Kenaikan royalti tunggu persetujuan presiden
Rabu, 26 Maret 2014 - 17:21 WIB
Kenaikan royalti tunggu persetujuan presiden
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Sahala mengaku, hingga kini rencana kenaikan masih dibahas di Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Tidak hanya berhenti di sana, dia mengatakan, kebijakan kenaikan royalti harus disetujui oleh Presiden. “Sebelum PP ditandangani presiden harus dibahas di lintas kementerian dan berakhir di Menteri Perekonomian,” pungkasnya di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
APBI sebelumnya mengusulkan penerapan kenaikan royalti berdasarkan indeks harga, yakni jika harga batubara HBA sudah di atas USD100 per ton. Sementara HBA rata-rata pada kuartal I/2014 berada di level USD 79,78 per ton atau turun 10 persen dibanding harga rata-rata periode yang sama 2013 sebesar USD88,66 perton.
Berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) APBI yang digelar akhir tahun lalu, pengenaan kenaikan royalti diminta tidak diterapkan jika harga batu bara di bawah USD100 per ton.
Kementerian ESDM masih mengkaji rincian perubahan royalti tergantung jenis batu bara dan kalorinya. Dari royalti saat ini di kisaran 3-7 persen, Kementerian ESDM akan merinci perubahan royalti menjadi 10 persen, 12 persen dan 13,5 persen.
Namun berdasarkan rencana, royalti batu bara open pit untuk kalori kurang dari 5.100 Kkal/kg diperkirakan akan diubah menjadi 10 persen, kalori 5.100-6.100 sekitar 12 persen, dan kalori lebih dari 6.100 sebesar 13,5 persen.
Tidak hanya berhenti di sana, dia mengatakan, kebijakan kenaikan royalti harus disetujui oleh Presiden. “Sebelum PP ditandangani presiden harus dibahas di lintas kementerian dan berakhir di Menteri Perekonomian,” pungkasnya di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
APBI sebelumnya mengusulkan penerapan kenaikan royalti berdasarkan indeks harga, yakni jika harga batubara HBA sudah di atas USD100 per ton. Sementara HBA rata-rata pada kuartal I/2014 berada di level USD 79,78 per ton atau turun 10 persen dibanding harga rata-rata periode yang sama 2013 sebesar USD88,66 perton.
Berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) APBI yang digelar akhir tahun lalu, pengenaan kenaikan royalti diminta tidak diterapkan jika harga batu bara di bawah USD100 per ton.
Kementerian ESDM masih mengkaji rincian perubahan royalti tergantung jenis batu bara dan kalorinya. Dari royalti saat ini di kisaran 3-7 persen, Kementerian ESDM akan merinci perubahan royalti menjadi 10 persen, 12 persen dan 13,5 persen.
Namun berdasarkan rencana, royalti batu bara open pit untuk kalori kurang dari 5.100 Kkal/kg diperkirakan akan diubah menjadi 10 persen, kalori 5.100-6.100 sekitar 12 persen, dan kalori lebih dari 6.100 sebesar 13,5 persen.
(rna)
Lihat Juga :