Izin belum rampung, toko modern di Solo kembali buka

Kamis, 20 Februari 2014 - 19:38 WIB
Izin belum rampung,...
Izin belum rampung, toko modern di Solo kembali buka
A A A
Sindonews.com - Sejumlah pertokoan modern yang sebelumnya ditutup paksa oleh Pemerintah Kota Solo, saat ini mulai kembali buka. Padahal sejumlah toko modern tersebut belum menyelesaikan proses perizinan kepada Pemkot Solo.

Berdasar pantauan Koran Sindo pertokoan yang sebeluymnya disegel Pemkot tersebut mulai melayani pembeli seperti biasa. Pertokoan tersebut diantaranya di Jalan Kolonel Sutarto samping RS Dokter Muwardi, dua toko modern di Jalan Kolonel Sugiyono dan toko modern di kawasan RS PKU Muhammadiyah Solo.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Toto Amanto mengatakan, hingga saat ini toko-toko tersebut belum menuntaskan proses perizinan kepada BPMPT. Menurutnya, pembukaan kembali toko tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Solo.

Dia mengatakan, sebenarnya beberapa toko modern tersebut telah mengurus proses perizinan pasca penyegelan yang dilakukan Pemkot Solo beberapa waktu lalu. Namun belum ada satupun toko tersebut yang izinnya sudah keluar.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya kembali bakal menertibkan sejumlah minimarket tersebut. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pengusaha yang mengelola toko modern itu.

"Kalau sudah ditertibkan kok masih buka lagi, ya akan kita tindak tegas lagi itu semua melanggar aturan," ucapnya saat ditemui, Kamis 20/2/2014).

Sementara, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Solo, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya mengaku belum mengetahui pengoperasian kembali toko modern tersebut.

Menurutnya, jika benar terbukti maka toko tersebut bakal kembali disegel. Hal itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan mengenai mekanisme pendirian hingga sanksi terhadap toko modern yang ada di Kota Solo. Sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga tindak pidana sesuai dengan jenis kesalahan yang dilakukan.

"Kita punya aturan itu dan kita segera berkoordinasi dengan pihak Dishubkominfo dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menertibkan toko modern itu," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pasar Godean Sleman...
Pasar Godean Sleman Ditargetkan Beroperasi Oktober 2025
Peduli Kebersihan Pasar...
Peduli Kebersihan Pasar Modern Butu, Wabup Merlan Turun Tangan
Minyakita Belum Beredar...
Minyakita Belum Beredar Luas di Majalengka, Ini Penyebabnya
Redam Lonjakan Harga...
Redam Lonjakan Harga Beras, Legislator: Jangan Hanya Pasar Modern yang Dapat Gelontoran
Habiskan Rp60 Miliar...
Habiskan Rp60 Miliar Saat Dibangun, Pasar Modern Saruma di Pulau Bacan Malah Terbengkalai
Pasar Modern Cikarang...
Pasar Modern Cikarang Pusat Kebakaran, 9 Unit Ruko Ludes
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
16 menit yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
25 menit yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
46 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved