Dipo: Pengadilan arbitrase hanya berwenang memeriksa

Minggu, 02 Maret 2014 - 14:22 WIB
Dipo: Pengadilan arbitrase...
Dipo: Pengadilan arbitrase hanya berwenang memeriksa
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menegaskan, berdasarkan hukum Indonesia akuisisi diam-diam yang dilakukan Churchill Mining terhadap Ridlatama tersebut dilarang.

“Sangat mungkin Churchill berusaha mendapatkan kekayaan bumi Indonesia secara gratis dengan menghindari kewajiban-kewajiban yang ada termasuk pajak dan royalty,” ujarnya dilansir dari Setkab, Minggu (1/3/2014).

Namun ia menilai, putusan arbitrase ICSID itu merupakan hal yang lazim pada awal persidangan, di mana para pihak keberatan atas kewenangan pengadilan dalam mengadili sengketa mereka.

“Atas keberatan itu hakim memutuskan bahwa pengadilan yang bersangkutan berwenang memeriksa atau tidak atas masalah yang disengketakan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Dipo, proses selanjutnya adalah memeriksa pokok sengketa dengan memeriksa bukti-bukti dan mendengar pendapat para ahli.

“Jadi sama sekali belum ada kalah menang dalam sengketa tersebut, apalagi harus membayar sejumlah uang kepada pihak Churchill. Jalan menuju putusan masih panjang. Akan banyak terjadi debat dalam persidangan arbitrase itu sebelum sampai pada putusan,” ungkapnya.

Menurut Dipo, pemerintah akan mempersiapkan pembelaan sebaik-baiknya untuk membuktikan bahwa Indonesia di pihak yang benar, sekaligus berupaya memenangkan sengketa tersebut.

“Indonesia meyakini bahwa Churchill Mining telah melakukan cara-cara berbisnis yang tidak taat hukum dan taat etis,” pungkas Dipo.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bisnis Jasa Pertambangan...
Bisnis Jasa Pertambangan Butuh Penguatan Jaminan Berusaha
2.000 Lebih Delegasi...
2.000 Lebih Delegasi Sambut Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan
Liebherr Indonesia Dukung...
Liebherr Indonesia Dukung Operasional Tambang Lebih Efisien dan Berkelanjutan
Faisal Basri Ungkap...
Faisal Basri Ungkap Bisnis Tambang Rugikan Negara hingga Rp200 Triliun
IATA Makin Cemerlang,...
IATA Makin Cemerlang, Pertambangan Salah Satu Bisnis Inti MNC Group
Petrosea Raih Kontrak...
Petrosea Raih Kontrak Mining Services Agreement Senilai Rp2,7 Triliun
Berita Terkini
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
55 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
1 jam yang lalu
Kopdes Merah Putih di...
Kopdes Merah Putih di Melawai Baru Cuan Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Menkop Ferry Buka Suara
1 jam yang lalu
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
1 jam yang lalu
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
2 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
3 jam yang lalu
Infografis
Perang lawan Rusia,...
Perang lawan Rusia, Ukraina hanya Mampu Bertahan 15 Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved