Bantuan uang muka perumahan terkendala SEBI
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang semula bernama PT Jamsostek (Persero) terpaksa menghentikan sementara program pemberian bantuan uang muka perumahan lantaran adanya surat edaran Bank Indonesia (SEBI).
Kepala Divisi Peningkatan Kesejahteran Peserta dan Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menerangkan, dalam SEBI tersebut disebutkan bahwa uang muka atau down payment (DP) perumahan sebesar 30 persen dari harga rumah haruslah bersumber dari pendanaan pribadi atau self financing.
"Harus ada self financing (pendanaan sendiri untuk DP) sekitar 30 persen. BI punya otoritas sendiri, banyak pertimbangan salah satunya bubble properti, itu mengikat ke bank-bank yang kita kerja sama, kita tidak bisa intervensi kesana," kata Abdul di Verona Hotel, Jakarta, Kamis (20/2/2014) malam.
Namun demikian, Abdul menuturkan, program ini masih bisa dilanjutkan asalkan program yang dicanangkan bagi kesejahteraan peserta dimasukkan dalam program perumahan pemerintah yang masuk dalam fasilitas likuiditas program perumahan (FLPP).
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan kajian bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Perumahan (Kemenpera) guna membahas hal tersebut.
"Jadi yang diperbolehkan itu hanya yang termasuk program pemerintah FLPP. Ada tiga lembaga, BPJS ketenagakerjaan, Kemenpera, Kemenakertrans agar program bantuan uang muka perumahan (PBUMP) Jamsostek ini bisa dimasukkan dalam bagian dari program Pemerintah," ujar dia.
Dia mengharapkan kajian tersebut dapat segera diselesaikan dan segera diperoleh putusan dengan pertimbangan yang tepat, sehingga program yang sedianya dimaksudkan untuk memudahkan tenaga kerja memperoleh hunian layak dapat segera dilanjutkan kembali.
"Kalau PBUMP merupakan bagian dari program pemerintah, berarti masuk dalam surat edaran BI, uang mukanya baru bisa diberlakukan lagi. Kita sudah bicara bahwa ini kesepakatan yang bisa dilakukan, jadi pada level kami menyiapkan saja, mencari jalan keluar," pungkasnya.
Kepala Divisi Peningkatan Kesejahteran Peserta dan Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menerangkan, dalam SEBI tersebut disebutkan bahwa uang muka atau down payment (DP) perumahan sebesar 30 persen dari harga rumah haruslah bersumber dari pendanaan pribadi atau self financing.
"Harus ada self financing (pendanaan sendiri untuk DP) sekitar 30 persen. BI punya otoritas sendiri, banyak pertimbangan salah satunya bubble properti, itu mengikat ke bank-bank yang kita kerja sama, kita tidak bisa intervensi kesana," kata Abdul di Verona Hotel, Jakarta, Kamis (20/2/2014) malam.
Namun demikian, Abdul menuturkan, program ini masih bisa dilanjutkan asalkan program yang dicanangkan bagi kesejahteraan peserta dimasukkan dalam program perumahan pemerintah yang masuk dalam fasilitas likuiditas program perumahan (FLPP).
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan kajian bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Perumahan (Kemenpera) guna membahas hal tersebut.
"Jadi yang diperbolehkan itu hanya yang termasuk program pemerintah FLPP. Ada tiga lembaga, BPJS ketenagakerjaan, Kemenpera, Kemenakertrans agar program bantuan uang muka perumahan (PBUMP) Jamsostek ini bisa dimasukkan dalam bagian dari program Pemerintah," ujar dia.
Dia mengharapkan kajian tersebut dapat segera diselesaikan dan segera diperoleh putusan dengan pertimbangan yang tepat, sehingga program yang sedianya dimaksudkan untuk memudahkan tenaga kerja memperoleh hunian layak dapat segera dilanjutkan kembali.
"Kalau PBUMP merupakan bagian dari program pemerintah, berarti masuk dalam surat edaran BI, uang mukanya baru bisa diberlakukan lagi. Kita sudah bicara bahwa ini kesepakatan yang bisa dilakukan, jadi pada level kami menyiapkan saja, mencari jalan keluar," pungkasnya.
(rna)