BEI belum berencana naikkan biaya transaksi
Kamis, 13 Maret 2014 - 11:03 WIB
BEI belum berencana naikkan biaya transaksi
A
A
A
Sindonews.com - Terkait aturan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pungutan dari lembaga superbody tersebut terhadap PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi meningkat hingga dua kali lipat dibanding sebelumnya.
Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, belum ada rencana untuk menaikkan biaya transaksi (levy) dan dana jaminan.
"Sejauh ini belum ada isu ke sana (menaikkan). Masih tetap, saya belum mendengar ada rencana mau dinaikkan atau diturunkan," ujar dia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/4/2014).
BEI dalam ketetapannya hingga saat ini telah menentukan besaran levy sebesar 0,03 persen dari total nilai transaksi. Ada pula dana jaminan yang besarnya 0,01 persen dari total nilai transaksi. Selain itu, ada beban lain berupa pajak (finance tax) yang harus dibayar oleh para anggota bursa (AB) sebagai biaya penyelenggara perdagangan atau transaksi efek.
Kendati demikian, Hoesen menerangkan, pihaknya masih akan melakukan penelaahan terlebih dahulu dan melihat bagaiman praktek serupa yang diterapkan Otoritas Bursa Efek di negara lain. Hal ini dilakukan untuk melihat perlu tidaknya levy dinaikkan atau diturunkan.
"Mungkin harus study dulu, bursa lain seperti apa. Tapi intinya begini, bursa ini kan harus hidup, kalau tidak hidup bagaimana mau menjalankan peran dan fungsinya. Masalah besarnya kan harus ada study-nya," kata dia.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 disebutkan bahwa Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan iuran tahunan sebesar 15 persen dari total pendapatan usaha.
Padahal, sebelumnya BEI hanya membayar iuran sebesar 7,5 persen dari total pendapatan usaha kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ketika itu, Bapepam-LK masih berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, belum ada rencana untuk menaikkan biaya transaksi (levy) dan dana jaminan.
"Sejauh ini belum ada isu ke sana (menaikkan). Masih tetap, saya belum mendengar ada rencana mau dinaikkan atau diturunkan," ujar dia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/4/2014).
BEI dalam ketetapannya hingga saat ini telah menentukan besaran levy sebesar 0,03 persen dari total nilai transaksi. Ada pula dana jaminan yang besarnya 0,01 persen dari total nilai transaksi. Selain itu, ada beban lain berupa pajak (finance tax) yang harus dibayar oleh para anggota bursa (AB) sebagai biaya penyelenggara perdagangan atau transaksi efek.
Kendati demikian, Hoesen menerangkan, pihaknya masih akan melakukan penelaahan terlebih dahulu dan melihat bagaiman praktek serupa yang diterapkan Otoritas Bursa Efek di negara lain. Hal ini dilakukan untuk melihat perlu tidaknya levy dinaikkan atau diturunkan.
"Mungkin harus study dulu, bursa lain seperti apa. Tapi intinya begini, bursa ini kan harus hidup, kalau tidak hidup bagaimana mau menjalankan peran dan fungsinya. Masalah besarnya kan harus ada study-nya," kata dia.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 disebutkan bahwa Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan iuran tahunan sebesar 15 persen dari total pendapatan usaha.
Padahal, sebelumnya BEI hanya membayar iuran sebesar 7,5 persen dari total pendapatan usaha kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ketika itu, Bapepam-LK masih berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
(rna)
Lihat Juga :