ASBI belum terima pemberitahuan resmi pungutan OJK

Kamis, 06 Maret 2014 - 16:52 WIB
ASBI belum terima pemberitahuan...
ASBI belum terima pemberitahuan resmi pungutan OJK
A A A
Sindonews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03 persen dari total aset bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB) pada 1 Maret 2014.

"Sampai saat ini kami belum menerima tagihannya secara resmi," kata Direktur Utama ASBI, Jafar Dinesh Idham di FX, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Terkait pungutan itu sendiri, Jafar mengatakan, ada baiknya untuk dipertimbangkan kembali masalah besaran iuran tersebut agar tidak memberatkan bagi para pelaku industri di industri jasa keuangan.

"Kami mendengar reaksi berbeda-beda, pendapat kami ada baiknya dipertimbangkan untuk besaran maupun tujuan dari dikumpulkannya dana tersebut," terang dia.

Ditambahkannya, pihaknya mengharapkan adanya perbaikan sistem pengawasan sehingga dapat menciptakan terjadinya pertumbuhan industri keuangan tanah air yang berkelanjutan.

Selain itu, diharapkan adanya langka sosialisasi yang lebih komprehensif sehingga visi dari deberlakukannya pungutan OJK tersebut dapat diterima dengan baik oleh pelaku industri jasa keuangan.

"Kami masih menunggu realisasinya seperti apa, nanti segala sesuatunya baik besaran dan sebagainya akan kami diskusikan dengan asosiasi," imbuhnya.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, pungutan lembaga jasa keuangan ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini 0,03 persen.

Adapun, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.

Perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.

Adapun, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding. Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Sedangkan, untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Resmikan Bank Wakaf...
OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Astra di Banda Aceh
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
Asosiasi Pengendara...
Asosiasi Pengendara Ojol Tolak Wacana Asuransi Wajib untuk Kendaraan
OJK Kasih Izin Asuransi...
OJK Kasih Izin Asuransi Dijual Online, 6 Perusahaan Kantongi Restu
OJK Minta Industri Asuransi...
OJK Minta Industri Asuransi Berhati-hati, Ada Apa Ya?
Langgar Ketentuan, Asuransi...
Langgar Ketentuan, Asuransi WanaArtha Kena Sanksi OJK
Berita Terkini
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
1 jam yang lalu
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
2 jam yang lalu
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
3 jam yang lalu
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
3 jam yang lalu
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
5 jam yang lalu
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
7 jam yang lalu
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved