Izin belum rampung, toko modern di Solo kembali buka

Kamis, 20 Februari 2014 - 19:38 WIB
Izin belum rampung, toko modern di Solo kembali buka
Izin belum rampung, toko modern di Solo kembali buka
A A A
Sindonews.com - Sejumlah pertokoan modern yang sebelumnya ditutup paksa oleh Pemerintah Kota Solo, saat ini mulai kembali buka. Padahal sejumlah toko modern tersebut belum menyelesaikan proses perizinan kepada Pemkot Solo.

Berdasar pantauan Koran Sindo pertokoan yang sebeluymnya disegel Pemkot tersebut mulai melayani pembeli seperti biasa. Pertokoan tersebut diantaranya di Jalan Kolonel Sutarto samping RS Dokter Muwardi, dua toko modern di Jalan Kolonel Sugiyono dan toko modern di kawasan RS PKU Muhammadiyah Solo.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Toto Amanto mengatakan, hingga saat ini toko-toko tersebut belum menuntaskan proses perizinan kepada BPMPT. Menurutnya, pembukaan kembali toko tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Solo.

Dia mengatakan, sebenarnya beberapa toko modern tersebut telah mengurus proses perizinan pasca penyegelan yang dilakukan Pemkot Solo beberapa waktu lalu. Namun belum ada satupun toko tersebut yang izinnya sudah keluar.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya kembali bakal menertibkan sejumlah minimarket tersebut. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pengusaha yang mengelola toko modern itu.

"Kalau sudah ditertibkan kok masih buka lagi, ya akan kita tindak tegas lagi itu semua melanggar aturan," ucapnya saat ditemui, Kamis 20/2/2014).

Sementara, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Solo, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya mengaku belum mengetahui pengoperasian kembali toko modern tersebut.

Menurutnya, jika benar terbukti maka toko tersebut bakal kembali disegel. Hal itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan mengenai mekanisme pendirian hingga sanksi terhadap toko modern yang ada di Kota Solo. Sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga tindak pidana sesuai dengan jenis kesalahan yang dilakukan.

"Kita punya aturan itu dan kita segera berkoordinasi dengan pihak Dishubkominfo dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menertibkan toko modern itu," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5389 seconds (0.1#10.140)