Bupati Kutai Timur tak gentar hadapi gugatan Churchill
Selasa, 04 Maret 2014 - 16:05 WIB
Bupati Kutai Timur tak gentar hadapi gugatan Churchill
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tak gentar menghadapi perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining Plc atas gugatannya ke badan arbitrase internasional (International Center For Settlement Of investment Dispute/ICSID).
Bupati Kutai Timur Israan Noor mengatakan, gugatan perusahaan tambang Churchill Plc ke badan arbitrase karena pencabutan izin kuasa pertambangan (IUP) anak usahanya yang beroperasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur, yakni Ridlatama Group.
Menurut Israan, pencabutan IUP yang dilakukan kepada Ridlatama Group sesuai dengan segala aspek hukum yang berlaku. “Mereka banyak melakukan pelanggaran sehingga pantas mendapat ganjaran,” kata dia, di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Pelanggaran yang dimaksud, antara lain pelaksanaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehutanan. Tidak hanya itu, Ridlatama juga telah memalsukan tanda tangan Gubernur Kaltim sebelumnya Awang Farouk untuk mendapatkan IUP.
“Apa yang saya lakukan ini sudah tepat, yaitu sebagai bentuk pengawasan yang harus dilakukan secara tegas,” kata dia.
Dia menjelaskan, saat melakukan pencabutan izin, pihaknya tidak mengetahui kalau Ridlatama memiliki afiliasi dengan Churchill Plc. Baru ketika di pengadilan mengetahui bahwa Churchill Plc memilki saham di Ridlatama.
“Ini juga merupakan bentuk lain dari pelanggaran karena kuasa pertambangan tidak boleh dimiliki asing,” ujar dia.
Israan menuturkan, berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, kuasa pertambangan hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang dimilki sahamnya 100 persen oleh orang Indonesia. Jika kemudian, terdapat perubahan pemegang kuasa pertambangan, maka harus dilaporkan kepada pemda setempat.
“Dengan bukti-bukti yang kami pegang, kami optimis menang tanpa harus negosiasi,” tegas Israan.
Saat ini, dia menambahkan, yang dikhawatirkan justru ada segelintir orang yang mendorong melakukan negosiasi dan penyelesaian damai dengan membayar ganti rugi. Pasalnya, pihaknya sempat didatangi oknum-oknum tertentu yang meminta jalan damai.
“Adalah (oknum tertentu) yang datang kepada saya meminta berdamai tidak saya sebutkan. Intinya saya tetap tidak mau berdamai,” jelasnya.
Dia meminta pemerintah pusat tidak lembek menghadapi tawaran-tawaran negosiasi. Jika sampai terpegaruh, maka hilang martabat bangsa dan negara. “Bahkan miliaran dolar milik negara akan hilang,” tukas dia.
Sengketa ini sudah berlangsung sejak 2010. Gugatan yang diajukan oleh perusahaan tambang yang berpusat di London ini selalu kalah, mulai dari PN, PT hingga Mahkamah Agung hingga PTUN.
Karena kalah, Churchill Mining Plc mengajukan ke badan arbitrase Internasional. Selain Bupati Kutai Timur Israan Noor, juga mencantumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM dan BKPM dalam gugatannya.
Bupati Kutai Timur Israan Noor mengatakan, gugatan perusahaan tambang Churchill Plc ke badan arbitrase karena pencabutan izin kuasa pertambangan (IUP) anak usahanya yang beroperasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur, yakni Ridlatama Group.
Menurut Israan, pencabutan IUP yang dilakukan kepada Ridlatama Group sesuai dengan segala aspek hukum yang berlaku. “Mereka banyak melakukan pelanggaran sehingga pantas mendapat ganjaran,” kata dia, di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Pelanggaran yang dimaksud, antara lain pelaksanaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehutanan. Tidak hanya itu, Ridlatama juga telah memalsukan tanda tangan Gubernur Kaltim sebelumnya Awang Farouk untuk mendapatkan IUP.
“Apa yang saya lakukan ini sudah tepat, yaitu sebagai bentuk pengawasan yang harus dilakukan secara tegas,” kata dia.
Dia menjelaskan, saat melakukan pencabutan izin, pihaknya tidak mengetahui kalau Ridlatama memiliki afiliasi dengan Churchill Plc. Baru ketika di pengadilan mengetahui bahwa Churchill Plc memilki saham di Ridlatama.
“Ini juga merupakan bentuk lain dari pelanggaran karena kuasa pertambangan tidak boleh dimiliki asing,” ujar dia.
Israan menuturkan, berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, kuasa pertambangan hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang dimilki sahamnya 100 persen oleh orang Indonesia. Jika kemudian, terdapat perubahan pemegang kuasa pertambangan, maka harus dilaporkan kepada pemda setempat.
“Dengan bukti-bukti yang kami pegang, kami optimis menang tanpa harus negosiasi,” tegas Israan.
Saat ini, dia menambahkan, yang dikhawatirkan justru ada segelintir orang yang mendorong melakukan negosiasi dan penyelesaian damai dengan membayar ganti rugi. Pasalnya, pihaknya sempat didatangi oknum-oknum tertentu yang meminta jalan damai.
“Adalah (oknum tertentu) yang datang kepada saya meminta berdamai tidak saya sebutkan. Intinya saya tetap tidak mau berdamai,” jelasnya.
Dia meminta pemerintah pusat tidak lembek menghadapi tawaran-tawaran negosiasi. Jika sampai terpegaruh, maka hilang martabat bangsa dan negara. “Bahkan miliaran dolar milik negara akan hilang,” tukas dia.
Sengketa ini sudah berlangsung sejak 2010. Gugatan yang diajukan oleh perusahaan tambang yang berpusat di London ini selalu kalah, mulai dari PN, PT hingga Mahkamah Agung hingga PTUN.
Karena kalah, Churchill Mining Plc mengajukan ke badan arbitrase Internasional. Selain Bupati Kutai Timur Israan Noor, juga mencantumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM dan BKPM dalam gugatannya.
(rna)
Lihat Juga :