OJK keluarkan putusan keringanan kredit korban bencana
Senin, 03 Maret 2014 - 16:24 WIB
OJK keluarkan putusan keringanan kredit korban bencana
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai salah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat pasca terjadinya sejumlah bencana yang terjadi belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kredit kepada para nasabah di daerah bencana.
Ketua OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan keputusan kepada perbankan untuk memberikan keringanan kredit pada nasabah yang menjadi korban meletusnya Gunung Sinabung, Sumatera Utara dan Banjir di Manado Sulawesi Utara serta meletusnya Gunung Kelud di Jawa Timur.
"Kami telah mengeluarkan keputusan memberikan kelonggaran kualitas kredit dan memberikan kredit baru. Ini kebijakan khusus untuk mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terkena bencana," kata Muliaman dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Dengan keluarnya keputusan ini diharapkan proses perbaikan dan pemulihan ekonomi dapat cepat kembali berjalan normal. "Dengan memberikan kelonggaran, akses keuangan debitur masih terbuka untuk mendukung pemulihan ekonomi," sambung Muliaman.
Dalam catatannya, Muliaman menyebutkan, setidaknya ada 18.600 debitur dengan nilai kredit Rp1,18 triliun yang bila tidak disikapi dengan segera akan berpotensi menjadi kredit macet.
Dia merinci, untuk Gunung Sinabung tercatat sebanyak 5.800 debitur dengan nilai kredit mencapai Rp85 miliar. Sementara, banjir Bandang di Manado memberi imbas pada sekitar 2.500 debitur dari 12 bank umum dan tiga BPR sebesar Rp773 miliar.
"Nah yang Kelud itu, hitungan sementara korban letusan Gunung Kelud sekitar 10.300 debitur dari tujuh bank umum ditambah beberapa BPR mencapai Rp330 miliar," papar dia.
Ketua OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan keputusan kepada perbankan untuk memberikan keringanan kredit pada nasabah yang menjadi korban meletusnya Gunung Sinabung, Sumatera Utara dan Banjir di Manado Sulawesi Utara serta meletusnya Gunung Kelud di Jawa Timur.
"Kami telah mengeluarkan keputusan memberikan kelonggaran kualitas kredit dan memberikan kredit baru. Ini kebijakan khusus untuk mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terkena bencana," kata Muliaman dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Dengan keluarnya keputusan ini diharapkan proses perbaikan dan pemulihan ekonomi dapat cepat kembali berjalan normal. "Dengan memberikan kelonggaran, akses keuangan debitur masih terbuka untuk mendukung pemulihan ekonomi," sambung Muliaman.
Dalam catatannya, Muliaman menyebutkan, setidaknya ada 18.600 debitur dengan nilai kredit Rp1,18 triliun yang bila tidak disikapi dengan segera akan berpotensi menjadi kredit macet.
Dia merinci, untuk Gunung Sinabung tercatat sebanyak 5.800 debitur dengan nilai kredit mencapai Rp85 miliar. Sementara, banjir Bandang di Manado memberi imbas pada sekitar 2.500 debitur dari 12 bank umum dan tiga BPR sebesar Rp773 miliar.
"Nah yang Kelud itu, hitungan sementara korban letusan Gunung Kelud sekitar 10.300 debitur dari tujuh bank umum ditambah beberapa BPR mencapai Rp330 miliar," papar dia.
(rna)