Renegosiasi kontrak 87 perusahaan tambang ditunda

Senin, 10 Maret 2014 - 17:39 WIB
Renegosiasi kontrak...
Renegosiasi kontrak 87 perusahaan tambang ditunda
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan terdapat sebanyak 87 perusahaan pertambangan yang memegang izin kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan (PKP2B) belum menyepakati beberapa poin renegosiasi amandemen kontrak.

Rencananya, kesepakatan baru akan dijalin kembali untuk mempermudah proses renegosiasi yang diketahui ada beberapa poin yang tidak diterima pihak perusahaan tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukyar mengatakan, kesepakatan baru tersebut rencananya akan diteken hari ini. Namun karena terkendala teknis banyak sekali dokumen yang harus dikaji maka kesepakatan mengalami perubahan jadwal.

“Ini hanya masalah teknis saja terlalu banyak dokumen rencananya pekan depan selesai,” kata dia di Jakarta, Senin (10/3/2014).

Dia menjelaskan, penandatanganan yang akan digelar ini berbeda dengan kesepakatan 25 perusahaan pemegang KK maupun pemegang PKP2B yang diselenggarakan belum lama ini. Perjanjian ini hanya disepakati untuk memperlancar proses renegosiasi. “Ada enam isu renegosisasi kalau sebagian kami teken selesai biar enggak muter-muter,” jelasnya.

Adapun enam poin yang telah dibahas dalam renegosiasi dengan seluruh pemegang KK dan PKP2B antara lain, kewajiban divestasi saham nasional, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri, penyesuaian tarif royalti dan peralihan perpanjangan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mengikuti batasan maksimum luas wilayah pertambangan.

Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Ida Suhendra menegaskan, semua pemegang KK dan PKP2B hukumnya wajib menandatangani nota kesepahaman amandemen KK dan PKP2B.

“Beberapa butir yang telah disetujui kita kunci dulu kemudian butir sisanya akan dibicarakan lagi. Ini berlaku juga untuk Freeport dan Newmont,” kata dia.

Seperti diketahui, pada Jumat pekan lalu 25 perusaan pegang KK dan PKP2B telah menadatangani kesepakatan. Perusahaan yang telah menadatangani MoU ini tersdiri dari 6 perusahaan pemegang KK dan 19 PKP2B totalnya ada 112 perusahaan KK dan PKP2B yang sepakat untuk melakukan renegoasiasi kontrak dengan pemerintah. Artinya masih terdapat 87 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang belum menandatangani perjanjian dengan pemerintah Indonesia.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BUMA Australia Raih...
BUMA Australia Raih Perpanjangan Kontrak Tambang Blackwater hingga 2030
BUMA Australia Peroleh...
BUMA Australia Peroleh Kontrak Jasa Tambang Saraji Senilai Rp598,7 Miliar
DOID Raih Kontrak Tambang...
DOID Raih Kontrak Tambang Baru di Australia Rp3,22 Triliun
Respons Freeport Indonesia...
Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041
Kecelakaan Tambang Emas...
Kecelakaan Tambang Emas di Zimbabwe, 13 Penambang Tewas dan 34 Orang Masih Terjebak
Freeport Minta Perpanjangan...
Freeport Minta Perpanjangan Kontrak Tambang Meski 2041 Masih Lama, Begini Kata Menteri ESDM
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
51 menit yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
55 menit yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
1 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
1 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
1 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
1 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved