Dipo: Pengadilan arbitrase hanya berwenang memeriksa
Minggu, 02 Maret 2014 - 14:22 WIB
Dipo: Pengadilan arbitrase hanya berwenang memeriksa
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menegaskan, berdasarkan hukum Indonesia akuisisi diam-diam yang dilakukan Churchill Mining terhadap Ridlatama tersebut dilarang.
“Sangat mungkin Churchill berusaha mendapatkan kekayaan bumi Indonesia secara gratis dengan menghindari kewajiban-kewajiban yang ada termasuk pajak dan royalty,” ujarnya dilansir dari Setkab, Minggu (1/3/2014).
Namun ia menilai, putusan arbitrase ICSID itu merupakan hal yang lazim pada awal persidangan, di mana para pihak keberatan atas kewenangan pengadilan dalam mengadili sengketa mereka.
“Atas keberatan itu hakim memutuskan bahwa pengadilan yang bersangkutan berwenang memeriksa atau tidak atas masalah yang disengketakan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Dipo, proses selanjutnya adalah memeriksa pokok sengketa dengan memeriksa bukti-bukti dan mendengar pendapat para ahli.
“Jadi sama sekali belum ada kalah menang dalam sengketa tersebut, apalagi harus membayar sejumlah uang kepada pihak Churchill. Jalan menuju putusan masih panjang. Akan banyak terjadi debat dalam persidangan arbitrase itu sebelum sampai pada putusan,” ungkapnya.
Menurut Dipo, pemerintah akan mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya untuk membuktikan bahwa Indonesia di pihak yang benar, sekaligus berupaya memenangkan sengketa tersebut.
“Indonesia meyakini bahwa Churchill Mining telah melakukan cara-cara berbisnis yang tidak taat hukum dan taat etis,” pungkas Dipo.
“Sangat mungkin Churchill berusaha mendapatkan kekayaan bumi Indonesia secara gratis dengan menghindari kewajiban-kewajiban yang ada termasuk pajak dan royalty,” ujarnya dilansir dari Setkab, Minggu (1/3/2014).
Namun ia menilai, putusan arbitrase ICSID itu merupakan hal yang lazim pada awal persidangan, di mana para pihak keberatan atas kewenangan pengadilan dalam mengadili sengketa mereka.
“Atas keberatan itu hakim memutuskan bahwa pengadilan yang bersangkutan berwenang memeriksa atau tidak atas masalah yang disengketakan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Dipo, proses selanjutnya adalah memeriksa pokok sengketa dengan memeriksa bukti-bukti dan mendengar pendapat para ahli.
“Jadi sama sekali belum ada kalah menang dalam sengketa tersebut, apalagi harus membayar sejumlah uang kepada pihak Churchill. Jalan menuju putusan masih panjang. Akan banyak terjadi debat dalam persidangan arbitrase itu sebelum sampai pada putusan,” ungkapnya.
Menurut Dipo, pemerintah akan mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya untuk membuktikan bahwa Indonesia di pihak yang benar, sekaligus berupaya memenangkan sengketa tersebut.
“Indonesia meyakini bahwa Churchill Mining telah melakukan cara-cara berbisnis yang tidak taat hukum dan taat etis,” pungkas Dipo.
(gpr)
Lihat Juga :