Dahlan: Permasalahan outsourcing warisan masa lalu
Selasa, 04 Maret 2014 - 14:34 WIB
Dahlan: Permasalahan outsourcing warisan masa lalu
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Badan saha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan bahwa permasalahan buruh alih daya (outsourcing) di tubuh BUMN merupakan warisan masa lalu. Karena itu, butuh waktu cukup panjang untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Masalah ini kan bukan tiba-tiba ada begitu saya jadi Menteri BUMN. Ini warisan dan sudah ada sebelum saya jadi Menteri BUMN. Tidak mungkin outsourcing itu selesai hari ini, dibahas hari ini, diselesaikan sekarang juga," kata Dahlan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Outsourcing di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Sulitnya menyelesaikan permasalahan tenaga kerja alih daya di perusahaan-perusahaan BUMN, Dahlan menjelaskan, karena meskipun dirinya adalah menteri yang menaungi perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut, namun dia tidak bisa melakukan intervensi lantaran ada mekanisme korporasi yang perlu dilalui.
"Saya selesaikan dengan mekanisme korporasi. Menteri tidak boleh intervensi. Mohon maaf saya tidak bisa melakukan itu," tegas Dahlan.
Dia menambahkan, untuk permasalahan ini sendiri perlu ada waktu karena ada jalur-jalur yang harus ditempuh dan tidak bisa dilakukan dengan cepat layaknya membalik telapak tangan.
"Ini kan kita harus lihat juga, apa mungkin yang baru kerja 3 bulan lalu harus diangkat? Atau yang usianya sudah 50 tahun juga diangkat? Jadi, kita harus lihat itu. Tidak bisa tiba-tiba outsourcing dihapus begitu saja," pungkas dia.
"Masalah ini kan bukan tiba-tiba ada begitu saya jadi Menteri BUMN. Ini warisan dan sudah ada sebelum saya jadi Menteri BUMN. Tidak mungkin outsourcing itu selesai hari ini, dibahas hari ini, diselesaikan sekarang juga," kata Dahlan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Outsourcing di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Sulitnya menyelesaikan permasalahan tenaga kerja alih daya di perusahaan-perusahaan BUMN, Dahlan menjelaskan, karena meskipun dirinya adalah menteri yang menaungi perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut, namun dia tidak bisa melakukan intervensi lantaran ada mekanisme korporasi yang perlu dilalui.
"Saya selesaikan dengan mekanisme korporasi. Menteri tidak boleh intervensi. Mohon maaf saya tidak bisa melakukan itu," tegas Dahlan.
Dia menambahkan, untuk permasalahan ini sendiri perlu ada waktu karena ada jalur-jalur yang harus ditempuh dan tidak bisa dilakukan dengan cepat layaknya membalik telapak tangan.
"Ini kan kita harus lihat juga, apa mungkin yang baru kerja 3 bulan lalu harus diangkat? Atau yang usianya sudah 50 tahun juga diangkat? Jadi, kita harus lihat itu. Tidak bisa tiba-tiba outsourcing dihapus begitu saja," pungkas dia.
(rna)
Lihat Juga :