Jero: Renegosiasi kontrak pertambangan tuntas sebelum Pilpres
Jum'at, 07 Maret 2014 - 17:27 WIB
Jero: Renegosiasi kontrak pertambangan tuntas sebelum Pilpres
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menargetkan renegosiasi kontrak pertambangan dengan perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan pemegang kontrak karya pemegang pengusahaan dan pertambangan batubara (PKP2B) tuntas tahun ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, dirinya optimis tuntas sebelum pemilu presiden 2014. Hal itu dibuktikan dengan penandatangan nota kesapahaman (Memorandum Of Understanding/MoU) dengan 25 perusahaan, di antaranya enam perusahaan pemegang KK dan 19 pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
“MoU 25 perusahaan ini akan menjadi pelopor renegosiasi kontrak dengan seluruh perusahaan KK dan PKP2B,” kata dia, dalam sambutannya usai penandatanganan MoU di kantor-nya, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, 25 perusahaan tersebut antara lain untuk pemegang KK, Tambang Mas Sable, dalam tahap Penyelidikan Umum dengan luas wilayah 23.500 hektare; Tambang Mas Sangihe, dalam tahap Eksplorasi dengan luas wilayah 82.090 hektare; Iriama Mutiara Mining, dalam tahap Eksplorasi dengan luas wilayah 16.470 hektare; Iriana Mutiara Indeburg, dalam tahap Studi Kelayakan dengan luas wilayah 108.600 hektare; Woyla Aceh Minerals, dalam tahap Eksplorasi dengan luas wilayah 24.260 hektare; Karimun Granite, dalam tahap Operasi Produksi dengan luas wilayah 2.761 hektare.
Sedangkan pegang 19 PKP2B sebagai berikut; Mandiri Inti Perkasa, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 9.240 hektare; Jorong Barutama Greston, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 9556 hektare; Trubaindo Coal Mining, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 22.687 hektare; Kartika Selabumi Mining, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 15.000 hektare; Riau Bara Harum, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 24.450 hektare.
Kemudian Selo Argekoncono Sakti, dalam tahap konstruksi dengan luas wilayah 12.010 hektare; Banjar Intan Mandiri, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 6.625 hektare; Dharma Puspita Mining, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 2.811 hektare; Abadi Batubara Cemerlang, dalam tahap study kelayakan (feasible study/FS) dengan luas wilayah 15.000 hektare.
Disusul Tanjung Alan Jaya, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 6.038 hektare; PD Baramarta, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 2622 hektare; Kadya Caraka Mulia, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 4.625 hektare; Batu Alam Selaras, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 8.139 hektare; Ekasatya Yanatama, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 5.587 hektare.
Serta Selo Argodedali, dalam tahap konstruksi dengan luas wilayah 15.000 hektare; Barapramulya Abadi, dalam tahap konstruksi dengan luas wilayah 15.000 hektare; Adimas Baturaja, dalam tahap konstruksi dengan luas wilayah 21.383 hektare; Astaka Dodol, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 23.700 hektare; Baturona Adimulya, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 23.700 hektare.
Menurut Jero, secara kesuluruhan terdapat 74 perusahaan pemegang PKP2B dan 37 pemegang KK namun baru 25 tersebut yang menyetujui. Adapun kesepakatan renegosiasi tersebut mencakup enam poin penting di antaranya, pembangunan fasilitas pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri, kenaikan royalti, luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
“Enam poin renegosiasi ini berlaku setelah perjanian baru ini di sepakati,” pungkasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, dirinya optimis tuntas sebelum pemilu presiden 2014. Hal itu dibuktikan dengan penandatangan nota kesapahaman (Memorandum Of Understanding/MoU) dengan 25 perusahaan, di antaranya enam perusahaan pemegang KK dan 19 pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
“MoU 25 perusahaan ini akan menjadi pelopor renegosiasi kontrak dengan seluruh perusahaan KK dan PKP2B,” kata dia, dalam sambutannya usai penandatanganan MoU di kantor-nya, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, 25 perusahaan tersebut antara lain untuk pemegang KK, Tambang Mas Sable, dalam tahap Penyelidikan Umum dengan luas wilayah 23.500 hektare; Tambang Mas Sangihe, dalam tahap Eksplorasi dengan luas wilayah 82.090 hektare; Iriama Mutiara Mining, dalam tahap Eksplorasi dengan luas wilayah 16.470 hektare; Iriana Mutiara Indeburg, dalam tahap Studi Kelayakan dengan luas wilayah 108.600 hektare; Woyla Aceh Minerals, dalam tahap Eksplorasi dengan luas wilayah 24.260 hektare; Karimun Granite, dalam tahap Operasi Produksi dengan luas wilayah 2.761 hektare.
Sedangkan pegang 19 PKP2B sebagai berikut; Mandiri Inti Perkasa, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 9.240 hektare; Jorong Barutama Greston, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 9556 hektare; Trubaindo Coal Mining, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 22.687 hektare; Kartika Selabumi Mining, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 15.000 hektare; Riau Bara Harum, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 24.450 hektare.
Kemudian Selo Argekoncono Sakti, dalam tahap konstruksi dengan luas wilayah 12.010 hektare; Banjar Intan Mandiri, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 6.625 hektare; Dharma Puspita Mining, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 2.811 hektare; Abadi Batubara Cemerlang, dalam tahap study kelayakan (feasible study/FS) dengan luas wilayah 15.000 hektare.
Disusul Tanjung Alan Jaya, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 6.038 hektare; PD Baramarta, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 2622 hektare; Kadya Caraka Mulia, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 4.625 hektare; Batu Alam Selaras, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 8.139 hektare; Ekasatya Yanatama, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 5.587 hektare.
Serta Selo Argodedali, dalam tahap konstruksi dengan luas wilayah 15.000 hektare; Barapramulya Abadi, dalam tahap konstruksi dengan luas wilayah 15.000 hektare; Adimas Baturaja, dalam tahap konstruksi dengan luas wilayah 21.383 hektare; Astaka Dodol, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 23.700 hektare; Baturona Adimulya, dalam tahap produksi dengan luas wilayah 23.700 hektare.
Menurut Jero, secara kesuluruhan terdapat 74 perusahaan pemegang PKP2B dan 37 pemegang KK namun baru 25 tersebut yang menyetujui. Adapun kesepakatan renegosiasi tersebut mencakup enam poin penting di antaranya, pembangunan fasilitas pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri, kenaikan royalti, luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
“Enam poin renegosiasi ini berlaku setelah perjanian baru ini di sepakati,” pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :