APBI: Satu juta pekerja tambang di-PHK

Rabu, 19 Maret 2014 - 16:43 WIB
APBI: Satu juta pekerja...
APBI: Satu juta pekerja tambang di-PHK
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengklaim telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran di sektor industri tambang. Hal itu akibat adanya kenaikan beban royalti tambang yang akan diterapkan pemerintah kepada pengusaha tambang.

Ketua Umum APBI Bob Kamandanu mengatakan, hingga saat ini telah terjadi PHK sebanyak 1 juta pekerja di sektor tambang lantaran para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbebani dengan kenaikan royalti dibarengi dengan harga batu bara yang saat ini mencapai USD75 per ton.

“Kami memprediksi lebih dari i juta orang yang sudah kehilangan pekerjaan karena banyak perusahaan yang tutup,” kata dia di Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Asosiasi, kata dia, telah melakukan kajian saat harga batu bara berada di kisaran USD85 per ton, kemudian tertimpa kenaikan royalti. Pada kisaran harga tersebut, sekitar 28 persen para pelaku di sektor tambang akan menutup usahanya.

“Kemudian jika harga di kisaran USD72 per ton, maka hampir 100 persen pelaku batu bara akan menghentikan usahanya,” ujar Bob.

Dia menjelaskan, PHK telah dilakukan para pengusaha tambang di sejumlah wilayah, diantaranya Palembang, Aceh dan Jambi. Dengan kejadian ini, menurut dia, pemerintah seharusnya meninjau ulang kebijakan royalti bagi perusahan tambang yang saat ini menjadi salah satu poin dalam renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan pengusahaan batubara (PKP2B).

“PHK sudah berjalan di mana-mana, kegiatan tambang sekarang sudah mulai sepi,” tutur dia.

Pemerintah sebelumnya diketahui akan menerapkan kebijakan kenaikan royalti batu bara melalui revisi Peraturan pemerintah No 9 Tahun 2012 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Adapun royalti batu bara akan diterapkan sebesar 13,5 persen berlaku bagi pemegang IUP dan Pemegang PKP2B.

Sebelumnya royalti ditetapkan bervairasi dari 3-7 persen tergantung jenis kalori batu bara. Sedangkan pemegang PKP2B sudah berlaku penyesuaian royalti sebesar 13,5 persen. Adapun revisi PP diketahui untuk menyamaratakan royalti antara pemegang PKP2B dan pemegang KK/IUP.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bisnis Jasa Pertambangan...
Bisnis Jasa Pertambangan Butuh Penguatan Jaminan Berusaha
2.000 Lebih Delegasi...
2.000 Lebih Delegasi Sambut Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan
Liebherr Indonesia Dukung...
Liebherr Indonesia Dukung Operasional Tambang Lebih Efisien dan Berkelanjutan
Faisal Basri Ungkap...
Faisal Basri Ungkap Bisnis Tambang Rugikan Negara hingga Rp200 Triliun
IATA Makin Cemerlang,...
IATA Makin Cemerlang, Pertambangan Salah Satu Bisnis Inti MNC Group
Petrosea Raih Kontrak...
Petrosea Raih Kontrak Mining Services Agreement Senilai Rp2,7 Triliun
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
1 jam yang lalu
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
1 jam yang lalu
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
1 jam yang lalu
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
2 jam yang lalu
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved