Menkeu tetapkan aturan penjualan obligasi negara

Sabtu, 08 Maret 2014 - 17:54 WIB
Menkeu tetapkan aturan...
Menkeu tetapkan aturan penjualan obligasi negara
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik. Peraturan ini diterbitkan dan mulai berlaku pada 27 Februari 2014.

Seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Sabtu (8/3/2014), penerbitan peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penjualan obligasi negara kepada investor ritel yang diterbitkan, dalam bentuk obligasi negara yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Sebagai informasi, dalam rangka memperluas basis investor ritel, dilakukan diversifikasi instrumen dengan menerbitkan obligasi negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik dalam bentuk obligasi negara yang tidak dapat diperdagangkan (saving bonds).

Dalam peraturan ini disebutkan, obligasi negara yang dijual kepada investor ritel di pasar perdana domestik diterbitkan dalam bentuk obligasi negara. Baik yang dapat diperdagangkan atau obligasi negara yang tidak dapat diperdagangkan.

Penjualan tersebut dilakukan melalui agen penjual. Untuk dapat ditunjuk menjadi agen penjual, calon agen penjual harus menyampaikan dokumen penawaran, memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, dan lulus dari proses pengadaan jasa Agen Penjual yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menkeu Sebut Separuh...
Menkeu Sebut Separuh Masyarakat RI Masih Tinggal di Desa
Kemenkeu Setujui Rp1...
Kemenkeu Setujui Rp1 Triliun Anggaran Tahap I Pilkada Serentak
Realisasi Lelang Kekayaan...
Realisasi Lelang Kekayaan Negara Capai Rp8,07 Triliun, Tak Sampai Setengah Target
Kemenkeu Gelar PMO Informal...
Kemenkeu Gelar PMO Informal Meeting II: Cakap Berkomunikasi di Masa Pandemi
Pemerintah Alokasikan...
Pemerintah Alokasikan Rp8 Triliun untuk Pengentasan TBC, Bagian Program Kesehatan Prioritas 2025
Kemenkeu Ungkap Alasan...
Kemenkeu Ungkap Alasan Pembekuan Anggaran Kementerian Rp50,2 Triliun
Berita Terkini
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
47 menit yang lalu
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
1 jam yang lalu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
2 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
2 jam yang lalu
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
4 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved