INSA minta Kemenhub tegas soal kapal asing

Selasa, 11 Maret 2014 - 20:02 WIB
INSA minta Kemenhub...
INSA minta Kemenhub tegas soal kapal asing
A A A
Sindonews.com - Pelaku usaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta pemerintah tidak ragu menolak pendaftaran kapal milik perusahaan pelayaran di Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, berdasarkan Undang Undang Pelayaran menyatakan, kapal yang dapat didaftarkan di Indonesia ialah kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage), kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

“Selain itu, kapal yang didaftarkan di Indonesia adalah kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia,” kata dia, di kantornya, Selasa (11/3/2014).

Carmelita menanggapi, tiga perusahaan pelayaran Indonesia yang tidak mampu menunjukkan kepemilikan usaha pelayaran dan ditenggarai mayoritas sahamnya dimiliki warga negara asing, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Perusahaan-perusahaan itu di antaranya PT Patria Maritime Line, anak perusahaan PT Astra Internasional Tbk, PT Samudera Sukses Pratama anak perusahaan PT Salim Indomas Pratama Tbk, PT Bahana Indonor anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Dikhawatirkan, pelaku asing mendominasi kegiatan logistik di jalur perairan yang pada akhirnya menekan jasa neraca perdagangan pelayaran nasional menjelang ASEAN Economic Community (AEC) 2015.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan sebelumnya mengaku telah mengeluarkan regulasi dalam rangka mendorong pertumbuhan pelaku logistik perairan.

“Undang Undang kita mengatakan kapal yang didaftar 7GT ke atas dimiliki Indonesia dan berbendera Indonesia. Kalau dia patungan atau join venture, saham mayoritas harus dimiliki orang Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Boby R Mamahit, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, sejumlah kapal transportasi jenis tertentu tidak bisa disediakan oleh pelaku usaha nasional sehingga peran asing tetap dibutuhkan.

"Masalahnya memang, untuk kapal jenis tertentu, karena ketiadaan, kita juga tidak bisa melarang (asing). Nanti kegiatan pengiriman juga mati," tuturnya.

Peran asing dibutuhkan terutama kapal-kapal tertentu jenis offshore untuk kegiatan survei seismik dan pengeboran lepas pantai masih memungkinkan menggunakan kapal berbendera luar negeri berdasarkan peraturan menteri perhubungan no 48 tahun 2011.

Sedangkan, untuk kapal-kapal yang mengangkut penumpang atau barang antar pelabuhan dalam negeri sudah sepenuhnya menggunakan kapal berbendera merah putih, sesuai Undang Undang Pelayaran.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Masuk Kategori White...
Masuk Kategori White List Tokyo MoU, INSA Apresiasi Kinerja Pemerintah
INSA Makassar Gelar...
INSA Makassar Gelar RAC, Penambahan Call Kapal ke Pelabuhan Jadi Topik Utama
Zulkifli Zahril Terpilih...
Zulkifli Zahril Terpilih Pimpin DPC INSA Makassar
Terjepit, Sektor Pelayaran...
Terjepit, Sektor Pelayaran Butuh Stimulus Cepat dan Tepat
INSA: Maraknya Penangkapan...
INSA: Maraknya Penangkapan Kapal oleh Oknum Ganggu Logistik Laut
DPP INSA Minta Pemerintah...
DPP INSA Minta Pemerintah Tinjau Nasib Kapal Roro
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
37 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved