Hatta: Bea Cukai jangan ragu usut importir semen nakal
Rabu, 19 Maret 2014 - 16:53 WIB
Hatta: Bea Cukai jangan ragu usut importir semen nakal
A
A
A
Sindonews.com - Meski impor semen sudah diperketat hingga 2017, aktivitas impor semen jadi masih marak terjadi di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa meminta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menyelidiki kasus ini.
"Kalau ada impor bukan clinker (bahan baku semen), tapi semen gelondongan, semen curah atau semen asli (semen jadi siap jual), saya kira Ditjen Bea Cukai (BC) harus berkerja untuk itu. Selidiki, apakah itu masuk penyimpangan atau tidak. Jika terbukti ada penyimpangan, tindak tegas," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Menurutnya, penyelidikan soal kasus tersebut penting dilakukan agar impor semen yang terjadi tidak membanjiri pasar domestik. Pasalnya, Hatta melihat produksi semen di tanah air sudah mencukupi. "Jadi saya setuju kalau harus ada impor yang bisa memengaruhi produksi dalam negeri kita, Industri semen dalam negeri memang harus kita jaga. Bea Cukai harus mengecek itu," tuturnya.
Sementara, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso membenarkan, baru-baru ini pihaknya melakukan pencegahan terhadap impor semen yang dilakukan PT Cemindo Gemilang, produsen semen Merah Putih di sejumlah pelabuhan.
Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen jadi, PT Cemindo Gemilang juga dikatakannya melanggar sejumlah aturan kepabeanan.
"Kantor PT Cemindo Gemilang tidak ditemukan, dan Pabrik PT Cemindo Gemilang sebagai pengolahan Clinker menjadi semen masih dalam proses pembangunan, belum beroperasi. Namun PT Cemindo Gemilang tetap mendapatkan IP-Semen," ujarnya.
Berdasarkan data Ba Cukai, pengakuan sebagai Importir Produsen Semen (IP-Semen) PT Cemindo Gemilang Nomor 04.IP-55.14.0002 berlaku mulai 27 Januari 2014 sampai 27 Januari 2015, dengan pelabuhan tujuan Cigading Banten. Izin ini untuk barang Cement Clinker (HS:2523.10.90.00) sebanyak 225.000 ton.
Sementara, berdasarkan Penetapan Produsen Importir Semen Nomor 04.PI-34.14.0002 tanggal 6 Pebruari 2014, PT Cemindo Gemilang mendapatkan izin impor semen hanya untuk keperluan tes pasar, guna mendukung pengembangan usaha dan investasi industri semen sampai 6 Pebruari 2015. Dengan kuota 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.
"IP Semen diberikan jika importer memiliki pabrik. Tapi perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi. Sedangkan izin untuk test pasar yang dapat izin pengecualian dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri mencapai 600 ribu ton, tahun lalu sudah ada impor semen jadi juga sebesar 1,2 juta ton," ujar Susiwijono.
Dia menuturkan, Surat Direktur Jenderal Perdangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor:301/M-DAG/SD/2/2014 tersebut, diterbitkan pada saat masa pergantian pejabat Menteri Perdagangan. Ini dinilainya sudah terencana dan sangat menguntungkan PT Cemindo Gemilang.
"Karena mereka meminta izin timbun di luar pelabuhan, maka kami menyegelnya samapai keluar izin pemberitahuan impor barang dan melunasi bea masuk. Tapi mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana," pungkas Susiwijono.
"Kalau ada impor bukan clinker (bahan baku semen), tapi semen gelondongan, semen curah atau semen asli (semen jadi siap jual), saya kira Ditjen Bea Cukai (BC) harus berkerja untuk itu. Selidiki, apakah itu masuk penyimpangan atau tidak. Jika terbukti ada penyimpangan, tindak tegas," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Menurutnya, penyelidikan soal kasus tersebut penting dilakukan agar impor semen yang terjadi tidak membanjiri pasar domestik. Pasalnya, Hatta melihat produksi semen di tanah air sudah mencukupi. "Jadi saya setuju kalau harus ada impor yang bisa memengaruhi produksi dalam negeri kita, Industri semen dalam negeri memang harus kita jaga. Bea Cukai harus mengecek itu," tuturnya.
Sementara, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso membenarkan, baru-baru ini pihaknya melakukan pencegahan terhadap impor semen yang dilakukan PT Cemindo Gemilang, produsen semen Merah Putih di sejumlah pelabuhan.
Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen jadi, PT Cemindo Gemilang juga dikatakannya melanggar sejumlah aturan kepabeanan.
"Kantor PT Cemindo Gemilang tidak ditemukan, dan Pabrik PT Cemindo Gemilang sebagai pengolahan Clinker menjadi semen masih dalam proses pembangunan, belum beroperasi. Namun PT Cemindo Gemilang tetap mendapatkan IP-Semen," ujarnya.
Berdasarkan data Ba Cukai, pengakuan sebagai Importir Produsen Semen (IP-Semen) PT Cemindo Gemilang Nomor 04.IP-55.14.0002 berlaku mulai 27 Januari 2014 sampai 27 Januari 2015, dengan pelabuhan tujuan Cigading Banten. Izin ini untuk barang Cement Clinker (HS:2523.10.90.00) sebanyak 225.000 ton.
Sementara, berdasarkan Penetapan Produsen Importir Semen Nomor 04.PI-34.14.0002 tanggal 6 Pebruari 2014, PT Cemindo Gemilang mendapatkan izin impor semen hanya untuk keperluan tes pasar, guna mendukung pengembangan usaha dan investasi industri semen sampai 6 Pebruari 2015. Dengan kuota 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.
"IP Semen diberikan jika importer memiliki pabrik. Tapi perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi. Sedangkan izin untuk test pasar yang dapat izin pengecualian dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri mencapai 600 ribu ton, tahun lalu sudah ada impor semen jadi juga sebesar 1,2 juta ton," ujar Susiwijono.
Dia menuturkan, Surat Direktur Jenderal Perdangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor:301/M-DAG/SD/2/2014 tersebut, diterbitkan pada saat masa pergantian pejabat Menteri Perdagangan. Ini dinilainya sudah terencana dan sangat menguntungkan PT Cemindo Gemilang.
"Karena mereka meminta izin timbun di luar pelabuhan, maka kami menyegelnya samapai keluar izin pemberitahuan impor barang dan melunasi bea masuk. Tapi mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana," pungkas Susiwijono.
(izz)
Lihat Juga :