MUI tolak dituding lakukan monopoli
Senin, 03 Maret 2014 - 18:19 WIB
MUI tolak dituding lakukan monopoli
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jamaluddin mengatakan, sertifikasi halal dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Karena itu, pihaknya menolak jika MUI dituding melakukan monopoli. Apalagi kata dia, sertifikasi bersifat sukarela dan tidak bersifat memaksa.
"Selama ini kami hanya menjalankan keputusan pusat. Di mana kewenangan yang diperoleh MUI berdasarkan kerja sama di antara tiga lembaga. Yakni MUI, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri," jelasnya, Senin (3/3/2014).
Dia menuturkan, saat ini di Sulsel sudah diterbitkan sekitar 700 sertifikat halal. Jika ada usulan bahwa lembaga lain juga bisa mengeluarkan sertifikat halal, MUI tidak keberatan.
Jamaluddin mengatakan, LPPOM MUI tidak pernah menolak pengajuan sertifikasi halal kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar. Sebab, untuk kelas UMKM biasanya memang tidak sanggup membayar.
"Tapi, bagi perusahaan besar, setelah kami jelaskan mekanisme pemberian sertifikat halal, mereka akhirnya mengerti. Sebagai pelayan umat, kami tidak pernah berniat mengambil keuntungan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar menduga adannya praktik monopoli atas sertifikasi halal yang dilakukan MUI.
Kepala Kantor KPPU Makassar, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, MUI merupakan lembaga keagamaan dan bukan lembaga negara memperoleh hak tunggal untuk menerbitkan sertifikat halal. "Karena itu, ada dugaan MUI melakukan monopoli," kata dia.
Karena itu, pihaknya menolak jika MUI dituding melakukan monopoli. Apalagi kata dia, sertifikasi bersifat sukarela dan tidak bersifat memaksa.
"Selama ini kami hanya menjalankan keputusan pusat. Di mana kewenangan yang diperoleh MUI berdasarkan kerja sama di antara tiga lembaga. Yakni MUI, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri," jelasnya, Senin (3/3/2014).
Dia menuturkan, saat ini di Sulsel sudah diterbitkan sekitar 700 sertifikat halal. Jika ada usulan bahwa lembaga lain juga bisa mengeluarkan sertifikat halal, MUI tidak keberatan.
Jamaluddin mengatakan, LPPOM MUI tidak pernah menolak pengajuan sertifikasi halal kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar. Sebab, untuk kelas UMKM biasanya memang tidak sanggup membayar.
"Tapi, bagi perusahaan besar, setelah kami jelaskan mekanisme pemberian sertifikat halal, mereka akhirnya mengerti. Sebagai pelayan umat, kami tidak pernah berniat mengambil keuntungan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar menduga adannya praktik monopoli atas sertifikasi halal yang dilakukan MUI.
Kepala Kantor KPPU Makassar, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, MUI merupakan lembaga keagamaan dan bukan lembaga negara memperoleh hak tunggal untuk menerbitkan sertifikat halal. "Karena itu, ada dugaan MUI melakukan monopoli," kata dia.
(izz)
Lihat Juga :