Nurhaida enggan komentari gugatan status hukum OJK
Jum'at, 28 Februari 2014 - 11:45 WIB
Nurhaida enggan komentari gugatan status hukum OJK
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida enggan mengomentari polemik yang timbul akibat gugatan terhadap Pasal 1 angka 1 UU OJK yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Itu nanti ada jalurnya. Untuk saat ini saya no comment dulu," ujar Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Sebelumnya, Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa telah mendaftarkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat pendaftaran No.1146-1/PAN.MK 11/2014.
Pasal yang digugat dalam UU tersebut adalah Pasal 1 angka 1 UU OJK yang menyebutkan OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.
Adapun pemohon gugatan tersebut terdiri dari Salamuddin Daeng, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwandi Lubis.
Dalam gugatannya, tim menganggap, dalam pasal tersebut kata 'independensi' tidak memiliki dasar hukum, termasuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dimaksud, berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Sementara pada ayat 4 pasal yang sama dinyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Jika merujuk pada pasal 23D UUD 1945 pun yang memiliki independensi hanyalah Bank Indonesia (BI). Namun, entitas OJK bukan turunan atau lembaga operasional dari fungsi dan tugas bank sentral.
Atas dasar pemikiran tersebut, tim mengaggap keberadaan OJK juga akan menimbulkan berbagai masalah lantaran terjadi penumpukan kewenangan dalam satu tangan seperti pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya, sehingga dapat menimbulkan moral hazard.
Disinggung perihal anggapan tersebut, Nurhaida pun kembali menafik dan tetap memilih bungkam. "No comment ya," jawabnya lagi sembari berlalu.
"Itu nanti ada jalurnya. Untuk saat ini saya no comment dulu," ujar Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Sebelumnya, Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa telah mendaftarkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat pendaftaran No.1146-1/PAN.MK 11/2014.
Pasal yang digugat dalam UU tersebut adalah Pasal 1 angka 1 UU OJK yang menyebutkan OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.
Adapun pemohon gugatan tersebut terdiri dari Salamuddin Daeng, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwandi Lubis.
Dalam gugatannya, tim menganggap, dalam pasal tersebut kata 'independensi' tidak memiliki dasar hukum, termasuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dimaksud, berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Sementara pada ayat 4 pasal yang sama dinyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Jika merujuk pada pasal 23D UUD 1945 pun yang memiliki independensi hanyalah Bank Indonesia (BI). Namun, entitas OJK bukan turunan atau lembaga operasional dari fungsi dan tugas bank sentral.
Atas dasar pemikiran tersebut, tim mengaggap keberadaan OJK juga akan menimbulkan berbagai masalah lantaran terjadi penumpukan kewenangan dalam satu tangan seperti pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya, sehingga dapat menimbulkan moral hazard.
Disinggung perihal anggapan tersebut, Nurhaida pun kembali menafik dan tetap memilih bungkam. "No comment ya," jawabnya lagi sembari berlalu.
(gpr)