Menkeu tetapkan aturan penjualan obligasi negara
Sabtu, 08 Maret 2014 - 17:54 WIB
Menkeu tetapkan aturan penjualan obligasi negara
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik. Peraturan ini diterbitkan dan mulai berlaku pada 27 Februari 2014.
Seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Sabtu (8/3/2014), penerbitan peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penjualan obligasi negara kepada investor ritel yang diterbitkan, dalam bentuk obligasi negara yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Sebagai informasi, dalam rangka memperluas basis investor ritel, dilakukan diversifikasi instrumen dengan menerbitkan obligasi negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik dalam bentuk obligasi negara yang tidak dapat diperdagangkan (saving bonds).
Dalam peraturan ini disebutkan, obligasi negara yang dijual kepada investor ritel di pasar perdana domestik diterbitkan dalam bentuk obligasi negara. Baik yang dapat diperdagangkan atau obligasi negara yang tidak dapat diperdagangkan.
Penjualan tersebut dilakukan melalui agen penjual. Untuk dapat ditunjuk menjadi agen penjual, calon agen penjual harus menyampaikan dokumen penawaran, memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, dan lulus dari proses pengadaan jasa Agen Penjual yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
Seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Sabtu (8/3/2014), penerbitan peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penjualan obligasi negara kepada investor ritel yang diterbitkan, dalam bentuk obligasi negara yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Sebagai informasi, dalam rangka memperluas basis investor ritel, dilakukan diversifikasi instrumen dengan menerbitkan obligasi negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik dalam bentuk obligasi negara yang tidak dapat diperdagangkan (saving bonds).
Dalam peraturan ini disebutkan, obligasi negara yang dijual kepada investor ritel di pasar perdana domestik diterbitkan dalam bentuk obligasi negara. Baik yang dapat diperdagangkan atau obligasi negara yang tidak dapat diperdagangkan.
Penjualan tersebut dilakukan melalui agen penjual. Untuk dapat ditunjuk menjadi agen penjual, calon agen penjual harus menyampaikan dokumen penawaran, memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, dan lulus dari proses pengadaan jasa Agen Penjual yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
(izz)
Lihat Juga :