INSA minta Kemenhub tegas soal kapal asing

Selasa, 11 Maret 2014 - 20:02 WIB
INSA minta Kemenhub tegas soal kapal asing
INSA minta Kemenhub tegas soal kapal asing
A A A
Sindonews.com - Pelaku usaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta pemerintah tidak ragu menolak pendaftaran kapal milik perusahaan pelayaran di Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, berdasarkan Undang Undang Pelayaran menyatakan, kapal yang dapat didaftarkan di Indonesia ialah kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage), kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

“Selain itu, kapal yang didaftarkan di Indonesia adalah kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia,” kata dia, di kantornya, Selasa (11/3/2014).

Carmelita menanggapi, tiga perusahaan pelayaran Indonesia yang tidak mampu menunjukkan kepemilikan usaha pelayaran dan ditenggarai mayoritas sahamnya dimiliki warga negara asing, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Perusahaan-perusahaan itu di antaranya PT Patria Maritime Line, anak perusahaan PT Astra Internasional Tbk, PT Samudera Sukses Pratama anak perusahaan PT Salim Indomas Pratama Tbk, PT Bahana Indonor anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Dikhawatirkan, pelaku asing mendominasi kegiatan logistik di jalur perairan yang pada akhirnya menekan jasa neraca perdagangan pelayaran nasional menjelang ASEAN Economic Community (AEC) 2015.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan sebelumnya mengaku telah mengeluarkan regulasi dalam rangka mendorong pertumbuhan pelaku logistik perairan.

“Undang Undang kita mengatakan kapal yang didaftar 7GT ke atas dimiliki Indonesia dan berbendera Indonesia. Kalau dia patungan atau join venture, saham mayoritas harus dimiliki orang Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Boby R Mamahit, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, sejumlah kapal transportasi jenis tertentu tidak bisa disediakan oleh pelaku usaha nasional sehingga peran asing tetap dibutuhkan.

"Masalahnya memang, untuk kapal jenis tertentu, karena ketiadaan, kita juga tidak bisa melarang (asing). Nanti kegiatan pengiriman juga mati," tuturnya.

Peran asing dibutuhkan terutama kapal-kapal tertentu jenis offshore untuk kegiatan survei seismik dan pengeboran lepas pantai masih memungkinkan menggunakan kapal berbendera luar negeri berdasarkan peraturan menteri perhubungan no 48 tahun 2011.

Sedangkan, untuk kapal-kapal yang mengangkut penumpang atau barang antar pelabuhan dalam negeri sudah sepenuhnya menggunakan kapal berbendera merah putih, sesuai Undang Undang Pelayaran.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5025 seconds (0.1#10.140)