Industri hulu migas tingkatkan peran perbankan nasional

Rabu, 26 Februari 2014 - 16:21 WIB
Industri hulu migas tingkatkan peran perbankan nasional
Industri hulu migas tingkatkan peran perbankan nasional
A A A
Sindonews.com - Total transaksi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) pada 2013 tercatat sebesar USD57,8 miliar.

Dana tersebut berasal dari para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah berproduksi. Rinciannya, transaksi minyak sekitar USD31,3 miliar, gas pipa sebesar USD 12,4 miliar dan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) sebesar USD14,1 miliar.

“Jika (transaksi) bisa masuk ke perbankan dalam negeri, dampaknya luar biasa bagi perekonomian nasional,” kata Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustyono dalam rilisnya, di Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Sejak 2008, SKK Migas (dahulu BP Migas) mewajibkan transaksi pembayaran pengadaan barang dan jasa melalui perbankan nasional. Pasca kebijakan diberlakukan, nilai transaksi pengadaan terus meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2009, tercatat transaksi sebesar USD3,97 miliar. Tahun 2011 meningkat menjadi USD6,348 miliar. Tahun 2013, hampir menyentuh angka USD8 miliar.

Pemanfaatan perbankan nasional juga dilakukan melalui kewajiban kontraktor menyimpan dana cadangan untuk pemulihan kondisi lapangan setelah operasi (Abandonment and Site Restoration/ASR). Hingga 31 Januari 2014, penempatan dana ASR yang disimpan di Bank BUMN mencapai USD501 juta.

Selain dua kebijakan itu, saat ini SKK Migas tengah menggalakkan sosialisasi mengenai layanan Trust. Langkah ini diambil untuk mendukung Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).

Menurut Budi, dikeluarkannya aturan ini pada dasarnya untuk menjawab kekhawatiran dari kontraktor KKS terkait keamanan dana yang disimpan pada bank-bank devisa di dalam negeri. Seperti diketahui, BI mengeluarkan PBI Nomor 14/25/PBI/2012 mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sanksi penangguhan pelayanan ekspor. Sampai saat ini, BI telah mengirimkan surat untuk pengenaan saksi penangguhan ekspor kepada tiga eksportir migas.

“Kami telah menegaskan agar seluruh kontraktor melaksanaan kewajiban DHE ini,” katanya.

Langkah ini merupakan salah satu bentuk kontribusi industri hulu migas dalam rangka meningkatkan peran serta industri perbankan nasional, khususnya bank badan usaha milik negara (BUMN). Harapannya dapat menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian nasional.

Dana sebesar ini diharapkan dapat berputar dan menjadi stimulator bagi penggerak perekonomian Indonesia.

Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Darsono berpendapat, dengan nilai transaksi yang sangat besar, industri hulu migas memiliki peran krusial terkait kestabilan ekonomi Indonesia.

Apabila seluruh kontraktor migas menjalankan kebijakan DHE di bank dalam negeri, manfaatnya akan signifikan bagi perekonomian, baik secara makro maupun mikro. Manfaatnya antara lain, meningkatkan kesinambungan pasokan devisa yang pada akhirnya dapat memperkuat nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing.

“Selain itu, meningkatkan peran serta industri perbankan nasional untuk berbuat lebih banyak dan dapat disejajarkan dengan perbankan internasional,” kata dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4971 seconds (0.1#10.140)