OJK terbitkan aturan perlindungan konsumen
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan beberapa peraturan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Peraturan pertama adalah Peraturan OJK(POJK) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang diterbitkan pada 23 Januari 2014.
Peraturan lainnya berupa dua Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat dan Surat Edaran tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diterbitkan 14 Februari 2014.
“OJK mengeluarkan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) dan SEOJK sebagai aturan pelaksanaan dari POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam keterangannya, Selasa (25/2/2014).
Tujuan pengaturan ini adalah untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang cepat, murah, adil, dan efisien serta tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.
Selain POJK, OJK juga menerbitkan dua Surat Edaran OJK (SE-OJK) tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan dan tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, kedua SE-OJK yang merupakan peraturan pelaksana POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan akan berlaku efektif pada tanggal 6 Agustus 2014.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri memenuhi aturan pelaksanaan ini,” kata Kusumaningtuti.
SE-OJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat, antara lain mengatur PUJK untuk memuat rencana edukasi ke dalam rencana bisnis tahunan dan kewajiban pelaporan pelaksanaannya kepada OJK.
“Untuk pertama kalinya seluruh PUJK akan menyampaikan rencana edukasi tahun 2014 pada bulan November 2014, sedangkan tahun 2015 rencana edukasi harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas,” lanjut Kusumaningtuti.
Penyusunan rencana edukasi harus mengacu kepada Strategi Nasional Literasi Keuangan yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada bulan November 2013 lalu.
Sedangkan SE-OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengatur antara lain mengenai adanya fungsi atau unit yang menangani penyelesaian pengaduan konsumen oleh PUJK dan kewajiban memiliki sumber daya manusia, sistem dan prosedur penanganan pengaduan pada setiap PUJK.
“Penyelesaian pengaduan diselesaikan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Namun dalam hal tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya,” jelas Kusumaningtuti.
Selain itu, PUJK wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengaduan secara berkala setiap tiga bulan.
Peraturan pertama adalah Peraturan OJK(POJK) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang diterbitkan pada 23 Januari 2014.
Peraturan lainnya berupa dua Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat dan Surat Edaran tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diterbitkan 14 Februari 2014.
“OJK mengeluarkan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) dan SEOJK sebagai aturan pelaksanaan dari POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam keterangannya, Selasa (25/2/2014).
Tujuan pengaturan ini adalah untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang cepat, murah, adil, dan efisien serta tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.
Selain POJK, OJK juga menerbitkan dua Surat Edaran OJK (SE-OJK) tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan dan tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, kedua SE-OJK yang merupakan peraturan pelaksana POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan akan berlaku efektif pada tanggal 6 Agustus 2014.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri memenuhi aturan pelaksanaan ini,” kata Kusumaningtuti.
SE-OJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat, antara lain mengatur PUJK untuk memuat rencana edukasi ke dalam rencana bisnis tahunan dan kewajiban pelaporan pelaksanaannya kepada OJK.
“Untuk pertama kalinya seluruh PUJK akan menyampaikan rencana edukasi tahun 2014 pada bulan November 2014, sedangkan tahun 2015 rencana edukasi harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas,” lanjut Kusumaningtuti.
Penyusunan rencana edukasi harus mengacu kepada Strategi Nasional Literasi Keuangan yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada bulan November 2013 lalu.
Sedangkan SE-OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengatur antara lain mengenai adanya fungsi atau unit yang menangani penyelesaian pengaduan konsumen oleh PUJK dan kewajiban memiliki sumber daya manusia, sistem dan prosedur penanganan pengaduan pada setiap PUJK.
“Penyelesaian pengaduan diselesaikan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Namun dalam hal tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya,” jelas Kusumaningtuti.
Selain itu, PUJK wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengaduan secara berkala setiap tiga bulan.
(rna)