Renegosiasi kontrak 87 perusahaan tambang ditunda
Senin, 10 Maret 2014 - 17:39 WIB
Renegosiasi kontrak 87 perusahaan tambang ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan terdapat sebanyak 87 perusahaan pertambangan yang memegang izin kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan (PKP2B) belum menyepakati beberapa poin renegosiasi amandemen kontrak.
Rencananya, kesepakatan baru akan dijalin kembali untuk mempermudah proses renegosiasi yang diketahui ada beberapa poin yang tidak diterima pihak perusahaan tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukyar mengatakan, kesepakatan baru tersebut rencananya akan diteken hari ini. Namun karena terkendala teknis banyak sekali dokumen yang harus dikaji maka kesepakatan mengalami perubahan jadwal.
“Ini hanya masalah teknis saja terlalu banyak dokumen rencananya pekan depan selesai,” kata dia di Jakarta, Senin (10/3/2014).
Dia menjelaskan, penandatanganan yang akan digelar ini berbeda dengan kesepakatan 25 perusahaan pemegang KK maupun pemegang PKP2B yang diselenggarakan belum lama ini. Perjanjian ini hanya disepakati untuk memperlancar proses renegosiasi. “Ada enam isu renegosisasi kalau sebagian kami teken selesai biar enggak muter-muter,” jelasnya.
Adapun enam poin yang telah dibahas dalam renegosiasi dengan seluruh pemegang KK dan PKP2B antara lain, kewajiban divestasi saham nasional, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri, penyesuaian tarif royalti dan peralihan perpanjangan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mengikuti batasan maksimum luas wilayah pertambangan.
Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Ida Suhendra menegaskan, semua pemegang KK dan PKP2B hukumnya wajib menandatangani nota kesepahaman amandemen KK dan PKP2B.
“Beberapa butir yang telah disetujui kita kunci dulu kemudian butir sisanya akan dibicarakan lagi. Ini berlaku juga untuk Freeport dan Newmont,” kata dia.
Seperti diketahui, pada Jumat pekan lalu 25 perusaan pegang KK dan PKP2B telah menadatangani kesepakatan. Perusahaan yang telah menadatangani MoU ini tersdiri dari 6 perusahaan pemegang KK dan 19 PKP2B totalnya ada 112 perusahaan KK dan PKP2B yang sepakat untuk melakukan renegoasiasi kontrak dengan pemerintah. Artinya masih terdapat 87 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang belum menandatangani perjanjian dengan pemerintah Indonesia.
Rencananya, kesepakatan baru akan dijalin kembali untuk mempermudah proses renegosiasi yang diketahui ada beberapa poin yang tidak diterima pihak perusahaan tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukyar mengatakan, kesepakatan baru tersebut rencananya akan diteken hari ini. Namun karena terkendala teknis banyak sekali dokumen yang harus dikaji maka kesepakatan mengalami perubahan jadwal.
“Ini hanya masalah teknis saja terlalu banyak dokumen rencananya pekan depan selesai,” kata dia di Jakarta, Senin (10/3/2014).
Dia menjelaskan, penandatanganan yang akan digelar ini berbeda dengan kesepakatan 25 perusahaan pemegang KK maupun pemegang PKP2B yang diselenggarakan belum lama ini. Perjanjian ini hanya disepakati untuk memperlancar proses renegosiasi. “Ada enam isu renegosisasi kalau sebagian kami teken selesai biar enggak muter-muter,” jelasnya.
Adapun enam poin yang telah dibahas dalam renegosiasi dengan seluruh pemegang KK dan PKP2B antara lain, kewajiban divestasi saham nasional, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri, penyesuaian tarif royalti dan peralihan perpanjangan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mengikuti batasan maksimum luas wilayah pertambangan.
Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Ida Suhendra menegaskan, semua pemegang KK dan PKP2B hukumnya wajib menandatangani nota kesepahaman amandemen KK dan PKP2B.
“Beberapa butir yang telah disetujui kita kunci dulu kemudian butir sisanya akan dibicarakan lagi. Ini berlaku juga untuk Freeport dan Newmont,” kata dia.
Seperti diketahui, pada Jumat pekan lalu 25 perusaan pegang KK dan PKP2B telah menadatangani kesepakatan. Perusahaan yang telah menadatangani MoU ini tersdiri dari 6 perusahaan pemegang KK dan 19 PKP2B totalnya ada 112 perusahaan KK dan PKP2B yang sepakat untuk melakukan renegoasiasi kontrak dengan pemerintah. Artinya masih terdapat 87 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang belum menandatangani perjanjian dengan pemerintah Indonesia.
(gpr)
Lihat Juga :