ASBI belum terima pemberitahuan resmi pungutan OJK
Kamis, 06 Maret 2014 - 16:52 WIB
ASBI belum terima pemberitahuan resmi pungutan OJK
A
A
A
Sindonews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03 persen dari total aset bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB) pada 1 Maret 2014.
"Sampai saat ini kami belum menerima tagihannya secara resmi," kata Direktur Utama ASBI, Jafar Dinesh Idham di FX, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Terkait pungutan itu sendiri, Jafar mengatakan, ada baiknya untuk dipertimbangkan kembali masalah besaran iuran tersebut agar tidak memberatkan bagi para pelaku industri di industri jasa keuangan.
"Kami mendengar reaksi berbeda-beda, pendapat kami ada baiknya dipertimbangkan untuk besaran maupun tujuan dari dikumpulkannya dana tersebut," terang dia.
Ditambahkannya, pihaknya mengharapkan adanya perbaikan sistem pengawasan sehingga dapat menciptakan terjadinya pertumbuhan industri keuangan tanah air yang berkelanjutan.
Selain itu, diharapkan adanya langka sosialisasi yang lebih komprehensif sehingga visi dari deberlakukannya pungutan OJK tersebut dapat diterima dengan baik oleh pelaku industri jasa keuangan.
"Kami masih menunggu realisasinya seperti apa, nanti segala sesuatunya baik besaran dan sebagainya akan kami diskusikan dengan asosiasi," imbuhnya.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, pungutan lembaga jasa keuangan ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini 0,03 persen.
Adapun, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.
Perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.
Adapun, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding. Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Sedangkan, untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
"Sampai saat ini kami belum menerima tagihannya secara resmi," kata Direktur Utama ASBI, Jafar Dinesh Idham di FX, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Terkait pungutan itu sendiri, Jafar mengatakan, ada baiknya untuk dipertimbangkan kembali masalah besaran iuran tersebut agar tidak memberatkan bagi para pelaku industri di industri jasa keuangan.
"Kami mendengar reaksi berbeda-beda, pendapat kami ada baiknya dipertimbangkan untuk besaran maupun tujuan dari dikumpulkannya dana tersebut," terang dia.
Ditambahkannya, pihaknya mengharapkan adanya perbaikan sistem pengawasan sehingga dapat menciptakan terjadinya pertumbuhan industri keuangan tanah air yang berkelanjutan.
Selain itu, diharapkan adanya langka sosialisasi yang lebih komprehensif sehingga visi dari deberlakukannya pungutan OJK tersebut dapat diterima dengan baik oleh pelaku industri jasa keuangan.
"Kami masih menunggu realisasinya seperti apa, nanti segala sesuatunya baik besaran dan sebagainya akan kami diskusikan dengan asosiasi," imbuhnya.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, pungutan lembaga jasa keuangan ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini 0,03 persen.
Adapun, biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan.
Perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.
Adapun, untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding. Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp15 juta dan maksimal Rp150 juta. Sedangkan, untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp5 juta.
(gpr)
Lihat Juga :