APBI: Satu juta pekerja tambang di-PHK

Rabu, 19 Maret 2014 - 16:43 WIB
APBI: Satu juta pekerja...
APBI: Satu juta pekerja tambang di-PHK
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengklaim telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran di sektor industri tambang. Hal itu akibat adanya kenaikan beban royalti tambang yang akan diterapkan pemerintah kepada pengusaha tambang.

Ketua Umum APBI Bob Kamandanu mengatakan, hingga saat ini telah terjadi PHK sebanyak 1 juta pekerja di sektor tambang lantaran para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbebani dengan kenaikan royalti dibarengi dengan harga batu bara yang saat ini mencapai USD75 per ton.

“Kami memprediksi lebih dari i juta orang yang sudah kehilangan pekerjaan karena banyak perusahaan yang tutup,” kata dia di Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Asosiasi, kata dia, telah melakukan kajian saat harga batu bara berada di kisaran USD85 per ton, kemudian tertimpa kenaikan royalti. Pada kisaran harga tersebut, sekitar 28 persen para pelaku di sektor tambang akan menutup usahanya.

“Kemudian jika harga di kisaran USD72 per ton, maka hampir 100 persen pelaku batu bara akan menghentikan usahanya,” ujar Bob.

Dia menjelaskan, PHK telah dilakukan para pengusaha tambang di sejumlah wilayah, diantaranya Palembang, Aceh dan Jambi. Dengan kejadian ini, menurut dia, pemerintah seharusnya meninjau ulang kebijakan royalti bagi perusahan tambang yang saat ini menjadi salah satu poin dalam renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan pengusahaan batubara (PKP2B).

“PHK sudah berjalan di mana-mana, kegiatan tambang sekarang sudah mulai sepi,” tutur dia.

Pemerintah sebelumnya diketahui akan menerapkan kebijakan kenaikan royalti batu bara melalui revisi Peraturan pemerintah No 9 Tahun 2012 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Adapun royalti batu bara akan diterapkan sebesar 13,5 persen berlaku bagi pemegang IUP dan Pemegang PKP2B.

Sebelumnya royalti ditetapkan bervairasi dari 3-7 persen tergantung jenis kalori batu bara. Sedangkan pemegang PKP2B sudah berlaku penyesuaian royalti sebesar 13,5 persen. Adapun revisi PP diketahui untuk menyamaratakan royalti antara pemegang PKP2B dan pemegang KK/IUP.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bisnis Jasa Pertambangan...
Bisnis Jasa Pertambangan Butuh Penguatan Jaminan Berusaha
2.000 Lebih Delegasi...
2.000 Lebih Delegasi Sambut Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan
Liebherr Indonesia Dukung...
Liebherr Indonesia Dukung Operasional Tambang Lebih Efisien dan Berkelanjutan
Faisal Basri Ungkap...
Faisal Basri Ungkap Bisnis Tambang Rugikan Negara hingga Rp200 Triliun
IATA Makin Cemerlang,...
IATA Makin Cemerlang, Pertambangan Salah Satu Bisnis Inti MNC Group
Petrosea Raih Kontrak...
Petrosea Raih Kontrak Mining Services Agreement Senilai Rp2,7 Triliun
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
5 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
6 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
6 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
6 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
6 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved