Nurhaida enggan komentari gugatan status hukum OJK

Jum'at, 28 Februari 2014 - 11:45 WIB
Nurhaida enggan komentari...
Nurhaida enggan komentari gugatan status hukum OJK
A A A
Sindonews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida enggan mengomentari polemik yang timbul akibat gugatan terhadap Pasal 1 angka 1 UU OJK yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Itu nanti ada jalurnya. Untuk saat ini saya no comment dulu," ujar Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Sebelumnya, Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa telah mendaftarkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat pendaftaran No.1146-1/PAN.MK 11/2014.

Pasal yang digugat dalam UU tersebut adalah Pasal 1 angka 1 UU OJK yang menyebutkan OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.

Adapun pemohon gugatan tersebut terdiri dari Salamuddin Daeng, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwandi Lubis.

Dalam gugatannya, tim menganggap, dalam pasal tersebut kata 'independensi' tidak memiliki dasar hukum, termasuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dimaksud, berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Sementara pada ayat 4 pasal yang sama dinyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Jika merujuk pada pasal 23D UUD 1945 pun yang memiliki independensi hanyalah Bank Indonesia (BI). Namun, entitas OJK bukan turunan atau lembaga operasional dari fungsi dan tugas bank sentral.

Atas dasar pemikiran tersebut, tim mengaggap keberadaan OJK juga akan menimbulkan berbagai masalah lantaran terjadi penumpukan kewenangan dalam satu tangan seperti pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya, sehingga dapat menimbulkan moral hazard.

Disinggung perihal anggapan tersebut, Nurhaida pun kembali menafik dan tetap memilih bungkam. "No comment ya," jawabnya lagi sembari berlalu.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
1 jam yang lalu
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
2 jam yang lalu
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
3 jam yang lalu
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
3 jam yang lalu
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
5 jam yang lalu
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
7 jam yang lalu
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved