Newmon berharap renegosiasi tidak ada unsur pengarahan
Senin, 10 Maret 2014 - 17:45 WIB
Newmon berharap renegosiasi tidak ada unsur pengarahan
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hardianto mengatakan, penandatangan kesepekatan renegosiasi kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan (PKP2B) dilakukan terhadap poin-poin yang telah disepakati pada dasarnya yang terpenting adalah kesepakatan dalam renegosiasi bukan pengarahan.
“Jadi yang penting ada kesepakatan dalam renegosiasi bukan pengarahan,” kata dia di Jakarta, Senin (10/3/2014).
Seperti diketahui, salah satu pokok penting yang belum mencapai titik temu antara pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini adalah soal pembangunan smelter. Lantaran pemerintah dinilai tidak realistis dalam menjalankan kebijakan dan melanggar perjanjian KK yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Martiono sendiri mengaku Newmont siap menjalankan salah satu poin dalam renegosiasi ini. Namun pada dasarnya, lanjut Martiono, sudah terdapat 50 persen dari produksi smelting di Gresik, Jawa Timur yang pasokannya berasal dari Newmont dan Freeport yang sudah bisa diserap lokal dan sisanya untuk diekspor.
“Smelter Gresik ini sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, buat apa bangun lagi,” jelas Martiono.
Sedangkan untuk poin-poin lainnya masih dapat dibicarakan. Menurutnya, Newmont tidak mempermasalahkan terkait divestasi dan penggunaan produk dalam negeri karena perusahaan siap untuk melakukan renegoasiasi.
Di sisi lain, terkait perpanjangan kontrak Newmont masih memiliki waktu hingga 2030 sesuai dengan perjanian kontrak karya. “Kemudian untuk luas lahan dan peningkatan pendapatan negara dapat dibicarakan,” kata dia.
“Jadi yang penting ada kesepakatan dalam renegosiasi bukan pengarahan,” kata dia di Jakarta, Senin (10/3/2014).
Seperti diketahui, salah satu pokok penting yang belum mencapai titik temu antara pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini adalah soal pembangunan smelter. Lantaran pemerintah dinilai tidak realistis dalam menjalankan kebijakan dan melanggar perjanjian KK yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Martiono sendiri mengaku Newmont siap menjalankan salah satu poin dalam renegosiasi ini. Namun pada dasarnya, lanjut Martiono, sudah terdapat 50 persen dari produksi smelting di Gresik, Jawa Timur yang pasokannya berasal dari Newmont dan Freeport yang sudah bisa diserap lokal dan sisanya untuk diekspor.
“Smelter Gresik ini sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, buat apa bangun lagi,” jelas Martiono.
Sedangkan untuk poin-poin lainnya masih dapat dibicarakan. Menurutnya, Newmont tidak mempermasalahkan terkait divestasi dan penggunaan produk dalam negeri karena perusahaan siap untuk melakukan renegoasiasi.
Di sisi lain, terkait perpanjangan kontrak Newmont masih memiliki waktu hingga 2030 sesuai dengan perjanian kontrak karya. “Kemudian untuk luas lahan dan peningkatan pendapatan negara dapat dibicarakan,” kata dia.
(gpr)
Lihat Juga :