BPJS Ketenagakerjaan beri santunan kecelakaan kerja Rp2,4 M
Minggu, 09 Maret 2014 - 12:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan beri santunan kecelakaan kerja Rp2,4 M
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai wujud komitmennya untuk memberi layanan maksimal serta memberikan manfaat yang utuh kepada pesertanya, Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada keluarga peserta yang meninggal dunia saat bertugas.
"Ada santunan kecelakaan kerja nilainya Rp2,4 miliar, kepada salah satu peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan, belum lama ini.
Dia menjelaskan, peserta yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga kerja dengan jabatan managing director corporate service dengan gaji per bulan sebesar Rp44 juta.
Kecelakaan sendiri, dia menuturkan, bukan diakibatkan oleh kecelakaan murni akibat pekerjaan yang dilakukannya, melainkan serangan jantung saat yang bersangkutan menjalani dinas di tempat lain.
"Meninggal 12 Desember 2013. Meninggal karena serangan jantung saat bertugas," ujar dia.
Namun demikian, peserta yang bersangkutan tetap dapat ditanggung oleh jaminan sosial sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Undang-Undang Jaminan Sosial disebutkan, bagi peserta yang meninggal saat menjalankan tugas meskipun tidak berada di tempat kerjanya, tetap dianggap sebagai kematian akibat kerja, sehingga tetap ditanggung oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekedar informasi, iuran kepesertaan untuk program jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji kotor. Artinya, dalam sebulan yang bersangkutan hanya membayar iuran Rp132 ribu dari total gaji Rp44 juta setiap bulannya.
"Ada santunan kecelakaan kerja nilainya Rp2,4 miliar, kepada salah satu peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan, belum lama ini.
Dia menjelaskan, peserta yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga kerja dengan jabatan managing director corporate service dengan gaji per bulan sebesar Rp44 juta.
Kecelakaan sendiri, dia menuturkan, bukan diakibatkan oleh kecelakaan murni akibat pekerjaan yang dilakukannya, melainkan serangan jantung saat yang bersangkutan menjalani dinas di tempat lain.
"Meninggal 12 Desember 2013. Meninggal karena serangan jantung saat bertugas," ujar dia.
Namun demikian, peserta yang bersangkutan tetap dapat ditanggung oleh jaminan sosial sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Undang-Undang Jaminan Sosial disebutkan, bagi peserta yang meninggal saat menjalankan tugas meskipun tidak berada di tempat kerjanya, tetap dianggap sebagai kematian akibat kerja, sehingga tetap ditanggung oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekedar informasi, iuran kepesertaan untuk program jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji kotor. Artinya, dalam sebulan yang bersangkutan hanya membayar iuran Rp132 ribu dari total gaji Rp44 juta setiap bulannya.
(rna)
Lihat Juga :