Rekomendasi ekspor konsentrat masih dievaluasi
Rabu, 19 Maret 2014 - 18:44 WIB
Rekomendasi ekspor konsentrat masih dievaluasi
A
A
A
Sindonews.com - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dede Suhendra mengatakan, saat ini Newmont telah mengajukan permohonan rekomendasi agar menjadi eksportir terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Secara resmi permohonan telah diajukan pada Selasa (18/3/2014). "Surat permohonannya sedang kami pelajari lebih lanjut," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Dia mengatakan, ada dua perusahaan yang telah mengajukan rekomendasi surat permohonan ekspor di Kementerian Perdagagan. Adapun yang pertama adalah PT Freeport Indonesia kemudian disusul Newmont. "Untuk surat rekomendasi Freeport masih di evaluasi," ungkapnya.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang sekarang mengoprasikan tambangnya di Mimika Papua ini diketahui telah mengajukan surat pemohonan ekspor sejak Februari 2014. Dengan demikian Kementerian ESDM belum memberikan keputusan apakah keduanya layak mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat.
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut masih dalam tahap permohonan rekomendasi untuk dapat mengekspor konsentrat ke luar negeri. Tahapan untuk dapat mengekspor mineral mentah pertama perusahaan harus terdaftar di Kementerian Perdagangan cq Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
"Nah, eksportir terdaftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan atas dasar rekomendasi teknis dari Kemenerian ESDM," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, setelah mendapatkan rekomendasi ekspor atau surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan perusahaan juga harus melaporkan rencana kerja dan belanja (RKAB) perusahaan.
Pasalnya, RKAB bertujuan agar pihaknya dapat mengetahui rencana kerja anggaran hingga habis kontrak dan juga menyangkut roadmap pembangunan smelter. "Kalaupun tidak membangun sendiri maka tunjukan rencana kerja sama dengan smelter pihak ketiga melalui rodmap," kata Direktur Jenderal Mineral dan batubara Kementerian ESDM, Sukhyar.
Padahal, seperti diketahui Newmont hingga kini belum menyetujui soal kewajiban membangun smelter copper cathode sendiri karena mereka menilai pembangunan semleter tidak ekonomis. Meskipun kewajiban pembangunan semleter telah tercantum dalam kontrak karya (KK) maupun UU No 4/2009 tentang Minerba.
Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto sebelumnya mengatakan, Newmont akan mengajukan izin rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM setelah aturan pelaksanaan ekspor yang baru diterbitkan.
"Sekarang kan aturannya beda, pemerintah sedang susun juklak untuk pengajuan rekomendasi ekspor. Kita tunggu saja kalau juklak sudah ada kita ajukan," katanya.
Seperti diketahui sebanyak 20 persen produksi konsentrat Newmont setiap tahun dipasok ke PT Smelting Gresik Copper Smelter dan Refinery di Gresik Jawa Timur. Sedangkan sebagian besar di ekspor ke Jepang, Korea, India dan Eropa.
Pabrik pengolahan tersebut setiap harinya mengolah bijih mineral (ore) menjadi konsentrat (mill) sebanyak 100.000 ton ore.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dede Suhendra mengatakan, saat ini Newmont telah mengajukan permohonan rekomendasi agar menjadi eksportir terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Secara resmi permohonan telah diajukan pada Selasa (18/3/2014). "Surat permohonannya sedang kami pelajari lebih lanjut," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Dia mengatakan, ada dua perusahaan yang telah mengajukan rekomendasi surat permohonan ekspor di Kementerian Perdagagan. Adapun yang pertama adalah PT Freeport Indonesia kemudian disusul Newmont. "Untuk surat rekomendasi Freeport masih di evaluasi," ungkapnya.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang sekarang mengoprasikan tambangnya di Mimika Papua ini diketahui telah mengajukan surat pemohonan ekspor sejak Februari 2014. Dengan demikian Kementerian ESDM belum memberikan keputusan apakah keduanya layak mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat.
Menurutnya, kedua perusahaan tersebut masih dalam tahap permohonan rekomendasi untuk dapat mengekspor konsentrat ke luar negeri. Tahapan untuk dapat mengekspor mineral mentah pertama perusahaan harus terdaftar di Kementerian Perdagangan cq Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
"Nah, eksportir terdaftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan atas dasar rekomendasi teknis dari Kemenerian ESDM," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, setelah mendapatkan rekomendasi ekspor atau surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan perusahaan juga harus melaporkan rencana kerja dan belanja (RKAB) perusahaan.
Pasalnya, RKAB bertujuan agar pihaknya dapat mengetahui rencana kerja anggaran hingga habis kontrak dan juga menyangkut roadmap pembangunan smelter. "Kalaupun tidak membangun sendiri maka tunjukan rencana kerja sama dengan smelter pihak ketiga melalui rodmap," kata Direktur Jenderal Mineral dan batubara Kementerian ESDM, Sukhyar.
Padahal, seperti diketahui Newmont hingga kini belum menyetujui soal kewajiban membangun smelter copper cathode sendiri karena mereka menilai pembangunan semleter tidak ekonomis. Meskipun kewajiban pembangunan semleter telah tercantum dalam kontrak karya (KK) maupun UU No 4/2009 tentang Minerba.
Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto sebelumnya mengatakan, Newmont akan mengajukan izin rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM setelah aturan pelaksanaan ekspor yang baru diterbitkan.
"Sekarang kan aturannya beda, pemerintah sedang susun juklak untuk pengajuan rekomendasi ekspor. Kita tunggu saja kalau juklak sudah ada kita ajukan," katanya.
Seperti diketahui sebanyak 20 persen produksi konsentrat Newmont setiap tahun dipasok ke PT Smelting Gresik Copper Smelter dan Refinery di Gresik Jawa Timur. Sedangkan sebagian besar di ekspor ke Jepang, Korea, India dan Eropa.
Pabrik pengolahan tersebut setiap harinya mengolah bijih mineral (ore) menjadi konsentrat (mill) sebanyak 100.000 ton ore.
(izz)
Lihat Juga :