Gaji outsourcing BUMN 10% lebih tinggi dari UMP
Selasa, 04 Maret 2014 - 15:27 WIB
Gaji outsourcing BUMN 10% lebih tinggi dari UMP
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengklaim bahwa gaji tenaga kerja alih daya (outsourcing) di perusahaan-perusahaan pelat merah lebih tinggi dibanding besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dahlan mengatakan bahwa tenaga kerja tersebut menerima gaji hingga 10 persen lebih tinggi bila dibanding UMP.
"Yang penting substansi dari buruh itu salah satunya tentang upah. Outsourcing di BUMN itu gajinya 10 persen di atas UMP," kata Dahlah dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Outsourcing di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Terkait penerapannya, Dahlan menjelaskan, Kementerian BUMN bahkan sampai harus membentuk tim, sehingga penerapan gaji yang diberikan kepada tenaga alih daya di BUMN dapat diawasi dengan baik dan terlaksana sesuai ketetapan.
"Ini harus saya kontrol. Kita sudah bentuk tim untuk kontrol bagaimana nasib mereka karena satu tahun habis. Minta direksi jangan menenderkan pekerjaan setahun-setahun tapi lima tahun," tandas dia.
Sekedar informasi, kenaikan UMP pada 2013 secara rata-rata sebesar 18,32 persen. Adapun, besaran UMP untuk DKI Jakarta pada tahun lalu Rp2,2 juta per bulan atau naik 43,87 persen dibanding 2012 sebesar Rp1,53 juta. Sementara UMP DKI pada tahun ini meningkat menjadi Rp2,4 juta per bulan.
Dahlan mengatakan bahwa tenaga kerja tersebut menerima gaji hingga 10 persen lebih tinggi bila dibanding UMP.
"Yang penting substansi dari buruh itu salah satunya tentang upah. Outsourcing di BUMN itu gajinya 10 persen di atas UMP," kata Dahlah dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Outsourcing di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Terkait penerapannya, Dahlan menjelaskan, Kementerian BUMN bahkan sampai harus membentuk tim, sehingga penerapan gaji yang diberikan kepada tenaga alih daya di BUMN dapat diawasi dengan baik dan terlaksana sesuai ketetapan.
"Ini harus saya kontrol. Kita sudah bentuk tim untuk kontrol bagaimana nasib mereka karena satu tahun habis. Minta direksi jangan menenderkan pekerjaan setahun-setahun tapi lima tahun," tandas dia.
Sekedar informasi, kenaikan UMP pada 2013 secara rata-rata sebesar 18,32 persen. Adapun, besaran UMP untuk DKI Jakarta pada tahun lalu Rp2,2 juta per bulan atau naik 43,87 persen dibanding 2012 sebesar Rp1,53 juta. Sementara UMP DKI pada tahun ini meningkat menjadi Rp2,4 juta per bulan.
(rna)
Lihat Juga :