Bantuan uang muka perumahan terkendala SEBI

Jum'at, 21 Februari 2014 - 11:33 WIB
Bantuan uang muka perumahan...
Bantuan uang muka perumahan terkendala SEBI
A A A
Sindonews.com - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang semula bernama PT Jamsostek (Persero) terpaksa menghentikan sementara program pemberian bantuan uang muka perumahan lantaran adanya surat edaran Bank Indonesia (SEBI).

Kepala Divisi Peningkatan Kesejahteran Peserta dan Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menerangkan, dalam SEBI tersebut disebutkan bahwa uang muka atau down payment (DP) perumahan sebesar 30 persen dari harga rumah haruslah bersumber dari pendanaan pribadi atau self financing.

"Harus ada self financing (pendanaan sendiri untuk DP) sekitar 30 persen. BI punya otoritas sendiri, banyak pertimbangan salah satunya bubble properti, itu mengikat ke bank-bank yang kita kerja sama, kita tidak bisa intervensi kesana," kata Abdul di Verona Hotel, Jakarta, Kamis (20/2/2014) malam.

Namun demikian, Abdul menuturkan, program ini masih bisa dilanjutkan asalkan program yang dicanangkan bagi kesejahteraan peserta dimasukkan dalam program perumahan pemerintah yang masuk dalam fasilitas likuiditas program perumahan (FLPP).

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan kajian bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Perumahan (Kemenpera) guna membahas hal tersebut.

"Jadi yang diperbolehkan itu hanya yang termasuk program pemerintah FLPP. Ada tiga lembaga, BPJS ketenagakerjaan, Kemenpera, Kemenakertrans agar program bantuan uang muka perumahan (PBUMP) Jamsostek ini bisa dimasukkan dalam bagian dari program Pemerintah," ujar dia.

Dia mengharapkan kajian tersebut dapat segera diselesaikan dan segera diperoleh putusan dengan pertimbangan yang tepat, sehingga program yang sedianya dimaksudkan untuk memudahkan tenaga kerja memperoleh hunian layak dapat segera dilanjutkan kembali.

"Kalau PBUMP merupakan bagian dari program pemerintah, berarti masuk dalam surat edaran BI, uang mukanya baru bisa diberlakukan lagi. Kita sudah bicara bahwa ini kesepakatan yang bisa dilakukan, jadi pada level kami menyiapkan saja, mencari jalan keluar," pungkasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Penyebab Utama KPR...
5 Penyebab Utama KPR Ditolak oleh Bank, Apa Saja?
Simak 6 Tips Ini Agar...
Simak 6 Tips Ini Agar Pengajuan KPR Lancar Jaya
KPR Tapera BTN Gulirkan...
KPR Tapera BTN Gulirkan Kredit Pemilikan Rumah untuk ASN
Perayaan HUT ke 44,...
Perayaan HUT ke 44, BTN Kucurkan Kredit Rp317 Triliun
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Resmi!, Kalian yang...
Resmi!, Kalian yang Kredit Rumah dan Kendaraan Akan Dapat Subsidi Bunga
Berita Terkini
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
4 jam yang lalu
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
6 jam yang lalu
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
7 jam yang lalu
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
8 jam yang lalu
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
8 jam yang lalu
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
11 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved