Pemerintah bantah kalah hadapi gugatan Churchill Mining
Minggu, 02 Maret 2014 - 14:21 WIB
Pemerintah bantah kalah hadapi gugatan Churchill Mining
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membantah pemberitaan sejumlah media massa di tanah air, yang menyebutkan adanya kewajiban pemerintah untuk membayar ganti rugi USD2 miliar terkait keputusan arbitrase Tribunal International Center for Settlement and Investment Dispute (ICSID), yang mengalahkan pemerintah Indonesia dalam menghadapi gugatan Churchill Mining Plc.
“Indonesia tidak kalah dalam arbitrase itu. Arbitrer hanya menolak keberatan Pemerintah Indonesia yang berpendapat bahwa tribunal arbitrase hanya dapat dibentuk dengan persetujuan tertulis pemerintah Indonesia,” kata Dipo dilansir dari Setkab, Minggu (1/3/2014).
Sebagaimana diketahui, ICSID telah menolak keberatan atau juridictional challenges Indonesia dalam sengketa izin tambang dengan Churchill Minings Plc. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh tribunal yang terdiri dari Gabrielle Kaufmann-Kohler sebagai president, Michael Hwang S.C dan Albert Jan van den Berg sebagai arbitor.
Kasus ini bermula dari terjadinya tumpang tindih izin pertambangan batubara di Indonesia. Pemerintah menilai Churchill Mining berupaya melakukan penambangan di Indonesia secara tidak sah dengan mengakuisisi perusahaan lokal (Ridlatama Group) secara diam-diam.
Atas keputusan pemerintah itu, Churchill Mining Plc mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei. Lalu, pada 30 Mei 2012 silam, ICSID telah mengirim pemberitahuan kepada pihak-pihak tergugat, yaitu Presiden Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bupati Kutai Timur.
“Indonesia tidak kalah dalam arbitrase itu. Arbitrer hanya menolak keberatan Pemerintah Indonesia yang berpendapat bahwa tribunal arbitrase hanya dapat dibentuk dengan persetujuan tertulis pemerintah Indonesia,” kata Dipo dilansir dari Setkab, Minggu (1/3/2014).
Sebagaimana diketahui, ICSID telah menolak keberatan atau juridictional challenges Indonesia dalam sengketa izin tambang dengan Churchill Minings Plc. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh tribunal yang terdiri dari Gabrielle Kaufmann-Kohler sebagai president, Michael Hwang S.C dan Albert Jan van den Berg sebagai arbitor.
Kasus ini bermula dari terjadinya tumpang tindih izin pertambangan batubara di Indonesia. Pemerintah menilai Churchill Mining berupaya melakukan penambangan di Indonesia secara tidak sah dengan mengakuisisi perusahaan lokal (Ridlatama Group) secara diam-diam.
Atas keputusan pemerintah itu, Churchill Mining Plc mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei. Lalu, pada 30 Mei 2012 silam, ICSID telah mengirim pemberitahuan kepada pihak-pihak tergugat, yaitu Presiden Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bupati Kutai Timur.
(gpr)
Lihat Juga :