupuk nonorganik tersebut.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5662 seconds (0.1#10.140)