OJK akan rilis SID baru di 2016
Rabu, 26 Maret 2014 - 18:37 WIB
OJK akan rilis SID baru di 2016
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok Sistem Informasi Debitur (SID) yang baru menggantikan sistem SID yang selama ini dikendalikan Bank Indonesia (BI). OJK memastikan, SID yang baru ini akan segera diimplementasikan pada 2016.
"Ini tahapannya baru grand design. Masih tahap perencanaan. Desainnya seperti apa, konfigurasi teknologi seperti apa, kemudian nanti jaringan online seperti apa, softwarenya apa kemudian juga mengenai implementasinya apa nanti secara paralel dengan pembangunan atau dahulukan SID," ungkap Direktur Informasi Perbankan OJK, Dany G Idat di Le Meridien Hotel Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Dany menuturkan, SID versi OJK tidak hanya mencakup data perbankan yang dulu dipegang BI. Namun nantinya juga akan dihimpun data dari seluruh lembaga keuangan baik dari perbankan maupun non perbankan.
"SID yang dari OJK itu lebih luas, data yang kami himpun juga dari lembaga keuangan non bank. Kami sedang jajaki dari pasar modal, dari insurance. Pokoknya yang di bawah tiga pilar OJK itu," imbuhnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa OJK tidak akan meminta pungutan atau biaya dari sistem SID yang baru ini. Karena lembaga keuangan sudah ada iurannya. "Sistem aksesnya seperti sekarang ini ya bias akses by internet," pungkasnya.
"Ini tahapannya baru grand design. Masih tahap perencanaan. Desainnya seperti apa, konfigurasi teknologi seperti apa, kemudian nanti jaringan online seperti apa, softwarenya apa kemudian juga mengenai implementasinya apa nanti secara paralel dengan pembangunan atau dahulukan SID," ungkap Direktur Informasi Perbankan OJK, Dany G Idat di Le Meridien Hotel Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Dany menuturkan, SID versi OJK tidak hanya mencakup data perbankan yang dulu dipegang BI. Namun nantinya juga akan dihimpun data dari seluruh lembaga keuangan baik dari perbankan maupun non perbankan.
"SID yang dari OJK itu lebih luas, data yang kami himpun juga dari lembaga keuangan non bank. Kami sedang jajaki dari pasar modal, dari insurance. Pokoknya yang di bawah tiga pilar OJK itu," imbuhnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa OJK tidak akan meminta pungutan atau biaya dari sistem SID yang baru ini. Karena lembaga keuangan sudah ada iurannya. "Sistem aksesnya seperti sekarang ini ya bias akses by internet," pungkasnya.
(izz)