IBI Makassar legowo pungutan OJK

Kamis, 20 Februari 2014 - 17:01 WIB
IBI Makassar legowo...
IBI Makassar legowo pungutan OJK
A A A
Sindonews.com - Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Makassar menilai perbankan tidak bisa lagi menolak aturan pungutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga perbankan.

Ketua IBI Makassar, Ellong Tjandra mengatakan, aturan ini sudah menjadi peraturan pemerintah sehingga susah untuk ditolak. Yang perlu dipertanyakan adalah seperti apa kontribusi OJK setelah menerima iuran dari lembaga keuangan. "Jadi iuran tidak sia-sia," kata Direktur Bank Sulselbar tersebut, Kamis (20/2/2014).

Menurutnya, selain manfaat iuran, masyarakat juga masih meragukan independensi OJK. Karena logikanya, lembaga yang ditugaskan mengawasi kok dibiayai oleh lembaga yang diawasinya. "Tapi saya percaya OJK bisa professional dan memilih pegawai yang professional juga," ujarnya.

Ellong mengatakan, bagi bank yang asetnya kecil mungkin tidak terlalu berat. Tapi bank dengan aset besar pasti sangat terasa jumlah iurannya. "Meski persentasennya terbilang sedikit," kata dia.

Diketahui, OJK memastikan penarikan pungutan iuran lembaga keuangan akan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2013. Ketentuan pungutan itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Pungutan iuran tersebut akan dipungut per triwulan, mulai ditarik triwulan pertama. OJK rencananya akan menarik iuran untuk sektor perbankan sebesar 0,03 persen dari aset perseroan pada 2014. Besaran iuran rencananya akan kembali dinaikkan menjadi 0,04 persen dari aset pada 2015.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
1 jam yang lalu
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
2 jam yang lalu
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
3 jam yang lalu
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
3 jam yang lalu
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
3 jam yang lalu
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
4 jam yang lalu
Infografis
Mumi Firaun Amenhotep...
Mumi Firaun Amenhotep I Dipindai Digital, Ternyata disunat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved