IBI Makassar legowo pungutan OJK
A
A
A
Sindonews.com - Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Makassar menilai perbankan tidak bisa lagi menolak aturan pungutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga perbankan.
Ketua IBI Makassar, Ellong Tjandra mengatakan, aturan ini sudah menjadi peraturan pemerintah sehingga susah untuk ditolak. Yang perlu dipertanyakan adalah seperti apa kontribusi OJK setelah menerima iuran dari lembaga keuangan. "Jadi iuran tidak sia-sia," kata Direktur Bank Sulselbar tersebut, Kamis (20/2/2014).
Menurutnya, selain manfaat iuran, masyarakat juga masih meragukan independensi OJK. Karena logikanya, lembaga yang ditugaskan mengawasi kok dibiayai oleh lembaga yang diawasinya. "Tapi saya percaya OJK bisa professional dan memilih pegawai yang professional juga," ujarnya.
Ellong mengatakan, bagi bank yang asetnya kecil mungkin tidak terlalu berat. Tapi bank dengan aset besar pasti sangat terasa jumlah iurannya. "Meski persentasennya terbilang sedikit," kata dia.
Diketahui, OJK memastikan penarikan pungutan iuran lembaga keuangan akan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2013. Ketentuan pungutan itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Pungutan iuran tersebut akan dipungut per triwulan, mulai ditarik triwulan pertama. OJK rencananya akan menarik iuran untuk sektor perbankan sebesar 0,03 persen dari aset perseroan pada 2014. Besaran iuran rencananya akan kembali dinaikkan menjadi 0,04 persen dari aset pada 2015.
Ketua IBI Makassar, Ellong Tjandra mengatakan, aturan ini sudah menjadi peraturan pemerintah sehingga susah untuk ditolak. Yang perlu dipertanyakan adalah seperti apa kontribusi OJK setelah menerima iuran dari lembaga keuangan. "Jadi iuran tidak sia-sia," kata Direktur Bank Sulselbar tersebut, Kamis (20/2/2014).
Menurutnya, selain manfaat iuran, masyarakat juga masih meragukan independensi OJK. Karena logikanya, lembaga yang ditugaskan mengawasi kok dibiayai oleh lembaga yang diawasinya. "Tapi saya percaya OJK bisa professional dan memilih pegawai yang professional juga," ujarnya.
Ellong mengatakan, bagi bank yang asetnya kecil mungkin tidak terlalu berat. Tapi bank dengan aset besar pasti sangat terasa jumlah iurannya. "Meski persentasennya terbilang sedikit," kata dia.
Diketahui, OJK memastikan penarikan pungutan iuran lembaga keuangan akan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2013. Ketentuan pungutan itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Pungutan iuran tersebut akan dipungut per triwulan, mulai ditarik triwulan pertama. OJK rencananya akan menarik iuran untuk sektor perbankan sebesar 0,03 persen dari aset perseroan pada 2014. Besaran iuran rencananya akan kembali dinaikkan menjadi 0,04 persen dari aset pada 2015.
(izz)