Ombudsman pantau monopoli perdagangan Pelindo
Senin, 17 Maret 2014 - 18:14 WIB
Ombudsman pantau monopoli perdagangan Pelindo
A
A
A
Sindonews.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur mengkaji kewenangan PT Pelindo III dalam mengendalikan perekonomian di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ombudsman mencatat selama ini ada keluhan yang dilaporkan pengusaha-pengusaha karena Pelindo terlalu memonopoli arus perdagangan.
“Kami mendapat laporan pengusaha yang tidak boleh masuk ke dermaga Pelindo, di antaranya pengusaha air minum,” kata Kepala Ombudsman Jatim, Agus Widiyarta, Senin (17/3/2014).
Agus mengatakan, perlakukan Pelindo III dalam mengendalikan perdagangan secara mayoritas menjadi materi pokok. Hal ini dikuatkan dengan laporan yang masuk dari pengusaha air minum di Surabaya. Mereka keberatan karena ada upaya ‘pencekalan’ yang dilakukan Pelindo dalam menyuplai air minum.
Keinginan tersebut membuat pengusaha-pengusaha keberatan, karena bisnis air minum di wilayah Tanjung Perak masih belum ada. Pelindo, ujar dia, hanya memiliki usaha penyediaan air bersih untuk kapal dan awak penghuni wilayah Tanjung Perak.
Dengan fakta ini, beberapa pengusaha ingin mengambil peluang bisnis berjualan air minum. Namun, mereka tidak bisa masuk karena harus melakukan koordinasi terlebih dulu dengan PT Pelindo III.
“Ini yang sedang kami dalami. Pengusaha harus minta izin terlebih dulu sebelum masuk ke Tanjung Perak, apakah Pelindo memiliki landasan yang tepat,” ujarnya.
Pria asal Klaten ini menerangkan, untuk memperjelas persoalan ini, ORI memutuskan memanggil Kepala Otoritas Pelabuhan dan meminta penjelasan. Selain itu, ORI juga memanggil pengusaha-pengusaha yang merasa dirugikan. Sebab, ada sebagian pengusaha yang belum melakukan koordinasi dengan Pelindo.
Dalam pemanggilan ini, ORI akan melakukan pengecekan apakah yang dilakukan PT Pelindo III mengandung maladministrasi. Sebab, monopoli dalam perdagangan juga akan merugikan pihak lain. “Kita akan teliti lebih jauh. Kita akan luruskan sesuai dengan ketentuan yang ada,” papar dia.
Bahkan, ORI memutuskan untuk memperluas pemeriksaannya. Selain persoalan suplai air minum, ORI juga meneliti persoalan pelayanan terhadap penumpang maupun barang di bawah pengelolaan PT Pelindo III. Karena, selama ini banyak keluhan atas pelayanan dari Pelindo.
Saleh Alhasni, Pimpinan UD Tirta Brantas, salah satu pengusaha air minum mengatakan, pihaknya mempertanyakan kenapa tidak bisa menyuplai air minum ke Pelabuhan Tanjung Perak seperti dermaga Jamrud, Mira, dan Berlian. Sebab, suplai air yang dilakukan berbeda dengan suplai yang dijalankan Pelindo III selama ini. Menurut dia, Pelindo III hanya bersedia menyuplai air bersih, bukan air minum.
“Kami hanya ingin diizinkan untuk bisa menyuplai air minum ke dermaga-dergama di Tanjung Perak,” katanya.
Air minum, ujar dia, masih dibutuhkan kapal-kapal Pelni dan ABK kapal. Namun yang disediakan Pelindo hanya air bersih, bukan air minum yang dijual selama ini. Seharusnya, Pelindo memberikan keleluasaan supaya bisa sama-sama berjualan di dermaga.
Sementara, Kepala Humas PT Pelindo III, Edi Priyanto mengatakan, pihaknya memang melarang aktivitas pengiriman air ke dermaga melalui truk tanki yang dilakukan pengusaha-pengusaha air.
Menurut dia, aktivitas tersebut akan mengganggu bongkar muat yang dilakukan di pelabuhan. Selain itu, pengiriman air lewat truk akan merusak jalan di pelabuhan. “Jalan itu kan yang membangun kita. Jadi, tidak sembarang mobil bisa masuk. Kita ada ketentuan,” katanya.
Edi menegaskan, proses pengiriman air yang dilakukan melalui truk adalah cara lama. Seharusnya, pengusaha mengubah pola fikir, dari pengiriman air melalui truk ke pengiriman dengan pipa.
Pelindo, ujar dia, telah membangun pipanisasi untuk mengisi kebutuhan kapal yang ada di pelabuhan. “Ini sebenarnya kasus lama. Pelapor telah melaporkan ke beberapa instansi, tetapi kita yang menang. Instansi-instansi yang dilapori tidak memiliki dasar untuk menindak. Kecuali pelapor membangun pipa untuk mengaliri air ke kapal di area pelabuhan,” beber dia.
“Kami mendapat laporan pengusaha yang tidak boleh masuk ke dermaga Pelindo, di antaranya pengusaha air minum,” kata Kepala Ombudsman Jatim, Agus Widiyarta, Senin (17/3/2014).
Agus mengatakan, perlakukan Pelindo III dalam mengendalikan perdagangan secara mayoritas menjadi materi pokok. Hal ini dikuatkan dengan laporan yang masuk dari pengusaha air minum di Surabaya. Mereka keberatan karena ada upaya ‘pencekalan’ yang dilakukan Pelindo dalam menyuplai air minum.
Keinginan tersebut membuat pengusaha-pengusaha keberatan, karena bisnis air minum di wilayah Tanjung Perak masih belum ada. Pelindo, ujar dia, hanya memiliki usaha penyediaan air bersih untuk kapal dan awak penghuni wilayah Tanjung Perak.
Dengan fakta ini, beberapa pengusaha ingin mengambil peluang bisnis berjualan air minum. Namun, mereka tidak bisa masuk karena harus melakukan koordinasi terlebih dulu dengan PT Pelindo III.
“Ini yang sedang kami dalami. Pengusaha harus minta izin terlebih dulu sebelum masuk ke Tanjung Perak, apakah Pelindo memiliki landasan yang tepat,” ujarnya.
Pria asal Klaten ini menerangkan, untuk memperjelas persoalan ini, ORI memutuskan memanggil Kepala Otoritas Pelabuhan dan meminta penjelasan. Selain itu, ORI juga memanggil pengusaha-pengusaha yang merasa dirugikan. Sebab, ada sebagian pengusaha yang belum melakukan koordinasi dengan Pelindo.
Dalam pemanggilan ini, ORI akan melakukan pengecekan apakah yang dilakukan PT Pelindo III mengandung maladministrasi. Sebab, monopoli dalam perdagangan juga akan merugikan pihak lain. “Kita akan teliti lebih jauh. Kita akan luruskan sesuai dengan ketentuan yang ada,” papar dia.
Bahkan, ORI memutuskan untuk memperluas pemeriksaannya. Selain persoalan suplai air minum, ORI juga meneliti persoalan pelayanan terhadap penumpang maupun barang di bawah pengelolaan PT Pelindo III. Karena, selama ini banyak keluhan atas pelayanan dari Pelindo.
Saleh Alhasni, Pimpinan UD Tirta Brantas, salah satu pengusaha air minum mengatakan, pihaknya mempertanyakan kenapa tidak bisa menyuplai air minum ke Pelabuhan Tanjung Perak seperti dermaga Jamrud, Mira, dan Berlian. Sebab, suplai air yang dilakukan berbeda dengan suplai yang dijalankan Pelindo III selama ini. Menurut dia, Pelindo III hanya bersedia menyuplai air bersih, bukan air minum.
“Kami hanya ingin diizinkan untuk bisa menyuplai air minum ke dermaga-dergama di Tanjung Perak,” katanya.
Air minum, ujar dia, masih dibutuhkan kapal-kapal Pelni dan ABK kapal. Namun yang disediakan Pelindo hanya air bersih, bukan air minum yang dijual selama ini. Seharusnya, Pelindo memberikan keleluasaan supaya bisa sama-sama berjualan di dermaga.
Sementara, Kepala Humas PT Pelindo III, Edi Priyanto mengatakan, pihaknya memang melarang aktivitas pengiriman air ke dermaga melalui truk tanki yang dilakukan pengusaha-pengusaha air.
Menurut dia, aktivitas tersebut akan mengganggu bongkar muat yang dilakukan di pelabuhan. Selain itu, pengiriman air lewat truk akan merusak jalan di pelabuhan. “Jalan itu kan yang membangun kita. Jadi, tidak sembarang mobil bisa masuk. Kita ada ketentuan,” katanya.
Edi menegaskan, proses pengiriman air yang dilakukan melalui truk adalah cara lama. Seharusnya, pengusaha mengubah pola fikir, dari pengiriman air melalui truk ke pengiriman dengan pipa.
Pelindo, ujar dia, telah membangun pipanisasi untuk mengisi kebutuhan kapal yang ada di pelabuhan. “Ini sebenarnya kasus lama. Pelapor telah melaporkan ke beberapa instansi, tetapi kita yang menang. Instansi-instansi yang dilapori tidak memiliki dasar untuk menindak. Kecuali pelapor membangun pipa untuk mengaliri air ke kapal di area pelabuhan,” beber dia.
(gpr)
Lihat Juga :