Subsidi listrik dicabut, pemerintah harus beri kepastian

Rabu, 19 Februari 2014 - 12:48 WIB
Subsidi listrik dicabut, pemerintah harus beri kepastian
Subsidi listrik dicabut, pemerintah harus beri kepastian
A A A
Sindonews.com - Pencabutan subsidi listrik bagi golongan industri tertentu melalui penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) bisa dilakukan asalkan pemerintah memberi kepastian.

Direktur Pengkajian Energi Universitas Indonesia Iwa Garniwa menilai, subsidi harus diberikan pada sektor produktif, bukan sektor konsumtif. Masalahnya, selama ini cara subsidi juga kurang tepat karena diberikan ke produknya.

“Pemberian subsidi jangan dibedakan industri besar dan kecil karena tidak fair. Subsidi diberikan kepada orang atau lembaga yang membutuhkan, bukan diberikan pada produknya,” ujar Iwa kepada wartawan, Selasa (18/2/2014) malam.

Dia juga mengingatkan, jika sejak awal cara pemberian subsidi salah, maka akan selalu dicari cara bagaimana untuk terus mengurangi subsidi. Namun pada akhirnya tidak memberi dampak bagi ekonomi.

Dia menjelaskan, selama ini harga listrik naik mengacu kepada kenaikan mata uang asing dan juga harga minyak dunia. Nah, jika merujuk pada kedua acuan itu, bisa dipastikan industri tidak memiliki kepastian karena selalu ada tarif adjustment.

“Jangan sampai karena kebijakan itu kemudian perusahaan tertentu berencana pergi. Karena itu, BI (Bank Indonesia) juga harus membantu dengan cara menjaga valuta asing,” ujarnya.

Pada akhirnya pengguna listrik termasuk industri membutuhkan kepastian. Hanya saja, dia menilai, terkait masalah ini seringkali pemerintah tidak mampu memberi kepastian.

“Bagi konsumen termasuk industri tentu saja butuh kepastian dan jaminan terkait pencabutan subsidi tersebut,” kata dia.

Dia mengingatkan agar pemerintah juga memberikan kemudahan pada kalangan industri dalam akses listrik. Pasalnya dalam indeks energi, Indonesia masih berada di posisi 121 terutama dalam hal akses listrik.

"Artinya ada begitu banyak jalur birokrasi yang harus dilewati untuk mendapatkan akses listrik. Untuk dapat listrik panjang sekali dengan biaya tinggi, termasuk prosedur enam meja," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Febby Tumiwa mengatakan, subsidi untuk industri dicabutakan menyebabkan peningkatan biaya produksi.

"Kalau ada kenaikan biaya produksi, tentu ada kompensasi dengan kenaikan harga jual,” ujar dia.

Tapi, Febby mengatakan, faktor inflasi tidak bisa dikaitkan dengan naiknya harga listrik. Menurut dia, dibanding bahan bakar minyak (BBM), listrik hanya memberi kontribusi kecil terhadap inflasi.

"Kecil sekali apalagi untuk industri I-3 go public dan I-4. Itu penggunaan listrik tegangan tinggi yang jumlah perusahaannya hanya 50-60," tutur dia.

Dengan dicabutnya subsidi untuk kelompok Industri besar tersebut, maka negara telah melakukan penghematan sekitar Rp8 triliun dari total subsidi listrik industri Rp25 triliun.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan akan melakukan pencabutan subsidi listrik bagi golongan industri tertentu melalui penyesuaian TDL secara bertahap mulai Mei tahun ini. Penyesuaian TDL sebesar 8,6 persen setiap kuartal bagi golongan I-3 go public dan 13,3 persen setiap kuartal untuk golongan I-4.

Industri yang akan dicabut subsidi listriknya berasal dari golongan industri menengah I-3 dengan daya di atas 200 kVA yang sudah go public dan industri besar I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas. Untuk kategori industri tersebut (I-3 go public dan I-4) berasal dari BUMN dan non BUMN serta berada di Jawa dan di luar Jawa.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5288 seconds (0.1#10.140)