Produk perikanan harus disertifikasi

Selasa, 25 Maret 2014 - 22:10 WIB
Produk perikanan harus disertifikasi
Produk perikanan harus disertifikasi
A A A
Sindonews.com - Peningkatan kualitas hasil perikanan budidaya sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pasar baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi dalam menghadapi era Pasar Bebas ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) 2015, produk perikanan budidaya perlu dilakukan sertifikasi.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebijakto mengemukakan, tujuan sertifikasi ini agar Indonesia bisa menjadi negara produsen produk perikanan budidaya yang berkualitas.

"Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) perlu terus dievaluasi dan ditingkatkan sekaligus dimantapkan sehingga mampu mendukung pelaksanakan Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Budidaya (SJMKHPB) yang lebih baik dari tahun ke tahun," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Slamet menambahkan, meskipun Sertifikasi CBIB telah diakui oleh FAO dan lembaga sertifikasi Uni Eropa, penyempurnaan tetap harus dilakukan setiap tahun dengan melakukan perbaikan pada sistem dan pelaksanaannya di lapangan. "Perbaikan ini dilakukan untuk mencapai efektifitas dan peningkatan kredibilitas Sertifikasi CBIB," ujar Slamet.

Pada 2013, sertifikasi CBIB yang dilaksanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya telah mencapai 7.100 unit. Pencapaian ini merupakan wujud kerjasama dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas produk perikanan budidaya.

"Pelimpahan sebagian kewenangan dalam sertifikasi CBIB kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi terbukti merupakan strategi yang tepat dalam percepatan penerapan CBIB dan sekaligus sertifikasinya," katanya.

Pendelegasian ini telah dimulai pada 2013 kepada 15 provinsi. Pada tahun ini akan ditambah 5 provinsi lagi, sehingga total ada 20 provinsi. Diharapkan pada 2015, pendelegasian sertifikasi ini dapat diberikan kepada seluruh provinsi di Indonesia.

Slamet menambahkan, yang perlu diperhatikan dalam pendelegasian sertifikasi ini adalah komitmen pimpinan daerah. Dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, berupa penyediaan anggaran dan sumberdaya yang mencukupi. "Komitmen dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan persyaratan dan prosedur, demi menjamin proses sertifikasi yang kredibel," jelasnya.

Dalam menghadapi era pasar global, khususnya ASEAN Economic Community (AEC) atau Pasar Bebas ASEAN 2015, Sertifikasi CBIB adalah salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya.

Menurut Slamet, saat ini sedang disusun standar CBIB untuk kawasan ASEAN atau yang disebut ASEAN Good Aquaculture Practices (ASEAN GAqP) Guidelines ASEAN GAqP. Standarisasi ini nantinya akan menjadi benchmark dalam perdagangan produk perikanan budidaya di kawasan Asean. "Standar CBIB telah diharmonisasikan dengan FAO Guidelines for Aquaculture Certification, ASEAN Shrimp GAP Standard maupun ASEAN GaqP Guidelines," ungkap Slamet.

Slamet menekankan bahwa penerapan dan sertifikasi CBIB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing produk budidaya. Dalam hal jaminan keamanan pangan dan kualitas, serta perwujudan perikanan budidaya yang bertanggung jawab. "Semakin berkualitas produk perikanan budidaya dari Indonesia, maka produk tersebut akan dapat bersaing dan menembus pasar global," tandas Slamet.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5838 seconds (0.1#10.140)