BEI belum berencana naikkan biaya transaksi

Kamis, 13 Maret 2014 - 11:03 WIB
BEI belum berencana...
BEI belum berencana naikkan biaya transaksi
A A A
Sindonews.com - Terkait aturan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pungutan dari lembaga superbody tersebut terhadap PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi meningkat hingga dua kali lipat dibanding sebelumnya.

Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, belum ada rencana untuk menaikkan biaya transaksi (levy) dan dana jaminan.

"Sejauh ini belum ada isu ke sana (menaikkan). Masih tetap, saya belum mendengar ada rencana mau dinaikkan atau diturunkan," ujar dia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/4/2014).

BEI dalam ketetapannya hingga saat ini telah menentukan besaran levy sebesar 0,03 persen dari total nilai transaksi. Ada pula dana jaminan yang besarnya 0,01 persen dari total nilai transaksi. Selain itu, ada beban lain berupa pajak (finance tax) yang harus dibayar oleh para anggota bursa (AB) sebagai biaya penyelenggara perdagangan atau transaksi efek.

Kendati demikian, Hoesen menerangkan, pihaknya masih akan melakukan penelaahan terlebih dahulu dan melihat bagaiman praktek serupa yang diterapkan Otoritas Bursa Efek di negara lain. Hal ini dilakukan untuk melihat perlu tidaknya levy dinaikkan atau diturunkan.

"Mungkin harus study dulu, bursa lain seperti apa. Tapi intinya begini, bursa ini kan harus hidup, kalau tidak hidup bagaimana mau menjalankan peran dan fungsinya. Masalah besarnya kan harus ada study-nya," kata dia.

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 disebutkan bahwa Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan iuran tahunan sebesar 15 persen dari total pendapatan usaha.

Padahal, sebelumnya BEI hanya membayar iuran sebesar 7,5 persen dari total pendapatan usaha kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ketika itu, Bapepam-LK masih berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
Daftar 10 Emiten Ini...
Daftar 10 Emiten Ini Disuspensi BEI selama 1 Tahun
Grand Launching ASEAN...
Grand Launching ASEAN Investment Challenge 2023
Besok 5 Perusahaan Ini...
Besok 5 Perusahaan Ini Berebutan Cari Duit di Pasar Modal
Rapor Bursa Sepekan,...
Rapor Bursa Sepekan, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp9.563 Triliun
Melantai Perdana di...
Melantai Perdana di Bursa, Saham PT Segar Kumala Indonesia Melonjak 24,74 Persen
Berita Terkini
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
1 jam yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
2 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
4 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
8 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
16 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
17 jam yang lalu
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved